Bojonegoro, Energindo.co.id – Kapasitas produksi Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) yang berada di bawah Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12 mencapai 192 juta standar kaki kubik per hari atau Million Standard Cubic Feet per Day (MMSCFD). Mengingat posisinya yang sangat strategis, tidak heran bila eksistensi JTB menjadi tulang punggung pengembangan pasokan gas di Jawa Timur (Jatim). Hal tersebut diungkapkan oleh Field Manager Lapangan Gas JTB Sujianto pada acara Media Field Trip SKK Migas-KKKS 2026 di JTB, Senin (21/9/2026) di Bojonegoro Jatim.
Menurut Sujianto JTB mempunyai dua wellpad dengan total enam sumur. Empat sumur berada di Jambaran Central, sementara dua sumur lainnya berada di Jambaran East.
Menurut Sujianto, masing-masing sumur memiliki ukuran sekitar 60-70 MMSCFD sehingga mampu menghasilkan gas dalam jumlah besar.
Dia juga mengutarakan, gas dari sumur-sumur JTB tidak langsung disalurkan kepada pengguna. Namun gas terlebih dahulu masuk ke Gas Processing Facility (GPF) untuk menjalani sejumlah tahapan pengolahan.
Dari GPF, gas kemudian dialirkan menuju fasilitas pengukuran sebelum disalurkan ke jaringan pipa yang terhubung dengan infrastruktur transportasi gas.
Jaringan tersebut digunakan untuk menyalurkan gas menuju Jawa Timur dan selanjutnya dapat terhubung hingga Jawa Tengah. “GPF ini yang mengolah semua gas yang dari sumur,” katanya.
Pemanfaatan gas dari JTB telah tersalurkan secara optimal melalui berbagai komitmen dan alokasi kontrak strategis. Kehadirannya menjadi penggerak roda ekonomi, mulai dari sektor industri skala besar hingga pemenuhan energi primer masyarakat.
“Kita sudah punya kontrak yang 172 MM (juta kaki kubik per hari) itu di PGN, kemudian Jargas untuk kepentingan masyarakat ada 0,2 MM, untuk bahan bakar gas 1,3 MM, untuk ke Petro Kimia Gresik MM,” tambah Sujianto.
Selain gas, proses pengolahan juga menghasilkan produk ikutan berupa kondensat dan air. Kondensat kemudian dikirimkan ke Banyuurip untuk diproses dan dijual bersama kondensat dari lapangan tersebut.
Sementara itu, air yang dibutuhkan untuk kegiatan operasional JTB juga didatangkan dari luar karena fasilitas tersebut tidak memiliki sumber air sendiri untuk kebutuhan utilitas.
Lebih jauh Sujianto menjelaskan, gas produksi JTB telah memiliki sejumlah alokasi dan kontrak pemanfaatan.
Sebagian gas dialokasikan untuk kebutuhan industri, masyarakat, bahan bakar gas, serta kebutuhan lainnya sesuai kontrak yang telah ditetapkan.
Gas tersebut terlebih dahulu diproses agar memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan sebelum disalurkan kepada konsumen. Selain menghasilkan sales gas, fasilitas JTB juga menangani produk ikutan berupa kondensat dan produced water.
Air hasil proses tersebut nantinya tidak dibuang begitu saja. Sujianto menyebut air tersebut akan diinjeksi kembali ke sumber yang telah ditentukan sesuai sistem pengelolaan yang diterapkan.
Sebagai informasi, lapangan JTB sendiri merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020.






































































