Jakarta, Energindo.co.id – Ketika sistem hukum diharapkan menegakkan keadilan secara objektif, sering dilupakan bahwa keadilan tidak cukup hanya mengandalkan pasal-pasal hukum yang kaku. Dalam banyak kasus, keadilan menuntut pemahaman mendalam terhadap kondisi psikologis
individu, baik korban, saksi, maupun pelaku. Di sinilah psikologi forensik memainkan peran vital sebagai jembatan antara hukum dan kemanusiaan. Demikian diungkapkan oleh Hary Kuswanto, Mahasiswa Magister Psikologi Klinis Universitas Semarang.
Menurutnya, dari hasil kajian beberapa jurnal ilmiah mutakhir yang ditelaahnya, tampak jelas bahwa psikologi forensik bukan sekadar asesmen mental, melainkan alat advokasi untuk menjamin hak asasi individu yang terseret dalam sistem hukum.
Anak Bukan Hanya Saksi, Tapi Korban yang Harus Didengar
Hary mengutip sebuah jurnal yang ditulis oleh Pooja Hemanth dkk (2024) yang mengangkat isu pengungkapan pelecehan
seksual anak di Singapura. Di sana, kutip Hary, ditemukan bahwa banyak korban menunda pengakuan karena pelaku
adalah orang terdekat. “Di sinilah psikologi forensik dibutuhkan, tidak hanya untuk menilai kredibilitas korban, tapi juga menciptakan ruang aman dan empatik agar mereka berani bicara,” kata Hary, Jumat (18/7/2025).
Pengacara Juga Butuh Latihan Empati
Hary juga mengutarakan tidak sedikit aktor hukum, seperti pengacara yang belum terlatih membangun rapport hubungan
emosional yang sehat dengan saksi anak. Penelitian oleh Carr et al. (2024), ungkap Hary, menunjukkan bahwa meskipun pengacara mengakui pentingnya pendekatan empatik hanya sedikit yang benar-benar
mempraktikkannya. “Di sinilah psikologi forensik harus hadir dalam pelatihan hukum, bukan hanya di ruang sidang,” tandasnya.
Tanggung Jawab Pidana Tidak Selalu Hitam Putih
Hary juga mensinyalir tentang penelitian oleh Hardman dkk (2024), yang menunjukkan bahwa asesmen tanggung jawab pidana pada perempuan di Kanada sangat dipengaruhi oleh kondisi kejiwaan seperti delusi atau gangguan kepribadian. “Ini menunjukkan bahwa keputusan “bersalah atau tidak” tidak bisa dilepaskan dari
evaluasi psikologis yang mendalam dan adil,” kata Hary.
Seruan Opini Publik: Hadirkan Psikolog Forensik di Setiap Kasus Sensitif
Lebih jauh Hary mengutarakan, Indonesia perlu menata ulang pendekatan hukum yang masih cenderung “hukum positif”, tanpa mengindahkan faktor psikologis. “Kasus kekerasan seksual anak, gangguan jiwa dalam tindak pidana, hingga trauma pasca persidangan menuntut peran aktif psikolog forensik di Kepolisian, Kejaksaan dan pengadilan, Lapas dan rumah rehabilitasi dan Tim pendamping korban. Tanpa pendekatan psikologi forensik, sistem hukum kita rentan menghasilkan vonis yang legal, tapi tidak adil secara moral dan psikologis,” papar Hary.
Dia berharap keadilan bukan sekadar menghukum pelaku, tapi juga memahami alasan di balik perilaku, mendengar suara korban, dan mencegah trauma jangka panjang. “Saya menyerukan kepada para pembuat kebijakan, akademisi, dan praktisi hukum: integrasikan psikologi forensik
sebagai bagian tak terpisahkan dari proses hukum yang adil, manusiawi, dan berkelanjutan,” tegas Hary.













































































