Jakarta, Energindo.co.id – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Sunindo Pratama Tbk dilaksanakan pada
Senin (22/6/2026) di Oakwood Suites Kuningan Jakarta. RUPS turut dihadiri
Dewan Komisaris Perseroan, yakni:
Bapak Soe To Tie Lin, Komisaris Utama
Bapak Doktorandus Harry Wiguna, Komisaris Independen.
Hadir pula Direksi Perseroan, yaitu
Willy Johan Chandra Handra, Direktur Utama
Bambang Prihandono, Direktur Freddy Soejandy. Sedang Pimpinan Rapat dipimpin oleh Harry Wiguna.
Rapat Umum Pemegang saham memenuhi persyaratan dengan jumlah saham yang hadir dan/atau diwakili berjumlah 1.905.028.231 saham atau mewakili 79.16 % dari 2.406.400.000 saham. Rapat ini dibuka dengan resmi pada pukul 09.17 WIB.
Agenda RUPS Tahunan ini menyepakati Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Selain itu juga menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.
Persetujuan lainnya adalah ditujuknya Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2026. Selain itu, disepakati pula remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun 2026.
Sementara hasil RUPS Tahunan, yaitu: Pertama, menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, termasuk di dalamnya antara lain Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.
Menurut Direktur PT Sunindo Pratama Tbk
Freddy Soejandy, pihak perusahaan menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. “Sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) atau sebesar 13,01% (tiga belas koma nol satu persen) dari laba bersih Perseroan, dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham secara proposional, tidak termasuk dengan saham-saham yang dibeli kembali oleh Perseroan, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Perpajakan yang berlaku,” ungkap Freddy. Sedang sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) akan disisihkan dan dibukukan sebagai dana cadangan. “Untuk sisa laba bersih Perseroan setelah dikurangi dividen dan dana cadangan sebesar Rp166.203.761.600,- (seratus enam puluh enam miliar dua ratus tiga juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus Rupiah) akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan,” papar Freddy.
Disamping itu, disepakati pula untuk memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil RUPS juga memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang memiliki kompetensi dan pengalaman, independen terhadap Perseroan dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan yang berakhir 31 Desember 2026 karena Perseroan sedang mempertimbangkan dan mengevaluasi penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lebih lanjut. Tentu hal tersebut dengan memperhatikan rekomendasi yang diterima dari Komite Audit termasuk penetapan honorarium dari Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut berikut persyaratan penunjukannya termasuk pemberhentian maupun menunjuk penggantinya.
Hasil RUPS, kata Freddy, telah memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji serta tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam), dengan memperhatikan rekomendasi dari Fungsi Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang saat ini dijalankan oleh Dewan Komisaris.
“Menetapkan gaji atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam), sebanyak-banyaknya sebesar Rp7.500.000.000 (tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) per tahun, dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Fungsi Nominasi Dan Remunerasi Perseroan,” ujar Freddy.













































































