Ada satu topik yang belakangan ini membuat para pelaku industri migas Indonesia cukup sibuk berdiskusi, yakni tentang BUK Migas.
BUK adalah singkatan dari Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi, sebuah kelembagaan yang sedang dirumuskan dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi yang tengah dibahas DPR bersama Pemerintah.
RUU Migas sendiri bukan barang baru. Pembahasannya telah berlangsung cukup panjang. Namun urgensinya kembali menguat karena Indonesia sebenarnya masih mempunyai pekerjaan rumah kelembagaan sejak Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 membubarkan BP Migas pada 2012.
Pada Agustus 2026, DPR menegaskan kembali bahwa pembentukan BUK Migas dimaksudkan antara lain sebagai tindak lanjut terhadap putusan tersebut. Pada 18 Agustus 2026, delapan fraksi DPR menyetujui RUU Migas menjadi RUU Usul Inisiatif DPR. Salah satu isu sentralnya adalah transformasi tata kelola hulu migas dan pembentukan BUK Migas.
Pertanyaannya adalah BUK seperti apa yang sebenarnya ingin kita bangun? Apakah kita sekadar ingin mengganti papan nama SKK Migas menjadi BUK Migas? Ataukah kita ingin membangun sebuah institusi baru yang benar-benar mampu menjadi instrumen negara dalam menjaga kedaulatan, ketahanan, dan kemandirian energi Indonesia?
Menurut saya, pertanyaan kedua jauh lebih penting.
.
Kembali ke Sejarah: Bukankah Kita Pernah Memiliki “BUK”?
Untuk menjawabnya, ada baiknya kita mundur sejenak melihat sejarah. Cikal bakal Pertamina dimulai pada 1957 dengan berdirinya PT Permina. Pada 1968, PN Permina dan PN Pertamin dilebur menjadi PN Pertamina. Kemudian lahirlah UU No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, yang memberikan kedudukan sangat kuat kepada Pertamina dalam pengelolaan migas nasional.
Pertamina ketika itu bukan sekadar perusahaan minyak, tetapi juga merupakan instrumen negara.
Pertamina menjalankan usaha migas sekaligus memegang peranan strategis dalam pengelolaan sumber daya migas nasional. Dalam sistem tersebut, negara mempunyai sebuah national oil company yang sangat kuat, dari hulu sampai hilir.
Model itu kemudian berubah secara fundamental ketika lahir UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. UU tersebut mencabut UU No. 8 Tahun 1971 dan mengubah arsitektur tata kelola migas Indonesia. Pertamina tidak lagi menjalankan fungsi pengelolaan sebagaimana rezim sebelumnya dan kemudian berubah menjadi PT Pertamina (Persero). Perubahan bentuk tersebut dilaksanakan melalui PP No. 31 Tahun 2003.
Sejak 17 September 2003, Pertamina resmi menjadi PT Pertamina (Persero). Di sinilah sejarah menjadi menarik. Dua dekade lebih setelah kita memisahkan fungsi pengelolaan migas negara dari Pertamina, sekarang kita kembali mendiskusikan sebuah Badan Usaha Khusus Migas.
Maka wajar kalau muncul pertanyaan sederhana, bahwa “Apakah kita sedang menciptakan kembali Pertamina model lama dengan nama baru?”
Kalau jawabannya iya, pertanyaan berikutnya lebih sederhana lagi adalah “Mengapa tidak Pertamina saja?”
.BUK, SKK Migas, atau Pertamina?
Pertanyaan ini ternyata bukan sekadar wacana. Pada Februari 2026, Komisi XII DPR menyampaikan bahwa terdapat tiga skenario kelembagaan yang dipertimbangkan: Pertamina ditunjuk menjadi BUK, dibentuk badan baru sebagai BUK, atau SKK Migas ditransformasikan menjadi BUK. DPR saat itu menyebut kecenderungan pembahasan mengarah antara lain kepada opsi Pertamina sebagai BUK.
Inilah yang menurut saya perlu dibahas dengan sangat hati-hati. Kita jangan terlalu sibuk membicarakan nama lembaganya, tetapi lupa mendefinisikan fungsi yang sebenarnya kita perlukan.
Apabila BUK nantinya benar-benar berbentuk badan usaha, pertanyaan tentang corporate governance menjadi sangat relevan. Apabila bentuk hukumnya perseroan terbatas, misalnya, maka konsekuensinya harus dibaca dalam kerangka hukum perseroan, termasuk organ perseroan, direksi, komisaris, modal, pertanggungjawaban, dan tata kelolanya. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas—yang telah mengalami perubahan melalui rezim Cipta Kerja—mengatur kerangka tersebut.
Maka, sekali lagi, apa bedanya dengan BUMN migas yang telah kita miliki?
Kita sudah mempunyai Pertamina. Di dalamnya terdapat subholding upstream, refining & petrochemical, commercial & trading, power & new renewable energy, integrated marine logistics, dan gas.
Jangan sampai kita menciptakan institusi baru yang pada akhirnya memiliki fungsi yang beririsan dengan institusi yang sudah ada. Karena masalah tata kelola energi Indonesia mungkin bukan kekurangan lembaga. Masalah kita justru sering kali adalah terlalu banyak lembaga dengan kewenangan yang saling bersinggungan.
.
Jangan Membentuk Institusi yang Umurnya Bergantung pada Cadangan Migas
Ada persoalan lain yang lebih fundamental. Migas adalah non-renewable resources. Artinya, secara alamiah sumber daya ini akan mengalami deplesi.
Kalau BUK dirancang semata-mata untuk mengelola kegiatan hulu migas Indonesia—mengelola wilayah kerja, kontrak, eksplorasi, pengembangan lapangan, produksi dan lifting—maka secara konseptual kita sedang membangun sebuah institusi yang masa depannya sangat bergantung kepada keberadaan cadangan migas domestik.
Padahal horizon yang seharusnya kita pikirkan bukan 10 atau 20 tahun. Kita harus berpikir Indonesia 2045, 2060, bahkan sesudahnya.
Karena itu, saya lebih tertarik apabila BUK ditempatkan dalam perspektif yang jauh lebih besar: BUK sebagai instrumen negara untuk mengelola portfolio migas nasional demi ketahanan dan kedaulatan energi. Dengan perspektif tersebut, tugas BUK tidak berhenti di kepala sumur. Ia mengikuti molekul energi itu sampai ke pasar.
.Dari Resource Management menjadi Portfolio Management
Temuan eksplorasi di Indonesia beberapa dekade terakhir cenderung mendapatkan gas bumi dengan sumber daya yang cukup besar. Hanya saja lokasinya jauh dari penggunanya. Untungnya, perkembangan teknologi memungkinkan untuk membawa gas tersebut dengan mengubahnya menjadi LNG (liquefied natural gas).
Dan, sekarang ini dunia migas, terutama yang terkait Tata Kelola Gas dan LNG, telah banyak berubah. Pada masa lalu, bisnis LNG relatif sederhana. Satu proyek LNG mempunyai sumber gas tertentu. Proyek tersebut kemudian mempunyai pembeli tertentu melalui kontrak jangka panjang. Cargo mempunyai origin dan destination yang relatif jelas, yakni: One source → One project → One market.
Namun industri gas dan LNG global tidak lagi bekerja sesederhana itu. Sekarang muncul perusahaan-perusahaan besar yang mempunyai pasokan LNG dari banyak sumber sekaligus. Mereka juga mempunyai kontrak penjualan kepada pembeli di berbagai negara, memiliki atau menyewa LNG carrier, mempunyai akses ke terminal regasifikasi, storage, pipeline, bahkan fasilitas trading.
Model bisnisnya berubah menjadi Multiple Sources → Portfolio → Multiple Markets. Mereka tidak lagi memandang satu lapangan gas atau satu kilang LNG sebagai bisnis yang berdiri sendiri. Semua supply dan demand dilihat sebagai sebuah portfolio. Dari sinilah berkembang konsep “Portfolio Optimisation.”
Pertanyaannya bukan lagi “Gas dari lapangan A harus dijual kepada siapa?”. Pertanyaannya berubah menjadi “Dari seluruh supply yang kita kuasai, molekul mana yang paling ekonomis untuk memenuhi setiap kebutuhan?”
Hal yang sama juga terjadi pada minyak bumi. Ini perbedaan mendasar antara traditional seller dengan “portfolio player.” Dan menurut saya, justru ke arah inilah BUK seharusnya dirancang.
.
BUK sebagai “BULOG Migas”
Saya membayangkan BUK kurang lebih seperti BULOG (Badan Urusan Logistik) untuk migas, tentu dengan karakter bisnis yang berbeda dan jauh lebih kompleks. Artinya, badan ini tidak hanya sibuk mengurus eksplorasi, POD, cost recovery, lifting, atau kontrak bagi hasil.
BUK harus melihat keseluruhan rantai, yakni Upstream → Midstream → Downstream → Market.
Di hulu, BUK mempunyai akses terhadap resource dan production. Di midstream, BUK mempunyai akses terhadap pipeline, storage, LNG plant, receiving terminal, FSRU, tanker dan LNG carrier.
Di hilir, BUK mempunyai visibility terhadap refinery, petrochemical, industri, pembangkit listrik, transportasi dan kebutuhan rumah tangga. Di sisi lain, BUK juga mempunyai akses terhadap international supply.
Ini penting. Ketahanan energi nasional tidak berarti seluruh energi harus berasal dari dalam negeri.
.
Energy security bukan berarti energy autarky.
Kita tidak harus mengambil sistem atau kebijakan ekonomi yang menutup diri dari perdagangan internasional untuk memenuhi “energy security.” Yang lebih penting adalah Indonesia mempunyai kemampuan memastikan energi tersedia ketika dibutuhkan, dalam volume yang dibutuhkan, pada lokasi yang dibutuhkan, pada waktu yang tepat, dengan harga yang masih dapat diterima perekonomian.
Maka BUK seharusnya dapat melakukan dua arah transaksi, yakni Domestic Resources → Domestic/International Markets dan International Resources → Domestic Market.
Dengan demikian, ketika produksi domestik berlebih, negara mempunyai kemampuan melakukan monetisasi secara optimal. Sebaliknya, ketika produksi domestik tidak mencukupi, BUK mempunyai kemampuan mengamankan supply dari luar negeri.
Ini bukan sekadar resource management. Ini adalah national energy portfolio management.
.Global Supply, Global Logistics, Domestic Security
Bayangkan BUK mempunyai akses terhadap minyak dan gas dari Indonesia, sekaligus mempunyai equity oil and gas atau kontrak supply dari Timur Tengah, Afrika, Amerika, Australia dan kawasan lainnya. BUK kemudian mempunyai atau menyewa tanker minyak dan LNG carrier. BUK mempunyai akses terhadap storage dan terminal.
Di sisi demand, BUK mengetahui kebutuhan kilang, industri, PLN, pupuk, petrokimia dan jaringan gas domestik. Seluruhnya kemudian dikelola dalam satu portfolio.
Misalnya, suatu cargo LNG dari Indonesia secara ekonomi lebih menguntungkan dikirim ke Jepang, sementara kebutuhan LNG Jawa Barat dapat dipenuhi oleh cargo lain dari Australia atau Timur Tengah dengan delivered cost yang lebih rendah.
Mengapa harus dipaksakan bahwa molecule dari Indonesia harus selalu dikonsumsi di Indonesia? Yang harus dijaga bukan identitas molekulnya. Yang harus dijaga adalah security of supply, affordability, reliability dan value creation bagi Indonesia.
Dengan model ini, BUK berubah dari sekadar administrator kontrak menjadi Portfolio Player.
.
Migas dan EBT Jangan Dipertentangkan
Ada alasan lain mengapa BUK jangan dirancang hanya dengan paradigma hulu migas.
Indonesia sudah memiliki UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang meletakkan sumber daya energi dalam kerangka ketahanan dan kemandirian energi nasional. UU tersebut juga mencakup energi fosil, energi baru dan energi terbarukan (EBT) dalam kerangka pengelolaan energi nasional.
Karena itu, revisi UU Migas seharusnya tidak berdiri sendiri. Ia harus mempunyai interface yang jelas dengan UU Energi. Kita harus berhenti mempertentangkan migas dengan EBT. Migas dan EBT justru harus berjalan beriringan.
Semakin besar penetrasi variable renewable energy seperti solar dan wind ke dalam sistem kelistrikan, semakin dibutuhkan sumber energi yang dapat merespons perubahan supply dan demand dengan cepat.
Di sinilah gas mempunyai peranan strategis. Gas tidak harus selalu dipandang sebagai baseload energy. Dalam sistem energi masa depan, gas semakin penting sebagai balancing energy—energi yang dapat membantu menjaga reliability ketika output energi terbarukan berubah mengikuti cuaca dan waktu.
Dengan perspektif tersebut, gas bukan musuh transisi energi. Gas justru dapat menjadi enabler of energy transition.
.
Jangan Hanya Mengganti SKK Migas dengan BUK
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 memang menjadi salah satu akar persoalan kelembagaan yang harus diselesaikan. MK membatalkan sejumlah ketentuan mengenai BP Migas, dan fungsi BP Migas kemudian dilaksanakan pemerintah sampai lahir pengaturan baru. Empat belas tahun kemudian, kita masih mencari bentuk kelembagaan permanennya.
Karena itu, RUU Migas kali ini jangan hanya menghasilkan BP Migas → SKK Migas → BUK Migas. Kalau hanya itu yang terjadi, kita mungkin telah mengganti nama dan bentuk hukum, tetapi belum tentu mengubah paradigma.
BUK harus menjawab tantangan yang jauh lebih besar, misalnya: Bagaimana meningkatkan eksplorasi? Bagaimana mempercepat discovery menjadi production? Bagaimana membangun infrastruktur gas? Bagaimana menghubungkan lapangan-lapangan marginal dengan pasar? Bagaimana mengoptimalkan LNG domestik? Bagaimana mengamankan crude untuk kilang? Bagaimana memperoleh equity oil and gas dari luar negeri? Bagaimana mengelola shipping? Bagaimana melakukan trading dan arbitrage? Bagaimana mendukung transisi energi?
Dan akhirnya “Bagaimana setiap molekul migas yang dikuasai Indonesia menghasilkan value maksimum bagi bangsa?”
.
BUK atau Pertamina?
Pada titik ini kita kembali kepada pertanyaan awal. Kalau fungsi BUK nantinya begitu luas—mengelola resource, melakukan investasi, bekerja sama dengan perusahaan nasional maupun internasional, mengelola portfolio, melakukan kegiatan komersial dan mendukung ketahanan energi—maka DPR dan Pemerintah perlu menjelaskan dengan sangat terang, yakni “mengapa fungsi tersebut harus dijalankan oleh badan baru dan bukan oleh Pertamina?”
Sebaliknya, apabila BUK memang harus terpisah dari Pertamina karena negara membutuhkan institusi yang menjalankan fungsi penguasaan negara dan contracting authority, maka batas antara fungsi regulator, administrator, resource owner representative, dan commercial operator harus dibuat sangat jelas.
Ini penting agar tidak terjadi konflik kepentingan. Jangan sampai satu badan menjadi wasit sekaligus pemain. Dan jangan pula menciptakan dua pemain negara yang kemudian justru berebut lapangan yang sama.
Desain kelembagaan harus mengikuti fungsi. Form follows function. Bukan sebaliknya.
.
Dari BUK Migas menuju National Energy Portfolio Player
Karena itu, mungkin diskusi mengenai BUK perlu dinaikkan satu tingkat. Jangan hanya bertanya “Siapa yang akan menggantikan SKK Migas?”
Tetapi tanyakan, bahwa “Institusi seperti apa yang dibutuhkan Indonesia untuk menjaga kedaulatan energi 30–50 tahun mendatang?”
Kalau jawabannya hanya lembaga pengelola hulu migas, maka kita sedang melihat masa depan melalui kaca spion.
Tetapi kalau BUK dirancang sebagai National Oil & Gas Portfolio Player, ceritanya menjadi berbeda. Ia mengelola domestic resources. Ia memperoleh international resources. Ia mempunyai akses terhadap infrastructure dan logistics. Ia mengelola supply dan demand. Ia mengoptimalkan domestic market dan export market. Ia mendukung industrialisasi dan hilirisasi. Ia menjadi buffer ketika terjadi krisis energi. Dan, dalam jangka panjang, ia menjadi jembatan antara fossil energy dan renewable energy.
Secara sederhana, skema tersebut dapat digambarkan sebagai berikut Multiple Domestic & Global Sources –> National Energy Portfolio –> Multiple Domestic & Global Markets
Dengan cara berpikir seperti itu, BUK bukan sekadar lembaga yang sibuk mengurusi hulu migas. BUK menjadi instrumen negara untuk memastikan bahwa setiap molekul energi memberikan nilai terbaik bagi Indonesia.
Mungkin karena itulah kita memang perlu sibuk diskusikan BUK. Tetapi jangan terlalu sibuk mendiskusikan bentuk badan dan siapa direksinya. Yang jauh lebih penting adalah memastikan untuk apa BUK itu dibentuk, kewenangan apa yang diberikan kepadanya, bagaimana relasinya dengan Pertamina, dan persoalan energi nasional apa yang sesungguhnya ingin kita selesaikan.
Sebab pada akhirnya, tujuan kita bukan mendirikan lembaga baru. Tujuan kita adalah membangun sebuah sistem yang mampu menjaga kedaulatan, ketahanan, kemandirian, keterjangkauan, dan keberlanjutan energi Indonesia.
BUK hanyalah alat. Kedaulatan energi adalah tujuannya.
————
Bogor, ba’da Subuh
ketika abu vulkanik anak Krakatau perlahan menghilang..
Senin. 7 September 2026
.
Igs Igs
Pertamina
PT BADAK NATURAL GAS LIQUEFACTION
#BUK
#UUMigas
#pertamina
#skkmigas
#tatakelolamigas










































































