Jakarta, Energindo.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan konferensi pers (Konpres) bersama dengan SKK Migas Perwakilan Sumbagsel, Pemerintah Provinsi Sumsel, Kodam II Sriwijaya, Kejati Sumsel dan Pengadilan Tinggi Negeri Sumsel terkait pengungkapan dan penindakan kasus praktik illegal refinery, dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) illegal hasil produk illegal refinery. Konpres dilakukan di
Palembang pada Senin (27/7/2026).
Menurut Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto, penegakan hukum tersebut sebagai salah satu bentuk mendukung implementasi Permen ESDM 14/2025, dalam penindakan penyaluran minyak sumur masyarakat kepada pihak di luar ketentuan yang telah ditentukan dalam Permen serta distribusi BBM ilegal hasil illegal refinery.
“Harapannya ada efek jera dan memutus mata rantai pasok hasil produk BBM Illegal dari Illegal Refinery,” kata Bambang Dwi Djanuarto kepada Energindo.co.id, Rabu (29/7/2026).
Dalam penanganan tindak pidana BBM illegal hasil produksi ilegal refinery dan penutupan Illegal Refinery, lanjut Bambang, Polda Sumsel berhasil mengamankan barang bukti minyak dengan total volume mencapai 1.387.184 liter, yang terdiri atas 1.281.864 liter dari kasus BBM illegal produk illegal refinery yang di oplos dengan BBM Subsidi dan lainnya dan 125.320 liter dari lokasi penutupan Illegal Refinery.
Upaya pengungkapan kasus tersebut menjadi cermin dari upaya penegakan hukum BBM Illegal untuk menghentikan rantai pasok produksi illegal refinery.












































































