Oleh Zubairi Hasan, Jurnalis www.energindo.co.id
Tidak ada yang istimewa pada siang itu. Matahari menggantung tepat di atas Kampung Gedong Sawah, Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Angin berembus pelan melewati rumpun bambu di tepi kebun. Dua anak perempuan berlari kecil di antara pepohonan, sesekali tertawa, sesekali saling mengejar.
Salah satunya adalah Armela. Usianya baru sembilan tahun. Nama itu bukan nama sebenarnya. Masa kecilnya mestinya dipenuhi cerita tentang sekolah, permainan petak umpet, atau hujan yang membuat tanah berubah menjadi arena bermain.
Namun, pada Juli 2025, masa kecil itu berhenti sejenak. Dua pria lanjut usia menghampiri mereka. Seorang sopir berusia 65 tahun dan seorang buruh berusia 68 tahun. Mereka bukan orang yang dikenal Armela. Mereka menawarkan uang Rp5.000—jumlah yang bagi orang dewasa mungkin tak berarti apa-apa, tetapi bagi seorang anak bisa terdengar seperti hadiah kecil.
Ajakan itu membawa Armela menuju sebuah saung di tengah kebun. Di tempat itulah, menurut hasil penyelidikan kepolisian, dugaan pencabulan terjadi.
Tidak ada teriakan yang terdengar hingga ke rumah-rumah penduduk. Tidak ada saksi yang melihat seluruh peristiwa. Yang tersisa hanyalah ketakutan seorang anak yang belum mengerti mengapa orang dewasa tega merampas rasa aman yang baru sembilan tahun ia miliki.
*** *** ***
Sejak hari itu, bola plastik yang biasa ditendangnya di halaman rumah dibiarkan mengempis di sudut pagar. Armela lebih sering duduk di teras sambil memeluk lutut. Ketika ibunya memanggil untuk makan, ia hanya mengangguk pelan tanpa menoleh
Haruskah mereka melupakan semuanya agar anak segera melanjutkan hidup? Ataukah mereka harus menghadapi proses hukum yang mungkin agak panjang dan melelahkan? Keluarga Armela memilih jalan yang paling berani.
Pada 11 Agustus 2025 mereka datang ke kantor polisi. Mereka tidak sedang mencari belas kasihan. Mereka sedang mencari keadilan. Di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) itu, yang datang seorang anak yang sedang mempertaruhkan kepercayaannya kepada lembaga negara.
Di ruang SPKT, laporan itu diterima. Di atas meja pelayanan, sebuah berkas mulai dibuka. Selembar demi selembar dokumen disiapkan. Namun sesungguhnya, yang sedang dibuka adalah harapan. Harapan bahwa seorang anak tidak dibiarkan menghadapi luka itu sendirian. Harapan bahwa hukum masih memiliki wajah yang manusiawi.
Banyak orang mengenal SPKT hanya sebagai tempat membuat laporan kehilangan atau mengurus administrasi kepolisian. Padahal, bagi korban perempuan dan anak, SPKT sering menjadi pintu pertama menuju pemulihan.
Di ruangan itulah korban pertama kali menceritakan pengalaman paling kelam dalam hidupnya. Karena itu, petugas tidak cukup hanya memahami hukum. Mereka juga harus memahami trauma.
Mereka harus tahu kapan mendengarkan lebih banyak daripada bertanya. Mereka harus tahu bahwa satu pertanyaan yang diucapkan dengan nada menyalahkan bisa membuat seorang anak memilih bungkam selamanya.
Penyidik perempuan itu tidak langsung membuka buku pemeriksaan. Ia lebih dulu menggeser sekotak tisu ke arah Armela. “Ayo kit minum es campur dulu,” begitu cerita keluarga Armela sambil mengenang suasana di kepolisian.
Pelayanan yang ramah bukan sekadar senyum. Ia adalah kemampuan melihat korban sebagai manusia yang sedang terluka.
Laporan keluarga Armela bergerak cepat. Penyidik Satreskrim Polres Bogor melakukan serangkaian penyelidikan. Mereka mendatangi lokasi, memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, menyusun potongan-potongan peristiwa yang sebelumnya tercerai-berai. Mereka bukan seperti dalam film India yang datang saat para penjahat sudah ditangkap masyarakat.
Kerja penyidikan memang jarang terlihat. Ia tidak seheroik adegan dalam film. Tidak ada musik yang mengiringi. Yang ada hanyalah kesabaran, ketelitian, dan kerja tanpa henti agar tidak ada celah yang membuat pelaku lolos.
Hingga akhirnya, pada Minggu dini hari, 21 September 2025, atau sekitar 3 minggu setelah laporan, kedua terduga pelaku berhasil diamankan. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan sangkaan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, bagi penyidik yang menangani perkara seperti ini, penangkapan bukanlah garis akhir. Yang jauh lebih penting adalah memastikan korban dapat kembali menjalani hidupnya.
*** *** ***
Sesungguhnya, kisah Armela hanyalah satu titik kecil di atas peta Indonesia. Di luar sana, puluhan ribu perempuan dan anak yang tercatat menjadi korban kekerasan setiap tahun di Indonesia.
Indonesia sedang menghadapi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak. Yang lebih mengkhawatirkan, para pemerhati perlindungan anak percaya jumlah sebenarnya jauh lebih besar.
Sebab banyak korban memilih diam. Diam karena takut. Diam karena malu. Diam karena merasa tidak akan dipercaya. Diam karena menganggap melapor hanya akan memperpanjang penderitaan. Maka setiap satu laporan yang masuk ke kantor polisi sesungguhnya bukan sekadar statistik. Ia adalah keberanian.
*** *** ***
Kesadaran itulah yang mendorong perubahan besar di tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Pada akhir 2024, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membentuk Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang.
Pesan yang ingin disampaikan sederhana. Korban harus mendapatkan pelayanan dan pendampingan maksimal dari negara. Karena itu, penanganan perkara tidak berhenti pada penyidikan. Korban memperoleh visum tanpa biaya. Pendampingan psikologis diberikan. Bantuan sosial disiapkan bila diperlukan.
Kementerian Sosial, Kementerian PPPA, rumah sakit, psikolog, pekerja sosial, hingga kepolisian membangun jejaring perlindungan yang saling melengkapi. Kolaborasi seperti itulah yang dapat menyelamatkan masa depan si korban.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pernah mengatakan bahwa Direktorat PPA dan PPO menjadi ruang bagi polisi perempuan maupun polisi laki-laki yang memiliki dedikasi melindungi kelompok rentan.
Kalimat yang sederhana itu mempunyai makna besar. Empati lahir dari kesediaan mendengarkan dan dari keyakinan bahwa masa depan korban masih panjang sehingga pemulihannya sangat penting.
*** *** ***
Mungkin suatu hari nanti Armela akan kembali berlari di kebun, mengejar kupu-kupu tanpa rasa takut, sambil tertawa tanpa dihantui kenangan buruk. Kenangan kelam tak bisa dihapuskan, namun bisa dilupakan oleh impian masa depan.
Karena itu, keberhasilan kepolisian juga diukur dari sejauh mana seorang korban merasa aman kembali, lalu berani memandang masa depan. Hukum yang paling bermartabat adalah hukum yang memulihkan korban, di samping membuat jera pelakunya.
Nomor laporan polisi itu mungkin hanya selembar kertas. Namun bagi Armela, lembar itulah yang menjadi awal kisah bahwa negara selalu berdiri di sisinya.











































































