Oleh Zubairi Hasan, Jurnalis www.energindo.co.id
Ada paradoks besar: ekonomi kreatif berkembang dengan pesat, namun posisi pelakunya justru semakin rapuh. Teknologi telah berhasil mempertemukan jutaan pelaku kreatif dengan pasar, tetapi pada saat yang bersamaan meruntuhkan posisi pelaku ekonomi kreatif menjadi hanya sebagai “jongos” atau pekerja saja.
Pemilik platform lah yang paling berkuasa, menentukan aturan main, memungut komisi, dan menikmati akumulasi keuntungan. Sementara itu di sisi lain, desainer grafis, penulis, fotografer, editor video, programmer, ilustrator, penerjemah, hingga kreator konten, sering kali hanya menjadi objek dalam sebuah sistem yang tidak bisa dikendalikan. Dunia menjadi tidak adil.
Selama ini, diskusi mengenai transformasi digital lebih fokus pada inovasi teknologi daripada reformasi kelembagaan. Kita berlomba membangun aplikasi, memperluas pasar digital, dan mendorong lahirnya startup baru. Padahal, persoalan kelembagaan juga sangat penting, karena teknologi selalu mengikuti desain kelembagaan yang mengaturnya.
Fenomena gig economy memperlihatkan perubahan tersebut secara nyata. Jutaan pekerja kini bekerja berdasarkan proyek, bukan hubungan kerja permanen. Fleksibilitas memang menjadi daya tarik utama, tetapi ia datang bersama risiko yang sebelumnya ditanggung perusahaan. Pekerja harus mencari klien sendiri, menegosiasikan tarif, menyusun kontrak, mengurus administrasi, membayar pajak, hingga menghadapi kemungkinan pembayaran yang terlambat atau proyek yang dibatalkan secara sepihak. Mereka menikmati kebebasan, tetapi kehilangan bentuk perlindungan yang dahulu menjadi ciri pekerjaan formal.
Peluang Koperasi
Di tengah perubahan itu, koperasi memiliki peluang untuk kembali menjadi institusi yang relevan. Karena pelaku ekonomi kreatif saat ini membutuhkan kelembagaan yang mampu memperkuat posisi tawar mereka dalam pasar digital, tanpa melupakan asas keadilan dan demokrasi ekonomi.
Sayang seribu sayang, koperasi di Indonesia masih terimajinasikan sebagai lembaga masa lalu yang mengurusi simpan pinjam, toko kebutuhan anggota, atau usaha kecil yang bergerak di sektor tradisional. Imajinasi ini membuat koperasi terasa kuno di tengah perubahan struktur ekonomi yang berlangsung sangat cepat.
Karena itu, koperasi perlu melakukan lompatan konseptual secara revolusioner, yaitu dengan mengembangkan diri menjadi platform ekonomi yang dimiliki bersama oleh pelaku ekonomi kreatif. Artinya, koperasi berfungsi menghubungkan pelaku ekonomi kreatif dengan pasar, mengelola kontrak, menjamin pembayaran, menyediakan layanan hukum, mengembangkan kompetensi anggota, sekaligus membangun perlindungan sosial. Teknologi menjadi infrastruktur bersama yang dikelola secara demokratis yang berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai klasik koperasi.
Konsep Koperasi Multi-Pihak (KMP) menjadi pilihan menarik yang menawarkan kerangka yang sesuai dengan kebutuhan tersebut. Berbeda dengan koperasi konvensional yang hanya mengenal satu kelompok anggota, KMP memungkinkan pelaku ekonomi kreatif, pengguna jasa, perguruan tinggi, komunitas profesional, investor sosial, dan lembaga pemerintah menjadi bagian dari satu ekosistem. Koperasi dipahami sebagai institusi yang menghubungkan seluruh rantai nilai ekonomi kreatif.
Model seperti ini memiliki implikasi yang penting. Perusahaan yang membutuhkan tenaga profesional atau jasa digital atau ekonomi kreatif cukup berkontrak dengan koperasi. Selanjutnya koperasi menyeleksi anggota berdasarkan kompetensi, mengatur penugasan, mengelola administrasi, menerima pembayaran, hingga mendistribusikan pendapatan secara transparan.
Selanjutnya, biaya layanan dikelola secara transparan, lalu digunakan untuk membiayai operasional koperasi. Jika ada surplus, maka dikembalikan kepada anggota dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU), peningkatan kapasitas, maupun pengembangan platform digital. Dengan begitu, nilai ekonomi berputar kembali kepada komunitas yang menciptakannya, bukan tersedot pada pemilik modal.
Belajar dari Pengalaman Belgia
Gagasan tersebut bukan sekadar wacana di ruang diskusi semata. Belgia telah menunjukkan bagaimana koperasi dapat bertransformasi menjadi institusi ekonomi modern melalui Smart (Société Mutuelle pour Artistes). Pada awalnya, koperasi yang berdiri pada 1998 itu membantu para seniman mengelola administrasi pekerjaan, walakin kini sudah berkembang berkembang melayani berbagai profesi freelance di sejumlah negara Eropa. Smart mengelola kontrak, pembayaran, perpajakan, hingga perlindungan sosial, sehingga para pekerja dapat berkonsentrasi pada profesinya.
Keberhasilan Smart memberikan pelajaran yang sangat mendalam tentang koperasi yang sukses. Smart membuktikan bahwa efisiensi digital dapat dikelola berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi. Teknologi tetap menghasilkan efisiensi, walakin manfaat ekonominya didistribusikan secara lebih adil kepada mereka yang mengembangkannya secara bersama-sama.
Dalam 25 tahun perjalanannya, Smart telah mendukung lebih dari 90.000 pekerja profesional di Eropa, dengan lebih dari 50.000 anggota berada di Belgia dan sekitar 40.000 pekerja tersebar di daratan Eropa lainnya. Nilai transaksi yang difasilitasi Smart telah mencapai miliaran euro, menjadikannya salah satu koperasi pelaku ekonomi kreatif terbesar di Eropa.
Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa platform digital bisa efisien dalam sistem koperasi. Ketika platform digital dikelola sebagai koperasi, teknologi tetap menciptakan efisiensi ekonomi, tetapi manfaatnya kembali kepada para pekerja yang menghasilkan nilai ekonomi itu sendiri, bukan terkonsentrasi pada pemilik modal semata, sebagaimana terjadi dalam sistem kapitalisme.
Indonesia memiliki peluang besar untuk mengadaptasi pendekatan tersebut. Hal ini karena memori koperasi yang berkeadilan masih tertanam kuat di benak masyarakat Indonesia. Selain itu juga karena ekonomi kreatif telah menjadi salah satu mesin pertumbuhan baru. Berdasarkan Sensus Ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2025 nilai ekonomi kreatif di Indonesia mencapai Rp1.757,87 triliun dengan pertumbuhan 6,86 persen setiap tahun, sekaligus menyerap sekitar 27,4 juta tenaga kerja.
Kelemahan dari situasi di atas adalah potensi itu masih dinikmati para pemilik modal. Ribuan pekerja kreatif bergerak sendiri-sendiri sehingga posisi tawar mereka tetap lemah, meskipun secara kolektif mereka menghasilkan nilai ekonomi yang sangat besar.
Dalam kondisi seperti itu, koperasi digital dapat menjadi mekanisme untuk mengonsolidasikan potensi tersebut tanpa menghilangkan fleksibilitas yang menjadi ciri utama pekerjaan kreatif. Melalui koperasi, pekerja kreatif menjadi pemilik bersama dari infrastruktur ekonomi yang mereka kembangkan.
Secara instrinsik, koperasi mampu mengonsolidasikan talenta, memperluas akses pasar, meningkatkan daya tawar dalam penentuan harga, menyediakan perlindungan sosial, serta memastikan nilai ekonomi yang dihasilkan kembali kepada para pekerja yang menciptakan nilai tersebut. Karena memang itulah kekuatan dasar dari koperasi.
Dengan demikian, koperasi menjadi kebutuhan strategis agar pertumbuhan ekonomi kreatif berjalan seiring dengan pemerataan manfaat ekonominya.
Untuk itu, koperasi harus meninggalkan budaya birokratis yang lamban, lalu bertransformasi menjadi organisasi yang profesional, transparan, berbasis data, serta mampu memberikan layanan yang setara dengan perusahaan teknologi. Sebaliknya, pekerja kreatif juga perlu mulai memandang koperasi sebagai instrumen untuk memperkuat daya tawar kolektif, bukan sekadar tempat memperoleh pinjaman.
Akhirnya
Persoalan koperasi hari ini adalah apakah ia mampu menjadi institusi yang yang sesuai dengan kebutuhan terkini atau tetap menjadi hiasan yang diwariskan dari masa lalu?
Untuk menjadi penguasa ekonomi di masa kini dan di masa mendatang, koperasi harus bertransformasi menjadi institusi yang dapat menghimpun pelaku ekonomi kreatif, lalu menegakkan demokrasi dan keadilan ekonomi yang menjadi andalan utamanya. Koperasi dapat menjadi sumber perlawanan atas kapitalisme platform dan menggantinya menjadi alternatif ekonomi digital yang lebih berkeadilan.
Tujuannya jelas, yaitu agar anggota koperasi, dalam hal ini pelaku ekonomi kreatif, dapat maju dan berkembang secara berjemaah.









































































