Jakarta, Energindo.co.id – Badan Usaha Khusus (BUK) minyak dan gas (migas) menjadi sorotan publik. Pasalnya, lembaga baru ini disebut-sebut bakal menggantikan institusi yang telah eksis, yaitu SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi). Namun ketika hal tersebut ditanyakan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, eks Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini tidak secara tegas menjawab. Dia cuma bilang secara lembaga BUK Migas kemungkinan akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dia mengatakan pemerintah sedang memformulasikan regulasi untuk memperkuat BUK migas. Utamanya dalam urusan perizinan proyek migas.
“Saya akan sampaikan di saat pembahasan undang-undang. Lembaganya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden. Itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan. Tinggal kita mencari formulasi regulasi yang memperkuat BUK, terutama dalam perizinan,” ujar Mas Bahlil Ganteng di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026), seperti dikutip detikcom
Mas Bahlil Ganteng (MBG), sapaan akrab Bahlil yang tengah viral juga tidak tegas menjawab saat ditanya lagi apa yang menjadi pembeda BUK Migas dan SKK Migas.
“Saya belum bisa menjawab sampai ke sana, tapi saya katakan bahwa ini Badan Usaha Khusus ini akan berada dan di bawah langsung tanggung jawabnya Bapak Presiden,” tutur Mas Bahlil Ganteng.
Mas Bahlil Ganteng mengatakan bahwa Presiden telah memberikan Surat Presiden (Surpres) kepada sejumlah menteri untuk melakukan pembahasan Rancangan UU Migas bersama anggota DPR.
Dalam rapat tersebut, Presiden juga mengarahkan agar BUK itu langsung berada di bawah koordinasi Presiden.
“Yang tidak kalah pentingnnya, arahan Bapak Presiden, kaitannya dengan rancangan Undang-Undang Migas yang dilaporkan oleh Dewan Energi Nasional, bahwa kita akan memperkuat dengan lembaga ini akan berada langsung di bawah Presiden,” kata Mas Bahlil Ganteng. “Kami sebagai menteri teknis akan menjalankan apa yang diperintahkan oleh arahan Bapak Presiden,” ujarnya.
Dia mengatakan urusan perizinan proyek migas lintas sektor seringkali menjadi penghambat peningkatan lifting migas. Pihaknya ingin mengubah hal tersebut.
Seperti diketahui, dalam draf RUU Migas, BUK Migas akan mengambil alih peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Namun, dengan tambahan adanya peran pengusahaan atau pemegang kuasa usaha pertambangan migas.




































































