Bojonegoro, Energindo.co.id – PT Pertamina EP Cepu (PEPC) sebagai operator Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) terus berupaya pembinaan pengusaha lokal di Bojonegoro dan Tuban. Tujuannya agar bisa menjalin kerjasama secara berkelanjutan. Tidak hanya melalui Program Pengembangan Masyarakat (PPM) atau yang dikenal sebagai CSR, pembinaan juga dilakukan melalui pelibatan langsung vendor lokal dalam rantai pengadaan barang dan jasa migas. Demikian salah satu poin pembahasan Manajer SDM PEPC JTB, Gunanto, dalam acara site visit media di JTB pada Senin (21/9/2026) di Bojonegoro.
Menurut Gunanto, PEPC menjalankan amanat Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 SKK Migas secara ketat untuk memastikan pengusaha lokal menjadi tuan rumah di wilayahnya sendiri.
“Usaha kecil dan menengah yang berdomisili di wilayah provinsi Daerah Operasi utama, dalam hal ini Jawa Timur, kita support. Termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang 100 persen kepemilikannya oleh pemerintah daerah setempat,” ujarnya.
Definisi pengusaha lokal, kata dia, dibatasi dengan sangat jelas. Badan usaha harus didirikan di wilayah provinsi Daerah Operasi dan 100 persen sahamnya dimiliki WNI yang memiliki KTP setempat.
“Jadi kalau kita memverifikasi vendor itu sampai ke KTP direkturnya untuk meyakinkan memang vendor ini benar-benar dari pengusaha lokal,” tegasnya.
Lebih jauh Gunanto menjelaskan, saat ini porsi untuk usaha kecil diperbesar oleh SKK Migas. Sesuai PTK 007, perusahaan kecil bisa mengikuti proses tender sampai dengan Rp 15 miliar, usaha menengah Rp 15 sampai 50 miliar, dan usaha besar di atas Rp 50 miliar.
Prinsipnya, selama ada vendor kecil yang memenuhi kualifikasi, maka lelang tidak akan dibuka ke tingkat menengah atau besar. Jika tidak ada yang mampu, baru dibuka ke tingkatan di atasnya.
Ada beberapa pengecualian, terutama untuk pekerjaan berisiko tinggi, teknologi tinggi, dan barang spesifik yang sebagian besar masih impor. Termasuk kebutuhan di luar daerah operasi utama, misalnya pekerjaan di Jakarta, maka pesertanya boleh dari luar daerah operasi.
Untuk mendorong transaksi lokal, PEPC juga memanfaatkan marketplace migas yang disiapkan SKK Migas. Barang-barang dengan nilai di bawah Rp 1,5 miliar banyak ditransaksikan melalui e-catalogue, sementara pengadaan langsung untuk UMKM Binaan sampai Rp 200 juta di luar proses tender reguler.
Terkait pelibatan vendor lokal otomatis menyerap tenaga kerja lokal. Sebagai contoh, untuk fungsi SCM (Supply Chain Management) yang mengelola kontrak kendaraan, catering, dan pengelolaan sampah, PEPC menyerap sekitar 24 tenaga kerja lokal yang direkrut melalui mekanisme satu pintu.
Rekrutmen dilakukan melalui kerja sama dengan Kepala Desa di sekitar wilayah operasi, seperti Desa Bandungrejo, Ngasem dan sekitarnya.
PEPC juga menggelar Vendor Day. Melalui Vendor Day, PEPC melakukan sosialisasi regulasi terbaru, kebijakan perusahaan, dan sistem CIVD (Centralized Integrated Vendor Database) atau sistem informasi pembinaan vendor terintegrasi SKK Migas.
Kontribusi nyata terlihat dari data kontrak. Untuk vendor Bojonegoro saja:
• 2023: 62 kontrak dengan nilai Rp 63 miliar
• 2024: 71 kontrak dengan nilai Rp 66 miliar
• 2025: 56 kontrak dengan nilai Rp 71 miliar
Secara jumlah kontrak fluktuatif, namun secara nominal nilai kontrak terus meningkat. Peningkatan kualitas juga terlihat dari vendor yang memiliki sertifikat High Risk. Pada 2023 baru 2 vendor, meningkat menjadi 8 vendor di 2024 dan 12 vendor di 2025.



































































