Ada dua pesan yang mungkin sedang disampaikan oleh dua kubu yang berseberangan dalam polemik ijazah Gibran.
Pesan pertama datang dari kelompok yang menolak pengungkapan dugaan ijazah palsu, ditujukan kepada tim pembela hukum Jokowi dan Gibran:
“Lanjutkan perjuangan kalian. Teruskan tugas fardlu kifayah kita untuk membela dan melindungi orang yang kita yakini benar.”
Pesan kedua datang dari kelompok yang mendukung pengungkapan persoalan tersebut, ditujukan kepada Denny Indrayana, Subhan Palal, Roy Suryo, Tyfa Fauzia, dan kawan-kawan:
“Lanjutkan perjuangan kalian. Teruskan tugas fardlu kifayah kita untuk mencari kejelasan dan memperjuangkan kebenaran.”
Dua pesan. Dua keyakinan. Dua kelompok yang sama-sama merasa sedang menjalankan kewajiban.
Di sinilah saya teringat sebuah orasi KH Hasyim Muzadi yang saya dengar langsung sekitar 2005–2006. Ketika itu, beliau menceritakan situasi dua kelompok yang saling berhadapan dan sama-sama merasa berada di jalan yang benar. Keduanya mengangkat takbir. Keduanya merasa sedang membela sesuatu yang suci. Namun, di tengah suasana pertentangan itu, beliau menyampaikan kalimat yang masih saya ingat persis:
“Ayo kita sami’allahu liman hamidah.”
Ungkapan itu berasal dari bacaan dalam salat:
سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
Sami‘allāhu liman ḥamidah — Allah mendengar orang yang memuji-Nya.
Dalam konteks orasi tersebut, saya menangkap pesan yang lebih luas: ketika dua pihak sama-sama merasa paling benar, kita perlu berhenti sejenak dari pertarungan kepentingan dan mengembalikan ukuran kebenaran kepada sesuatu yang lebih tinggi daripada pembenaran kelompok sendiri.
Ungkapan itu bukan ajakan untuk menghentikan pencarian kebenaran. Bukan pula perintah agar semua pihak dianggap sama. Ia mengingatkan bahwa keyakinan tidak boleh membuat kita kehilangan kejernihan, dan perjuangan tidak boleh berubah menjadi permusuhan yang menghabiskan persaudaraan.
Ketika persoalan hukum memasuki babak baru
Polemik ijazah Gibran kini memasuki babak yang lebih serius setelah Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026.
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Subhan Palal dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Mahkamah Agung juga memerintahkan agar surat tersebut ditarik dan dimusnahkan.
Putusan ini penting. Ia bukan sekadar perkembangan administratif, melainkan keputusan hukum yang menyangkut keabsahan dokumen yang selama ini menjadi bagian dari perdebatan mengenai pendidikan Gibran.
Namun, kita harus cermat membaca konsekuensinya. Pembatalan surat keterangan tersebut tidak dengan sendirinya merupakan putusan pidana yang menyatakan Gibran melakukan pemalsuan. Tidak pula otomatis membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden atau mengakhiri masa jabatannya.
Di sinilah ketelitian diperlukan. Kita tidak boleh mengurangi arti putusan MA, tetapi juga tidak boleh menambahkan konsekuensi yang tidak dinyatakan dalam amar putusannya.
Perkembangan ini juga perlu dibaca bersama putusan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026. Ketika itu, MK tidak menerima permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lain karena persoalan kedudukan hukum dan kewenangan. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Dokumen yang dipersoalkan, antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, dinilai bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
Dua putusan tersebut memiliki ruang pemeriksaan dan konsekuensi hukum masing-masing. Kita tidak boleh mencampuradukkannya. Tetapi satu hal menjadi semakin jelas: persoalan ini tidak selesai hanya dengan menyatakan bahwa satu lembaga tidak berwenang memutusnya. Ketika sebuah pintu hukum tertutup, persoalan bisa saja berpindah ke pintu kewenangan yang lain.
Pengaduan masyarakat yang disampaikan Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa ke Bareskrim pada 7 Oktober 2026 juga harus ditempatkan secara tepat. Penerimaan pengaduan masyarakat bukan berarti penyidikan telah dimulai, apalagi seseorang telah dinyatakan bersalah. Namun, pengaduan itu menunjukkan bahwa masih ada pertanyaan yang menuntut penjelasan dan pemeriksaan melalui mekanisme yang sah.
Jangan mengubah kewajiban menjadi pembenaran
Setelah putusan MA, respons politik pun bermunculan.
Gerindra, melalui Sugiat Santoso, menyatakan menghormati putusan, tetapi memisahkan pembatalan surat keterangan dari kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. PDI-P, melalui Hasto Kristiyanto, melihat putusan tersebut memperkuat pandangan bahwa persoalan persyaratan pendidikan perlu ditindaklanjuti, termasuk melalui kemungkinan hak angket. Mahfud MD menilai tindak lanjut mengenai posisi Wakil Presiden merupakan ranah politik, sementara dugaan pidana terkait penerbitan surat keterangan perlu diproses sesuai hukum.
Denny Indrayana mempertanyakan dasar hukum yang memungkinkan Gibran tetap menjabat. Sementara itu, sejumlah partai lain menekankan penghormatan terhadap putusan, kepastian hukum, stabilitas politik, dan perlunya DPR menelaah persoalan tersebut.
Perbedaan pandangan itu tidak perlu ditutup-tutupi. Dalam negara demokrasi, perbedaan adalah bagian dari kehidupan politik. Namun, perbedaan tidak boleh membuat hukum berubah menjadi alat pembenaran bagi kelompok masing-masing.
Ada perdebatan pula mengenai apakah putusan MA berlaku surut atau ex tunc. Sebagian ahli hukum melihat frasa “batal demi hukum” memiliki konsekuensi sejak awal, sementara pandangan lain menekankan batas pelaksanaan putusan dan konteks perkara yang telah melewati tahapan pemilihan serta pelantikan. Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, misalnya, berpendapat putusan tersebut tidak dapat dieksekusi untuk mengubah keadaan politik yang telah berlangsung.
Perdebatan itu harus diselesaikan melalui argumentasi hukum, bukan melalui pengerahan massa, tekanan politik, atau penghakiman di ruang publik.
Pasal 7A dan 7B UUD 1945 telah mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden. Prosesnya tidak bisa dipotong menjadi kesimpulan bahwa putusan MA otomatis mengakhiri jabatan seseorang. Ada tahapan konstitusional yang melibatkan DPR, pemeriksaan Mahkamah Konstitusi atas pendapat DPR, dan keputusan MPR.
Karena itu, siapa pun yang menghendaki tindak lanjut politik harus menempuh jalan konstitusional. Sebaliknya, siapa pun yang menolak tindak lanjut juga perlu menjawab persoalan hukum yang telah muncul, bukan sekadar berlindung di balik stabilitas politik.
Di sinilah makna fardlu kifayah perlu ditempatkan secara benar.
Dalam pengertian agama, fardlu kifayah adalah kewajiban kolektif. Ketika sebagian orang telah melaksanakannya dengan benar, kewajiban itu dapat gugur bagi yang lain. Tetapi konsep ini tidak dapat dijadikan cek kosong untuk membenarkan semua tindakan kelompok yang kita dukung.
Membela seseorang harus tetap tunduk pada fakta. Mengungkap dugaan pelanggaran harus tetap tunduk pada bukti. Memperjuangkan kebenaran tidak memberi izin untuk memfitnah, mengintimidasi, atau merendahkan martabat manusia. Sebaliknya, membela seseorang juga tidak boleh berubah menjadi usaha menutup pertanyaan yang sah.
Kedua kubu memiliki hak untuk menyampaikan pandangan dan mendampingi proses hukum. Namun, hak itu tidak membuat bobot bukti dan konsekuensi hukum menjadi sama. Setelah putusan MA, ada keputusan hukum konkret yang harus dihormati dan ditindaklanjuti sesuai kewenangannya. Sikap yang dewasa bukan menyamakan semua posisi, melainkan menerima fakta hukum tanpa kehilangan keadilan.
Jangan biarkan 2029 mewarisi persoalan hari ini
Persoalan ini juga tidak berhenti pada jabatan Gibran sekarang. Ada pertanyaan mengenai kemungkinan pencalonan pada Pemilu 2029 dan dokumen apa yang kelak harus diajukan kepada KPU untuk memenuhi persyaratan pendidikan.
Jangan sampai persoalan yang sekarang belum memperoleh penjelasan memadai diwariskan menjadi konflik baru menjelang pemilihan berikutnya. Kepastian dokumen, keabsahan administrasi, dan pemenuhan persyaratan harus dapat diperiksa secara terbuka melalui prosedur yang berlaku.
Nama-nama lain yang mungkin muncul dalam percaturan politik, termasuk Kaesang Pangarep, boleh saja menjadi bahan pembicaraan dan analisis. Tetapi spekulasi politik tidak boleh menggantikan pemeriksaan terhadap persoalan yang nyata di hadapan kita.
Yang dibutuhkan bukan kemenangan salah satu kubu, melainkan kepastian bahwa setiap orang yang hendak menduduki jabatan publik memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang. Jabatan publik bukan milik keluarga, kelompok, atau partai. Ia adalah amanah yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Kekuatan bukan alasan untuk menghalalkan segala cara
Dalam sejarah politik kita, ada pelajaran tentang bagaimana kekuasaan seharusnya dibatasi oleh kesadaran moral.
Pada Mei 1998, ketika berada di Kairo, Soeharto menyampaikan bahwa jika rakyat tidak lagi menghendakinya, ia tidak akan mempertahankan kekuasaan dengan senjata. Pernyataan itu kemudian menjadi perdebatan karena pemberitaan Kompas pada 14 Mei 1998 menggunakan judul “Presiden Siap Mundur”, sementara Soeharto kemudian mengklarifikasi bahwa ia tidak menyatakan siap mundur saat itu. Ia akhirnya mengundurkan diri pada 21 Mei 1998.
Kita tidak perlu menghapus seluruh catatan sejarah pemerintahannya untuk mengambil pelajaran dari satu momen tersebut. Ada prinsip yang patut direnungkan: tidak main kayu meskipun mampu.
Kekuasaan yang merasa dirinya benar tidak boleh menggunakan segala cara untuk mempertahankan diri. Demikian pula kelompok yang merasa sedang memperjuangkan kebenaran tidak boleh menghalalkan segala cara untuk memenangkan pertarungan.
Kemenangan yang dibangun di atas pertumpahan darah dan kehancuran persaudaraan pada akhirnya hanya ilusi. Tidak ada kemenangan yang benar-benar berarti jika bangsa yang hendak diselamatkan justru hancur dalam prosesnya.
Kekuasaan juga membutuhkan kepercayaan
Ada satu pelajaran sejarah lain yang layak kita ingat, kali ini dari Presiden B.J. Habibie.
Pada Oktober 1999, laporan pertanggungjawaban Habibie ditolak oleh MPR melalui pemungutan suara. Hasilnya, 355 anggota menolak dan 322 menerima, sementara sembilan abstain dan empat suara tidak sah.
Penolakan itu tidak serta-merta menghapus hak konstitusional Habibie untuk kembali mencalonkan diri. Tidak ada ketentuan yang secara otomatis melarangnya mengikuti pemilihan presiden berikutnya hanya karena laporan pertanggungjawabannya ditolak.
Namun, Habibie membaca peristiwa itu sebagai pesan politik yang lebih dalam. Ia merasa dukungan dan kepercayaan terhadap kepemimpinannya telah melemah. Karena itu, ia memilih tidak mencalonkan diri kembali.
Dalam buku Detik-Detik yang Menentukan, Habibie menceritakan bahwa keputusan tersebut bukan semata-mata karena ia tidak lagi memiliki peluang formal untuk menjadi presiden. Ia menganggap sudah saatnya memberi kesempatan kepada orang lain untuk memimpin.
Tentu, situasi Habibie tidak sama dengan situasi Gibran. Habibie menghadapi penolakan pertanggungjawaban politik dalam sistem ketatanegaraan sebelum perubahan UUD 1945. Gibran menghadapi putusan pengadilan yang membatalkan dokumen administrasi terkait persyaratan pencalonannya, sementara mekanisme pemberhentian Wakil Presiden sekarang diatur secara khusus dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Karena itu, kita tidak sedang menuntut Gibran meniru keputusan Habibie. Pelajaran yang dapat diambil jauh lebih mendasar: jabatan publik memang memiliki dasar formal, tetapi kepercayaan tidak dapat dipertahankan hanya dengan mengandalkan dasar formal tersebut.
Habibie menunjukkan bahwa seorang pemimpin perlu membaca pesan politik dari masyarakat dan lembaga negara. Dalam persoalan Gibran, tanggung jawab itu tidak hanya berada pada dirinya, tetapi juga pada institusi yang harus menjelaskan konsekuensi putusan MA secara terbuka dan konstitusional.
Kita tidak boleh memberhentikan seseorang hanya karena tekanan massa. Tetapi kita juga tidak boleh menganggap bahwa selama prosedur formal belum mengubah kedudukan seseorang, seluruh pertanyaan tentang legitimasi dan kepercayaan publik boleh diabaikan.
Soeharto mengingatkan bahwa kekuasaan tidak boleh dipertahankan dengan kekerasan. Habibie mengajarkan bahwa kekuasaan tidak selalu harus dipertahankan hanya karena secara formal masih mungkin dipertahankan. Keduanya mengingatkan bahwa jabatan publik membutuhkan batas moral.
Kembali mendengar suara yang berbeda
Karena itu, saya kembali pada kalimat KH Hasyim Muzadi yang saya dengar sekitar dua dekade lalu: “Ayo kita sami’allahu liman hamidah.”
Kita tidak harus menyamakan pendapat untuk menjaga persaudaraan. Kita tidak harus menghentikan pencarian kebenaran demi menjaga persatuan. Justru kita harus memastikan bahwa pencarian kebenaran tidak menghancurkan persatuan.
Dua kubu boleh melanjutkan tugas yang mereka yakini sebagai fardlu kifayah. Tim pembela boleh menjalankan pembelaan melalui jalur hukum. Tim pengungkap boleh melanjutkan pencarian dan pengujian fakta melalui jalur yang sah. Tetapi keduanya harus bersedia menerima hasil pemeriksaan, sekalipun hasilnya tidak sesuai dengan harapan masing-masing.
Pada akhirnya, fardlu kifayah kita bukan memenangkan kelompok sendiri. Fardlu kifayah kita adalah menjaga agar kebenaran memperoleh tempat, hukum tetap tegak, dan bangsa ini tidak pecah hanya karena kita berbeda dalam mencari jawaban.
Indonesia membutuhkan keberanian untuk memeriksa siapa pun, termasuk orang yang sedang memegang kekuasaan. Tetapi Indonesia juga membutuhkan kebijaksanaan untuk tidak menghancurkan dirinya sendiri ketika mencari kebenaran.
Itulah ujian kedewasaan bangsa: berani membuka persoalan, bersedia menerima kenyataan, dan tetap menjaga persaudaraan.














































































