Jakarta, Energindo.co.id – Tragedi sumur minyak rakyat kembali merenggut nyawa rakyat secara sia-sia. Kali ini tragedi itu menyulut kebakaran sumur minyak rakyat di Desa Gandu, Blora. Tragedi itu menewaskan empat warga, salah satu korban adalah seorang bayi. Warga awalnya menggali sumur untuk memperoleh air bersih, namun tidak disangka sumur itu mengalirkan minyak mentah sehingga mendorong warga berbondong-bondong melakukan eksplorasi minyak di sumur tersebut secara ilegal.
Menurut pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Fahmy Radhi terdapat beberapa faktor yang mendorong rakyat melakukan eksplorasi sumur minyak secara illegal. “Pertama, sumur minyak illegal biasanya terletak di sekitar sumur-sumur minyak legal. Pengusahaan sumur minyak legal tersebut tidak melibatkan rakyat sama sekali sehingga rakyat tidak merasakan manfaat eksplorasi sumur-sumur legal tersebut, kecuali pencemaran lingkungan,” kata Fahmy pada Energindo, Rabu (20/8/2025).
Kedua, lanjut Fahmy, eksplorasi sumur rakyat mengabaikan standard keselamatan sehingga beresiko tinggi terjadi kebakaran dan peledakan.
Ketiga, ungkap Fahmy, biaya eksplorasi bisanya ditalangi oleh cukong, yang dibayar dari hasil minyak yang diperoleh dari sumur minyak illegal. Sebelum eksplorasi kementerian ESDM dan/atau Bupati seharusnya memastikan bahwa eksplorasi sumur rakyat sudah sesuai dengan standard keselamatan, seperti yang diatur Permen 14/2025.
“Kalau tidak comply, otoritas Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah harus dengan tegas melarang eksplorasi tersebut. Jangan sampai setelah jerjadi petaka, Pemerintah baru melakukan verifikasi dan pengawasan serta pelarangan eksplorasi,” tandasnya. Pemerintah juga harus membina rakyat dengan menghimpun pengusahaan sumur rakyat secara legal dalam koperasi rakyat.
Selain sumur rakyat illegal, imbuh Fahmy, sesungguhnya lebih marak sumur pengusaha illegal, yang merugikan negara dalam jumlah yang besar. “Sudah saatnya bagi Pemerintah untuk membina pengusahaan sumur rakyat illegal menjadi sumur rakyat legal. Namun, Pemerintah juga harus membinasakan sumur pengusaha illegal karena sangat merugikan negara,” tegas Fahmy.













































































