Jakarta, Energindo.co.id – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran (DPFK) dan Pusat Riset Teknologi Bahan Nuklir dan Limbah Radioaktif (PRTBNLR) bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan sejumlah kementerian melaksanakan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif, di Kawasan Sains dan Teknologi B.J. Habibie, Serpong, Rabu (20/5/2026).
Penyusunan rancangan regulasi tersebut melibatkan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Salah satu agenda pembahasan dilakukan bersamaan dengan kunjungan ke sejumlah fasilitas ketenaganukliran di lingkungan BRIN Serpong guna mengetahui substansi regulasi dengan kondisi aktual pengelolaan limbah radioaktif di lapangan.
Direktur Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif BAPETEN, Mukhlisin, menyampaikan bahwa penyusunan regulasi baru diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan praktik pengelolaan limbah radioaktif di Indonesia. “Pertemuan di BRIN ini bertujuan menyesuaikan rancangan peraturan perundang-undangan dengan kondisi nyata pengelolaan limbah radioaktif di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pembahasan juga mencakup limbah dari pemanfaatan radiasi di sektor medis, eksplorasi pertambangan, industri minyak dan gas, serta radiografi industri yang sudah tidak digunakan dan selanjutnya dikelola oleh BRIN. Dari pihak fasilitas Instalasi Pengelolaan Limbah Radioaktif (IPLR), Titik Sundari menjabarkan cara pengelolaan limbah radioaktif dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pengumpulan, pengelompokan, pengangkutan, pengolahan, hingga penyimpanan atau pembuangan limbah.
Titik juga menjelaskan bahwa setelah BATAN terintegrasi menjadi BRIN, PP Nomor 61 Tahun 2013 yang secara tersurat menyatakan pengelolaan limbah radioaktif dilakukan oleh BATAN menjadi kurang relevan dengan kondisi saat ini. Dalam rancangan peraturan terbaru, ketentuan tersebut akan mengakomodir kemungkinan adanya Pengelola Limbah Radioaktif lain seiring perkembangan pemanfaatan tenaga nuklir di berbagai sektor.
Selain itu, rancangan regulasi juga menambahkan pengaturan mengenai sistem manajemen pengelolaan limbah radioaktif guna memperkuat tata kelola pengelolaan limbah secara terintegrasi dan berkelanjutan. Ketentuan mengenai tata cara reuse dan recycle limbah radioaktif juga diatur lebih jelas dibandingkan regulasi sebelumnya. “Klasifikasi limbah radioaktif masih akan mengacu pada GSG-1, yaitu pedoman keselamatan dari International Atomic Energy Agency (IAEA),” ujarnya.
Dalam pembahasan lanjutan, aspek Material Out of Regulatory Control (MORC) turut menjadi perhatian, terutama setelah kasus kontaminasi Cs-137 di Cikande. BRIN bersama instansi terkait juga membahas pengaturan yang lebih tegas mengenai klirens untuk Disused Sealed Radioactive Sources atau zat radioaktif terbungkus yang sudah tidak digunakan (ZRTTD).
Sebagai lembaga riset nasional, BRIN saat ini merupakan satu-satunya institusi di Indonesia yang memiliki fasilitas dan kompetensi untuk mengelola limbah radioaktif secara terpusat. Peran tersebut menjadikan BRIN memiliki posisi strategis dalam mendukung keselamatan pemanfaatan tenaga nuklir nasional, baik di sektor kesehatan, industri, penelitian, maupun energi.
Melalui penyusunan RPP ini, BRIN bersama para pemangku kepentingan berupaya menghadirkan regulasi yang mampu mengakomodasi kebutuhan kaji terap, perkembangan teknologi pengelolaan limbah radioaktif, serta penguatan tata kelola keselamatan sesuai standar internasional. Regulasi baru tersebut juga diharapkan dapat menjadi landasan pengembangan fasilitas pengelolaan limbah radioaktif nasional yang lebih terkendali dan berkelanjutan di masa mendatang. (dac/ed:jml)












































































