Jakarta, Energindo.co.id – Pemerintah Indonesia telah berkomitmen melaksanakan transisi energi dengan menetapkan target NZE pada 2060. Komitmen tersebut tidak mudah direalisasikan jika melihat porsi EBET dalam bauran energi nasional masih di bawah target. Ditambah lagi Kebijakan Energi Nasional (KEN) menargetkan porsi EBET dalam bauran energi 2025 sebesar 23 %, tetapi realisasinya baru sebesar 15,75%. Demikian diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro.
“Komitmen transisi energi akan sulit direalisasikan jika payung hukum pengelolaan dan pengusahaan EBET sebagai fondasi struktural jangka panjang belum tersedia. UU EBET yang saat ini sedang berproses di DPR penting untuk segera disahkan agar dapat menjadi payung hukum tertinggi untuk meligitimasi dan memperluas ekosistem transisi energi secara permanen,” papar Komaidi pada Energindo.co.id Sabtu (26/9/2026) di Jakarta. UU EBET penting untuk mengunci komitmen transisi energi dan memberikan kepastian hukum lintas pemerintahan.
Sebagai solusi sementara sebelum tersedianya payung hukum tertinggi (UU EBET), lanjut Komaidi, pemerintah tercatat telah menerbitkan Perpres No.112/2022.
Berdasarkan substansinya regulasi tersebut cukup progresif dan membongkar beberapa hambatan investasi EBET nasional.
“Tapi regulasi tersebut memiliki keterbatasan karena hanya dapat berfungsi sebagai SOP komersial, mengatur tarif, dan tata cara pengadaan. Dari aspek politik, Perpres tersebut sangat rentan terhadap perubahan rezim,” terang Komaidi. Hal itu karena HPT (Harga Patokan Tertinggi) EBET yang saat ini sudah cukup menarik dapat direvisi oleh pemerintah selanjutnya hanya dengan tanda tangan Presiden.
Berdasarkan review Reforminer, imbuh Komaidi, terdapat beberapa ketentuan Perpres No.112/2022 yang perlu diperbaiki yang meliputi pengaturan untuk: (1) keekonomian proyek, harga, dan komersialitas EBET, (2) insentif fiskal dan pendanaan EBET, (3) perizinan, pengadaan lahan, dan rantai pasok, dan (4) tata kelola jaringan transmisi dan distribusi listrik EBET.




































































