Jakarta, Energindo.co.id – Pemerintah telah meluncurkan kebijakan mandatori Biodiesel-50 (B50) pada 1 Juli 2026. B50 adalah bahan bakar mesin (BBM) campuran yang terdiri 50% minyak nabati berbahan baku Minyak Sawit atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dan 50% energi fosil Solar. B50 merupakan pengembangan B40 yang sudah diluncurkan secara resmi pada 1 Januari 2025.
Menurut pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM)
Fahmy Radhi, terlepas dari berbagai kekurangan, kebijakan mandatori B50 patut diapresiasi sebagai upaya untuk menekan impor BBM, menghemat devisa, dan meningkatkan nilai tambah industri kelapa sawit.
“Pada 2025 total konsumsi Solar mencapai 39 juta kiloliter (KL), dengan pengunaan B40, menurunkan impor Solar menjadi 23,4 KL. Dengan B50, Pemerintah mentargetkan stop impor BBM Solar,” kata Fahmy pada Energindo, Kamis (2/7/2026). Namun untuk menghasilkan Solar dalam pencampuran B50 masih dibutuhkan impor minyak mentah (crude oil).
Di satu sisi menghentikan impor BBM Solar dapat menurunkan impor BBM Solar, namun lanjut Fahmy, di sisi lain menaikkan impor minyak mentah. Selain itu, fluktuasi harga dunia CPO akan mempengaruhi biaya produksi B50.
“Pada saat harga CPO tinggi akan mendongkrak harga keekonomian B50 sehingga Pemerintah harus merogoh APBN untuk menaikkan subsisi B50
Penggunaan B50 juga menimbulkan trade off kebutuhan CPO lintas sektor: energi, pangan dan ekspor,” ungkap Fahmy.
Sebelumnya, trade off pangan dan ekspor saja bisa menyebabkan krisis Minyak Goreng di dalam negeri. “Pada saat harga dunia CPO menjulang tinggi, pengusaha CPO lebih mendahulukan ekspor CPO untuk memperbesar cuan ketimbang memasok untuk bahan baku Minyak Goreng,” ujar dia. Dampaknya, terjadi krisis pasokan CPO yang mendongkrak harga Minyak Goreng.
“Pemerintah harus mitigasi adanya tambahan permintaaan CPO untuk energi, yang berpotensi memicu krisis Minyak Goreng mendatang lebih besar dibanding krisis sebelumnya,” tandasnya.
Menurut Fahmy, peningkatan permintaan CPO untuk kebutuhan energi, pangan dan ekspor memang bisa dilakukan dengan meningkatkan produksi CPO melalui perluasan tanaman Kelapa Sawit. “Tapi jangan sampai perluasan tanaman Kelapa Sawit itu dilakukan dengan membabat hutan besar-besar di Papua. Pembabatan hutan secara ugal-ugalan pada saatnya menyebabkan banjir bandang seperti yang terjadi di Sumatra,” tegas Fahmy. Idealnya B50 seharusnya mengatasi masalah energi, tanpa menimbulkan masalah krisis pangan dan babat hutan.











































































