Hari itu, saya berdiri di gerbong KRL Cikarang Line yang penuh sesak. Tangan kiri menggenggam pegangan besi, tangan kanan memeluk ransel ke dada. Saya yang adalah tamu di Jakarta, mencoba menahan guncangan kereta dalam perjalanan dari Bekasi menuju Stasiun Manggarai, untuk kemudian transit dan turun di Duren Kalibata. Di sela-sela himpitan penumpang, pandangan saya tertumbuk pada sebuah infografis yang tertempel rapi di dinding gerbong.
Infografis itu bukan iklan kopi atau promosi aplikasi pinjaman. Ia mengupas bentuk-bentuk pelecehan seksual: siulan, komentar tentang tubuh, main mata yang menjurus, diuntit, hingga tindakan fisik yang jauh lebih keji. Bagi saya, yang tengah belajar memahami hiruk-pikuk Ibu Kota, infografis ini adalah pukulan keras. Selama ini, saya berpikir pelecehan hanyalah soal sentuhan fisik di ruang publik, dan korbannya selalu perempuan. Namun ternyata, siulan nakal atau ucapan “cantik banget” yang dilemparkan dengan nada merendahkan sudah merupakan gerbang dari dosa besar—dan korbannya bisa siapa saja.
Saya termenung. Ingatan saya melayang pada sebuah potongan ceramah viral Ustadz Das’ad Latief tentang hubungan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan. Beliau berkata, “Dilihat berdosa, tidak dilihat bagus.” Ada logika yang indah dalam kalimat itu. Sebagai laki-laki, saya memang dikaruniai mata oleh Allah. Mata itu memiliki hak untuk memandang. Namun, di sisi lain, ada kewajiban untuk menundukkan pandangan, seperti yang diperintahkan dalam Al-Qur’an. Sebaliknya, seorang wanita memiliki hak untuk aman atas tubuhnya—hak untuk tidak dilecehkan, bahkan sekadar oleh tatapan yang mengobjektifikasi. Namun, dalam logika Ustadz Das’ad, jika wanita itu berlindung di balik kewajiban menutup auratnya, maka ia sedang menjaga haknya untuk tidak menjadi objek dosa bagi laki-laki.
Tapi, saya kemudian sadar: logika hak dan kewajiban ini sebenarnya berlaku universal, tidak terpaku pada satu gender. Setiap pemilik mata—baik laki-laki maupun perempuan—wajib menundukkan pandangan. Setiap pemilik tubuh—apapun gendernya—berhak atas rasa aman dan bebas dari objektifikasi. Tidak ada “hak istimewa” bagi satu gender untuk melecehkan gender lain. Laki-laki juga bisa menjadi korban pelecehan seksual, sama seperti perempuan. Bahkan, anak laki-laki dan remaja pria merupakan kelompok yang sangat rentan, meskipun kasusnya sering kali lebih tersembunyi karena budaya patriarki mengajarkan bahwa “laki-laki harus kuat dan tidak boleh lemah”.
Saat kereta melambat mendekati Manggarai, saya kembali membaca bagian bawah infografis itu. Ia tidak hanya memaparkan jenis pelecehan, tetapi juga memerintahkan korban untuk berteriak atau meminta tolong. Pesan ini sederhana, tapi dalam budaya kita yang sering menyalahkan korban, ia sangat radikal. Banyak korban memilih diam, takut dihakimi, merasa buktinya tidak cukup, atau menganggap siulan hanyalah angin lalu yang tidak layak diperkarakan. Infografis ini menampar kesadaran itu. Kekerasan seksual—verbal, fisik, maupun visual—adalah pelanggaran hak yang tidak bisa ditoleransi.
Namun, di sinilah saya teringat sebuah anekdot yang pernah diceritakan seorang kawan semasa kuliah di Yogyakarta. Ada seorang mahasiswa—sebut saja inisialnya tidak perlu saya sebut—yang bersama beberapa temannya nekat melakukan perbuatan yang sangat tercela. Mereka menguntit dan mengintai seorang mahasiswi WNA dalam perjalanannya dari kampus menuju asrama putri. Mereka memilih tempat sepi yang agak tertutup, merencanakan perbuatan bejat, berpikir bahwa korban mereka adalah perempuan asing yang lemah dan tidak akan melawan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Mahasiswi WNA itu ternyata memiliki kemampuan bela diri yang mumpuni. Alih-alih berhasil melancarkan niat jahatnya, para pemuda itu justru babak belur dihajar oleh si mahasiswi. Lebih ironis lagi, ketika akhirnya kasus ini sampai ke kantor polisi, sang mahasiswa dan kawan-kawannya dengan tidak tahu malunya menyebut diri mereka sebagai “korban kekerasan” oleh si mahasiswi.
Anekdot ini mengandung banyak lapis makna. Pertama, ia membuktikan bahwa korban tidak mengenal gender. Laki-laki yang berniat menjadi pelaku pun bisa berbalik menjadi korban—bukan korban pelecehan, melainkan korban dari akibat perbuatannya sendiri. Kedua, ia menunjukkan betapa mudahnya orang membalikkan narasi untuk mencari pembenaran. Ketika niat jahatnya gagal, sang mahasiswa justru berlindung di balik status “korban” untuk menghindari tanggung jawab. Ini adalah bentuk manipulasi yang sering terjadi di masyarakat: pelaku berpura-pura menjadi korban, sementara korban sesungguhnya disalahkan atau dianggap berlebihan.
Di titik ini, saya teringat pada kisah Buya Hamka. Suatu ketika, seorang yang sinis bertanya kepada beliau, “Mengapa di Arab Saudi, negara Islam, masih ada praktik pelacuran?” Dengan bijak, Buya Hamka menjawab, “Benarkah? Saya ketika datang ke Amerika justru tidak melihat pelacuran sama sekali.” Jawaban itu bukanlah penyangkalan fakta, melainkan tamparan filosofis: orang akan menemukan apa yang dia cari. Jika pikiran kita bersih, kita tidak akan sibuk mencari celah keburukan untuk dijadikan justifikasi. Jika mata kita terjaga, kita tidak akan melihat ruang publik sebagai taman untuk berburu objek. Dan jika hati kita tulus, kita tidak akan menormalisasi siulan sebagai pujian, melainkan mengenalinya sebagai bentuk pelecehan.
Namun, filosofi ini juga bekerja sebaliknya. Jika masyarakat hanya sibuk mencari kasus pelecehan dengan pola “laki-laki pelaku, perempuan korban”, maka kita akan gagal menemukan dan menolong korban-korban lain yang tidak masuk kerangka itu. Kita harus membuka mata bahwa pelecehan bisa terjadi pada siapa saja, oleh siapa saja, dan dalam relasi kuasa apa saja. Korban laki-laki sering kali menghadapi stigma ganda: tidak dipercaya karena dianggap “masa iya laki-laki dilecehkan?”, diejek atau dianggap homoseksual, atau merasa bersalah karena dianggap seharusnya bisa melawan secara fisik. Akibatnya, angka pelaporan dari korban laki-laki jauh lebih rendah, meskipun pelecehan nyata terjadi.
Keberadaan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah terobosan monumental. Dalam UU ini, korban didefinisikan secara netral gender, yaitu “setiap orang”. Artinya, laki-laki, perempuan, anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, maupun kelompok rentan lainnya memiliki hak perlindungan yang sama. Pelaku pun tidak selalu laki-laki; perempuan juga bisa menjadi pelaku, termasuk terhadap sesama jenis atau terhadap laki-laki. UU ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memperluas definisi kekerasan seksual sehingga mencakup bentuk-bentuk non-fisik yang selama ini luput dari jerat hukum. Namun, kehadiran UU saja tidak cukup. Tanpa sosialisasi yang masif dan tanpa jaminan bahwa korban akan dilindungi dan tidak di-bully saat melapor—apapun gendernya—undang-undang ini hanyalah “macan kertas”.
Yang lebih mendesak adalah membangun ekosistem yang mendukung semua korban, tanpa kecuali. Ini berarti:
1. Literasi hukum harus diajarkan sejak dini, bukan hanya agar orang tahu apa itu pelecehan, tetapi juga agar masyarakat berani menjadi penolong ( _bystander intervention_ ) saat melihat kejadian
2. Penegak hukum dan petugas transportasi publik harus terlatih untuk merespons laporan dengan cepat, humanis, dan tanpa menghakimi.
3. Ruang aman harus tersedia untuk semua orang. Jangan sampai korban enggan melapor karena tidak ada layanan yang ramah, atau karena petugas meremehkan laporan mereka.
KRL akhirnya berhenti di Stasiun Duren Kalibata. Saya berjalan keluar menyusuri tangga, sementara infografis itu tetap menempel di gerbong, melanjutkan perjalanannya mengelilingi Jabodetabek. Saya berpikir, melawan pelecehan seksual bukan sekadar urusan aparat hukum. Ia adalah perang melawan kebisuan, perang melawan normalisasi, dan perang melawan mata yang enggan ditundukkan—baik mata laki-laki maupun perempuan.
Sebagai seorang Muslim, saya diingatkan bahwa menundukkan pandangan adalah ibadah. Sebagai seorang laki-laki, saya diingatkan bahwa hormat terhadap tubuh perempuan adalah kewajiban—dan bahwa tubuh saya sendiri pun berhak dilindungi. Semua diingatkan bahwa kota ini tidak akan aman jika kita hanya sibuk mencari keburukan, bukan mencari solusi.
Infografis itu bagus. Tapi tanpa keberanian korban untuk bersuara—siapapun mereka—tanpa kesadaran penumpang untuk turun tangan, dan tanpa penegakan hukum yang humanis, ia hanyalah kertas. Kita semua, siapa pun kita, harus berhenti mencari celah untuk melecehkan—mulai dari tatapan, siulan, hingga kata-kata. Dan kita juga harus berhenti berpikir bahwa hanya perempuan yang bisa menjadi korban. Karena pada akhirnya, orang akan menemukan apa yang dia cari. Jika kita mencari keamanan, saling menghormati, dan keberanian untuk bersuara, maka itulah yang akan kita temukan di setiap gerbong, di setiap jalan, dan di setiap sudut kota ini—untuk semua orang, tanpa kecuali.











































































