Perkara Roy Suryo memasuki babak baru. Setelah lima kali mengajukan praperadilan dengan pokok persoalan yang berbeda, sidang pokok perkara dijadwalkan mulai besok 17 September 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada saat kemarin, 15 September, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo terkait ganti kerugian. Dari permohonan sebesar Rp206 juta, hakim menetapkan ganti kerugian immateriil sebesar Rp5 juta dan memerintahkan Menteri Keuangan melakukan pembayaran.
Angka Rp5 juta mungkin tampak kecil dibandingkan tuntutan awal.
Tetapi makna sebuah putusan tidak selalu terletak pada nominalnya.
Ada pertanyaan yang lebih besar:
Bagaimana negara memperlakukan warganya ketika warga itu berhadapan dengan kekuasaan negara?
Pertanyaan itu membuat perkara ini menarik bukan semata karena menyangkut seorang mantan menteri atau polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Perkara ini juga menyentuh batas kewenangan aparat, perlindungan hak warga negara, serta kemampuan sistem hukum untuk mengoreksi tindakan negara ketika terjadi persoalan dalam proses penegakan hukum.
Lima Kali Praperadilan
Lima permohonan praperadilan menunjukkan bahwa perjalanan perkara ini tidak sederhana.
Pada praperadilan pertama, pengadilan sebelumnya dilaporkan menyatakan sebagian tindakan upaya paksa terhadap Roy Suryo tidak sah. Tiga permohonan berikutnya tidak dikabulkan, sementara praperadilan kelima berkaitan dengan permohonan ganti kerugian.
Dalam putusan 15 September 2026, hakim menyatakan penggeledahan dan penangkapan sebelumnya mengandung cacat formil dan materiil, sedangkan penahanan dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi syarat subjektif. Hakim kemudian menetapkan ganti kerugian immateriil Rp5 juta.
Putusan tersebut tidak dengan sendirinya menyelesaikan pokok perkara.
Namun ada satu prinsip penting di baliknya:
Kewenangan negara bukan kewenangan tanpa batas.
Tindakan aparat dapat diuji. Jika dinyatakan tidak sah, tersedia mekanisme hukum yang memungkinkan adanya koreksi dan, dalam kondisi tertentu, ganti kerugian.
Di sinilah praperadilan memiliki arti yang lebih besar daripada sekadar menang atau kalah bagi seseorang.
Ia adalah salah satu mekanisme yang memungkinkan warga menguji penggunaan kewenangan negara.
Tetapi mekanisme itu juga menimbulkan pertanyaan lain:
Apakah mekanisme koreksi tersebut benar-benar dapat diakses oleh setiap warga negara?
Ketika Negara Harus Bisa Mengoreksi Diri
Ketidakabsahan suatu tindakan upaya paksa juga tidak otomatis berarti seluruh penyidikan menjadi batal.
Akibat hukumnya bergantung pada amar putusan, jenis tindakan yang dinyatakan tidak sah, serta ketentuan hukum yang berlaku. Demikian pula, dampaknya terhadap alat bukti tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya putusan praperadilan. Hal tersebut perlu dinilai dalam persidangan pokok perkara berdasarkan hukum pembuktian dan fakta yang terungkap.
Karena itu, pertanyaan mengenai akibat hukum dari cacat prosedur seharusnya tidak diselesaikan melalui perdebatan di media sosial.
Pengadilanlah tempat untuk mengujinya.
Tetapi dari sini muncul persoalan yang lebih mendasar:
Bagaimana sebuah negara hukum mengoreksi dirinya sendiri ketika menggunakan kekuasaan secara tidak sah?
Negara hukum bukan negara yang diasumsikan tidak pernah salah.
Negara hukum justru harus mempunyai mekanisme untuk menguji, mengoreksi, dan mempertanggungjawabkan penggunaan kekuasaan.
Dalam konteks itulah putusan ganti kerugian Rp5 juta menjadi penting. Bukan karena jumlahnya besar, melainkan karena putusan tersebut menunjukkan bahwa tindakan negara dapat diuji dan dalam keadaan tertentu menimbulkan konsekuensi hukum.
Dari Praperadilan ke Pokok Perkara
Kini persoalannya memasuki tahap yang berbeda.
Sidang pokok perkara bukan forum untuk menyelesaikan seluruh perdebatan publik mengenai keaslian atau kepalsuan ijazah Jokowi. Yang harus diuji adalah surat dakwaan penuntut umum dan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Roy Suryo.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda awal pembacaan dakwaan.
Roy dilaporkan menyebut kursi terdakwa sebagai “kursi untuk pembuktian”.
Apa pun istilah yang digunakan, inti persidangan tetap sama:
Apakah unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah dan meyakinkan majelis hakim?
Persidangan pidana bukan tempat untuk mengharuskan terdakwa membuktikan dirinya tidak bersalah. Penuntut umum tetap harus membuktikan dakwaannya, sementara terdakwa memiliki hak untuk memberikan keterangan, mengajukan pembelaan, dan menguji alat bukti yang diajukan terhadapnya.
Karena itu, ruang publik tidak perlu terlebih dahulu menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah.
Perdebatan mengenai ijazah, tudingan, bantahan, maupun pernyataan para pihak tidak boleh menggantikan proses pembuktian di ruang sidang.
Jika Jokowi Menjadi Saksi
Salah satu hal yang menarik perhatian publik adalah kemungkinan hadirnya Joko Widodo sebagai saksi.
Jika ia hadir, keterangannya tetap merupakan bagian dari rangkaian pembuktian yang harus dinilai bersama keterangan saksi lain dan alat bukti lainnya.
Statusnya sebagai mantan presiden tidak otomatis membuat keterangannya menentukan perkara.
Begitu pula status Roy Suryo sebagai mantan menteri tidak semestinya memberikan keuntungan ataupun kerugian dalam proses pembuktian.
Di sinilah prinsip kesetaraan di hadapan hukum diuji.
Bukan jabatan.
Bukan popularitas.
Bukan jumlah pendukung.
Bukan kemampuan membangun narasi di luar ruang sidang.
Yang menentukan seharusnya adalah hukum dan pembuktian.
Tetapi Bagaimana dengan Warga Biasa?
Justru di sinilah perkara ini menjadi lebih besar daripada Roy Suryo.
Roy Suryo memiliki sumber daya untuk membawa persoalan itu berulang kali ke hadapan pengadilan. Ia memiliki tim hukum dan perhatian publik yang membuat setiap perkembangan perkaranya mudah diketahui masyarakat.
Tetapi bagaimana dengan warga negara biasa?
Bagaimana jika seseorang yang tidak dikenal publik mengalami tindakan aparat yang menurutnya tidak sah?
Apakah ia memiliki pengetahuan untuk mengajukan praperadilan?
Apakah ia mampu membayar penasihat hukum?
Apakah ia tahu bahwa tersedia mekanisme untuk menguji tindakan negara?
Dan jika haknya dilanggar, apakah ia mampu memperjuangkannya sampai ke pengadilan?
Di sinilah makna kesetaraan di hadapan hukum perlu dibaca lebih dalam.
Kesetaraan bukan berarti semua orang memiliki kekuatan yang sama.
Orang kaya dan orang miskin tidak memiliki sumber daya yang sama.
Orang terkenal dan orang biasa tidak memiliki akses yang sama terhadap media.
Mantan pejabat dan buruh kecil tidak mempunyai jaringan yang sama.
Karena itu, kesetaraan di hadapan hukum justru berarti bahwa perbedaan kekuatan sosial tersebut tidak boleh berubah menjadi perbedaan dalam perlindungan hukum.
Hukum harus menyediakan mekanisme yang memungkinkan keduanya menguji tindakan negara dengan standar yang sama.
Hakim Bao dan Hakim dari Cerita Kita
Ada gambaran tentang keadilan yang datang dari jauh.
Dalam kisah-kisah populer tentang Hakim Bao—Bao Zheng—seorang hakim digambarkan tidak tunduk kepada kedudukan orang yang berdiri di hadapannya. Pejabat, orang kaya, maupun rakyat biasa harus berhadapan dengan hukum.
Indonesia tentu bukan negeri dalam legenda Hakim Bao. Sistem peradilan modern juga tidak dapat disamakan dengan kisah klasik tersebut.
Namun pesannya sederhana:
Ketika seseorang berdiri di hadapan hakim, nama besar dan kekuasaan semestinya tidak ikut duduk di kursi pengadilan.
Ada pula sebuah cerita yang beredar luas di Indonesia tentang seorang hakim bernama Marzuki.
Dalam cerita itu, seorang nenek dibawa ke pengadilan karena mencuri makanan untuk bertahan hidup di sebuah perkebunan milik perusahaan besar. Hakim menjatuhkan hukuman, tetapi kemudian membuka dompetnya sendiri, mengambil uang, dan meletakkannya di topi toganya. Ia kemudian meminta orang-orang yang hadir di ruang sidang, termasuk pihak perkebunan dan tim hukumnya, ikut menyumbang.
Pesannya bukan bahwa hukum boleh diabaikan.
Justru sebaliknya: cerita itu mengajak kita bertanya apakah masyarakat juga mempunyai tanggung jawab moral ketika seseorang sampai mencuri makanan karena kelaparan.
Cerita tersebut harus ditempatkan sebagaimana adanya: kisah moral yang beredar, bukan peristiwa sejarah Indonesia yang telah terbukti.
Hakim Bao dan hakim dalam cerita tersebut bukan preseden hukum.
Keduanya hanya cermin moral.
Yang satu mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh tunduk kepada status.
Yang lain mengingatkan bahwa hukum jangan sampai kehilangan manusia yang berada di balik sebuah perkara.
Bukan Tentang Siapa yang Menang
Karena itu, sidang Roy Suryo sebaiknya tidak dipandang sebagai pertandingan antara Roy Suryo dan Jokowi.
Bukan pula pertandingan antara Roy Suryo dan aparat penegak hukum.
Persidangan adalah tempat menguji dakwaan melalui pembuktian.
Roy Suryo memiliki hak untuk membela diri dan menguji dakwaan terhadapnya.
Jaksa memiliki kewajiban membuktikan dakwaan.
Saksi memiliki kewajiban memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya.
Dan majelis hakim memiliki tanggung jawab menilai seluruh proses pembuktian secara independen berdasarkan hukum.
Publik tidak perlu menggantikan fungsi hakim.
Publik justru perlu mengawasi apakah seluruh proses berjalan sesuai hukum.
Sebab pertanyaan terbesar bukan apakah Roy Suryo benar atau salah dalam tudingannya.
Itu adalah pekerjaan majelis hakim untuk menilainya melalui pembuktian.
Pertanyaan yang layak diajukan publik adalah:
Apakah setiap tahapan menuju pembuktian itu sendiri telah ditempuh negara dengan cara yang sah?
Ketika Pintu Ruang Sidang Ditutup
Sidang pokok perkara Roy Suryo akan menjadi ujian bagi banyak pihak.
Bagi jaksa, untuk membuktikan dakwaan.
Bagi Roy Suryo, untuk mempertanggungjawabkan pembelaannya dan menguji dakwaan terhadapnya.
Bagi para saksi, untuk memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya.
Bagi majelis hakim, untuk menilai perkara berdasarkan hukum dan pembuktian, bukan tekanan opini publik.
Tetapi di atas semuanya, perkara ini juga menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia.
Apakah proses hukum dapat berjalan transparan?
Apakah tindakan aparat dapat dikoreksi ketika dinyatakan tidak sah?
Apakah asas praduga tak bersalah benar-benar dihormati?
Dan yang paling mendasar:
Apakah hukum mampu memberikan standar perlindungan yang sama kepada setiap warga negara, tanpa memandang jabatan, popularitas, maupun kekuatan politik?
Roy Suryo mungkin adalah salah satu tokoh yang sedang berada di tengah pusaran perkara ini.
Tetapi persoalan yang diuji jauh lebih besar daripada dirinya.
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bukan hanya dakwaan terhadap seorang mantan menteri yang sedang diuji.
Yang juga sedang diuji adalah bagaimana negara menggunakan kekuasaannya terhadap seorang warga negara.
Indonesia tidak hidup dalam legenda.
Kita hidup dalam sebuah negara hukum dengan konstitusi, undang-undang, aparat penegak hukum, jaksa, advokat, dan hakim yang bekerja dalam sistem nyata.
Karena itu, ukuran keadilan kita seharusnya tidak membutuhkan legenda.
Bukan siapa Roy Suryo.
Bukan siapa Jokowi.
Bukan siapa yang lebih kuat di luar ruang sidang.
Melainkan:
ketika pintu ruang sidang ditutup, apakah semua nama besar, jabatan, dan kekuasaan berhenti di luar—dan yang tersisa hanyalah hukum?






































































