“Sama sekali tidak ada hubungan? Bisa jadi. Tapi uniknya ada pola, yang paling tidak muncul dari nama dan fungsi yang sepertinya aktif membayangi. KM 50: FS – AA. Brigadir Josua: Ferdi Sambo. Mess Cibinong: AA – FS. Bisa kita googling dengan mudah. Hanya kebetulan?”
Ada cara sederhana untuk menguji sebuah rangkaian peristiwa yang melibatkan aparat dan institusi negara: jangan hanya bertanya apa yang terjadi, tetapi ikuti enam jejak sekaligus: siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang melakukan tindakan, bukti apa yang disentuh, siapa yang memperoleh manfaat, mengapa tindakan itu harus dilakukan saat itu, dan apa yang kemudian tidak mungkin lagi diperiksa.
Dengan kerangka itu, tiga peristiwa yang tampaknya terpisah jarak dan waktu—KM 50, perkara Brigadir Josua, dan pembongkaran fasilitas khusus di Lapas Cibinong—dapat diperiksa tanpa harus lebih dahulu menyimpulkan bahwa ketiganya merupakan satu operasi.
1. KM 50: bangunan yang hilang dan pertanyaan tentang waktu
Pada Desember 2020, Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ditutup permanen. Jasa Marga menjelaskan bahwa penutupan merupakan bagian dari upaya mengurai kepadatan akibat pertemuan arus tol elevated dan jalur bawah. Korlantas disebut telah memberikan saran penutupan, sementara pelebaran jalur KM 48–50 dan relokasi tenant telah dipersiapkan sejak sebelum peristiwa 7 Desember 2020. Artinya, ada alasan objektif yang berdiri sendiri untuk penutupan Rest Area KM 50. Tidak tepat jika seluruh pembongkaran langsung dianggap sebagai upaya menghilangkan bukti.
Tetapi justru di sinilah pertanyaan investigatif menjadi lebih tajam: Apakah alasan lalu lintas tersebut juga menjelaskan waktu dan prosedur perubahan fisik lokasi setelah terjadi peristiwa penembakan pada 7 Desember? Ini dua pertanyaan berbeda. Penutupan karena kemacetan dapat dibenarkan secara administratif. Tetapi apabila sebuah lokasi baru saja menjadi bagian penting dari suatu perkara yang menyebabkan manusia hilang nyawa, maka harus ditanyakan apakah pemeriksaan forensik, dokumentasi, rekonstruksi, CCTV, posisi kendaraan, serpihan, jejak tembakan, dan bukti lain yang relevan sudah benar-benar diamankan sebelum perubahan fisik lokasi berlangsung.
Jadi, untuk KM 50, pertanyaannya bukan: “Mengapa bangunan itu dibongkar?” melainkan: “Apakah kebutuhan lalu lintas yang memang sudah ada sebelumnya mengharuskan perubahan fisik dilakukan sedemikian cepat setelah peristiwa, atau sebenarnya masih tersedia waktu dan prosedur untuk memastikan seluruh kepentingan pembuktian telah selesai?” Itulah celah yang harus dijawab dengan dokumen, bukan dugaan.
2. Brigadir J: ketika penghilangan atau manipulasi bukti bukan lagi sekadar hipotesis
Kasus sudah “cukup” terang benderang dengan hukuman penjara seumur hidup Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana ini berbeda secara fundamental. Di sini kita tidak lagi berbicara hanya mengenai dugaan bahwa suatu lokasi atau barang mungkin menghilangkan bukti. Putusan pengadilan dalam perkara obstruction of justice mendokumentasikan rangkaian komunikasi mengenai CCTV. Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 804/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL misalnya, memuat komunikasi antara Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Ari Cahya Nugraha alias Acay dan pihak lain mengenai pemeriksaan CCTV. Dalam uraian putusan tersebut, Hendra menyampaikan bahwa pemeriksaan CCTV merupakan permintaan “bang Sambo”, kemudian Acay mengarahkan pemeriksaan kepada Irfan Widyanto.
Dengan demikian terdapat sesuatu yang sangat penting: personel dan fungsi tertentu muncul kembali. Acay tercatat sebagai bagian dari tim CCTV dalam perkara KM 50 dan kemudian muncul dalam rangkaian pemeriksaan CCTV perkara Brigadir J. Dalam perkara Brigadir J, keterlibatan sejumlah orang dalam obstruction of justice kemudian menjadi bagian dari proses peradilan. Putusan terhadap Ferdy Sambo sendiri tercatat dalam Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 796/Pid.B/2022.
Karena itu, Brigadir J dapat menjadi titik pembanding, bukan bukti otomatis bahwa KM 50 dan Cibinong merupakan satu operasi. Ia menunjukkan bahwa: dalam lingkungan aparat, pengendalian terhadap informasi, CCTV, lokasi kejadian, dan narasi perkara dapat menjadi titik kekuasaan yang sangat penting.
Maka ketika nama atau fungsi yang sama muncul dalam perkara berbeda, yang layak ditelusuri bukan sekadar nama orangnya, tetapi: siapa atasannya pada masing-masing periode; siapa yang memberi perintah; siapa yang menerima hasil; siapa yang memiliki akses terhadap bukti; dan apakah orang tersebut menjalankan fungsi yang sama atau berbeda.
Di sinilah prinsip follow the authority menjadi penting.
3. Cibinong: mengapa pembongkaran dilakukan segera?
Kasus Lapas Kelas IIA Cibinong menghadirkan pertanyaan yang sangat menarik karena kecepatannya. Pada 23 September 2026, Ombudsman melakukan sidak dan menemukan dugaan “klaster mewah”, termasuk bangunan yang diduga dihuni warga binaan “istimewa” serta celah keamanan di bagian belakang lapas. Beberapa hari kemudian, pada 30 September, sepuluh bangunan dibongkar menggunakan alat berat. Pemerintah menjelaskan bahwa bangunan tersebut tidak tercatat sebagai BMN, tidak bersumber dari APBN, tidak memiliki izin, dan berada di kawasan sempadan sungai. Ada pula alasan kelembagaan: Komisi XIII DPR dan Kementerian Imipas menyepakati pembongkaran, sementara Ombudsman sebelumnya mendorong tindakan terhadap temuan tersebut. Jadi lagi-lagi terdapat alasan resmi yang konkret.
Tetapi ada satu pertanyaan yang belum otomatis terjawab: Apakah dasar penertiban administratif, kerentanan keamanan, dan persoalan lokasi tersebut sekaligus menjelaskan mengapa pembongkaran fisik harus dilakukan pada 30 September, atau masih terdapat alasan pembuktian yang semestinya dipenuhi sebelum bangunan diratakan?”
Ini penting karena bangunan ilegal dan bangunan yang harus segera dihancurkan demi keselamatan adalah dua kategori yang berbeda. Jika bangunan memang membahayakan karena konstruksinya, berada di lokasi yang rawan longsor/banjir, mengancam struktur lapas, atau menimbulkan risiko keselamatan nyata, maka urgensi pembongkaran dapat mempunyai dasar independen.
Tetapi apabila masalah utamanya adalah: siapa yang membangun; siapa yang membiayai; siapa yang mengizinkan; siapa yang menempati; berapa pembayaran yang terjadi; bagaimana akses keluar-masuk digunakan; siapa pejabat yang mengetahui; dan apakah ada hubungan antara penghuni dengan petugas, maka bangunan itu sendiri dapat memiliki nilai pembuktian administratif dan faktual.
Dengan kata lain: semakin besar dugaan pelanggaran yang harus ditelusuri, semakin penting memastikan bahwa proses penghancuran tidak menghilangkan informasi yang diperlukan untuk penyelidikan.
4. Namun ada satu fakta yang justru harus diakui
Sebelum bangunan Cibinong dihancurkan, barang-barang di dalamnya—termasuk televisi, kasur, kulkas, AC, dan peralatan lain—dikeluarkan. Sejumlah laporan menyebut barang tersebut difoto, dicatat, dan diamankan karena berpotensi menjadi barang bukti. Ini penting. Artinya, belum tepat mengatakan bahwa pemerintah langsung menghancurkan seluruh bukti tanpa mengamankannya.
Justru pertanyaan berikutnya menjadi jauh lebih spesifik: Apakah dokumentasi dan pengamanan barang sudah cukup untuk menggantikan nilai pembuktian dari bangunan fisiknya? Sebab struktur bangunan dapat mengandung informasi yang tidak terdapat pada televisi atau kulkas: tata letak; kamar mana yang terhubung; akses khusus; pintu keluar-masuk; jalur menuju luar lapas; nodifikasi konstruksi; nstalasi listrik; fasilitas komunikasi; hubungan antarbangunan; dan kemungkinan perubahan fisik yang menunjukkan siapa yang menggunakan atau mengendalikan tempat tersebut.
Oleh karena itu, pembongkaran tidak otomatis berarti penghilangan bukti. Tetapi pembongkaran memang menciptakan irreversible loss: setelah bangunan rata dengan tanah, pemeriksaan tertentu tidak dapat dilakukan lagi dalam kondisi aslinya. Itulah yang membuat prosedur sebelum pembongkaran menjadi sangat penting.
5. Di sinilah tiga kasus mulai dapat dibandingkan
Pada titik ini, ketiga peristiwa menunjukkan jenis persoalan yang berbeda, dan justru perbedaan itu harus dipertahankan.
Pada KM 50, terdapat perubahan fisik terhadap sebuah lokasi yang sebelumnya memang sudah direncanakan untuk ditutup karena persoalan lalu lintas. Maka pertanyaan utamanya adalah apakah peristiwa 7 Desember memengaruhi tempo atau prosedur perubahan fisik tersebut.
Pada Brigadir J, situasinya berbeda. Kita memiliki proses hukum yang telah menguji tindakan terhadap CCTV dan sistem elektronik. Karena itu, kasus ini memberikan dasar pembuktian yang jauh lebih konkret mengenai tindakan terhadap informasi dibanding dua kasus lainnya.
Sedangkan di Cibinong, yang terjadi adalah pembongkaran fisik bangunan setelah temuan Ombudsman dan pemeriksaan terhadap fasilitas tersebut. Pemerintah menyatakan bangunan telah didokumentasikan dan diinventarisasi sebelum dibongkar. Karena itu, pertanyaan yang layak diajukan bukan apakah pemerintah “pasti menghilangkan bukti”, melainkan apakah dokumentasi dan pengamanan yang dilakukan memang cukup untuk mempertahankan seluruh nilai pembuktian yang sebelumnya terkandung dalam bangunan.
Dengan kata lain, ketiga peristiwa tersebut tidak boleh diperlakukan seolah-olah identik.
Yang dapat dibandingkan adalah rantainya: ada atau tidaknya kewenangan; tindakan apa yang dilakukan; objek atau bukti apa yang tersentuh; alasan mengapa tindakan dilakukan; seberapa cepat tindakan dilakukan; apa yang setelah itu tidak lagi dapat diperiksa dengan cara yang sama; dan apakah terdapat pihak tertentu yang memperoleh manfaat.
Di titik terakhir, kita harus sangat berhati-hati. Siapa yang diuntungkan bukan otomatis siapa yang memerintahkan. Seseorang dapat memperoleh keuntungan dari suatu peristiwa tanpa pernah memerintahkannya. Sebaliknya, seseorang dapat memberikan perintah tanpa menjadi pihak yang memperoleh keuntungan terbesar.
Karena itu, “follow the benefit” harus selalu ditempatkan setelah “follow the authority”, bukan menggantikannya.
6. Tetapi ada satu pola yang layak diuji
Bila tiga peristiwa ini diletakkan dalam satu garis waktu, pertanyaan yang menarik bukan langsung: “Apakah semuanya dikendalikan oleh orang yang sama?” Pertanyaan yang lebih ilmiah adalah: “Apakah terdapat kesinambungan personel, fungsi, kewenangan, akses terhadap bukti, dan kepentingan yang menghubungkan ketiga peristiwa tersebut?”
Pada Brigadir J, sebagian hubungan tersebut telah masuk ke dalam dokumen putusan pengadilan.
Pada KM 50, hubungan personel tertentu—terutama keterlibatan Acay dalam tim CCTV—dapat ditelusuri, tetapi itu belum dengan sendirinya membuktikan adanya satu rantai komando untuk seluruh peristiwa.
Sedangkan pada Cibinong, hubungan yang jauh lebih perlu dibuktikan adalah apakah ada hubungan antara pejabat yang melakukan penertiban dengan pihak tertentu yang diduga memperoleh fasilitas tersebut.
Dengan kata lain, jangan memulai dari nama. Mulailah dari fungsi.
7. Pertanyaan paling penting: “Apa yang menghilang?”
Ini mungkin menjadi alat analisis paling kuat.
Setiap kali sebuah lokasi dibongkar, dokumen dipindahkan, CCTV hilang, atau struktur fisik berubah, tanyakan: Apa yang sekarang tidak mungkin lagi diperiksa dengan cara yang sama?
Untuk KM 50:
Apakah kondisi fisik lokasi setelah kejadian masih dapat direkonstruksi secara utuh dari dokumentasi yang telah dibuat?
Untuk Brigadir J:
Bukti digital dan CCTV apa yang hilang, berubah, atau tidak lagi tersedia dalam bentuk aslinya
Untuk Cibinong:
Apakah setelah sepuluh bangunan dihancurkan masih mungkin memastikan secara independen siapa yang menempati kamar tertentu, bagaimana akses khusus dibuat, siapa yang membiayainya, dan bagaimana fasilitas itu beroperasi?
Jika jawabannya ya, masih bisa direkonstruksi, maka kekhawatiran terhadap hilangnya bukti menjadi lebih kecil. Jika jawabannya tidak, maka pertanyaan tentang prosedur pembongkaran menjadi jauh lebih serius.
8. Dan akhirnya: “Mengapa sekarang?”
Ini adalah pertanyaan yang menghubungkan seluruh kerangka.
KM 50:
alasan lalu lintas memang telah ada sebelum peristiwa. Maka yang perlu diuji adalah apakah peristiwa 7 Desember mengubah tempo atau cara pelaksanaan penutupan.
Brigadir J:
urgensi tindakan terhadap CCTV dan informasi perkara terjadi ketika kepentingan mengendalikan narasi peristiwa sedang sangat tinggi. Di sini proses pengadilan telah memberikan bukti yang jauh lebih konkret mengenai rangkaian tindakan.
Cibinong:
temuan Ombudsman pada 23 September segera diikuti inspeksi, pemeriksaan, dan pembongkaran pada 30 September. Pemerintah menyatakan ada pelanggaran status aset, izin, dan lokasi; Ombudsman juga menyoroti celah keamanan. Tetapi apakah terdapat bahaya fisik akut yang mengharuskan pembongkaran dalam hitungan hari, ataukah pembongkaran merupakan keputusan penertiban dan pemulihan tata kelola, adalah pertanyaan yang harus dibedakan.
Kesimpulan: jangan buru-buru menyebut konspirasi—uji rantainya Dari data yang tersedia, belum cukup dasar untuk menyatakan bahwa KM 50, Brigadir J, dan Cibinong merupakan satu operasi yang dirancang oleh aktor yang sama. Tetapi juga terlalu dini menutup pertanyaan hanya karena masing-masing peristiwa mempunyai alasan administratif yang berbeda.
Cara yang lebih kuat adalah mengikuti enam jejak: Kewenangan→ Tindakan → Bukti → Urgensi→ Yang menghilang → Yang diuntungkan.
Jika keenamnya menunjukkan pola yang sama berulang kali, barulah hipotesis mengenai kesinambungan kekuasaan memperoleh dasar yang lebih kuat. Jika tidak, maka tiga peristiwa itu mungkin memang hanya memiliki kemiripan struktural tanpa hubungan operasional.
Dan ada satu pertanyaan yang menurut saya paling layak dibawa ke tahap investigasi berikutnya: Siapa yang memutuskan bahwa suatu tempat harus segera berubah secara fisik—dan dokumen apa yang menunjukkan bahwa keputusan tersebut diambil untuk kepentingan publik, bukan sekadar karena perubahan fisik itu membuat pemeriksaan terhadap masa lalu menjadi lebih sulit?
Itulah titik di mana “mengikuti jejak kekuasaan” berubah dari dugaan menjadi metode pemeriksaan.






































































