“Ketika negara menyediakan dana untuk menyelamatkan manusia, bagaimana kita memastikan bahwa dana itu benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan?”
“Masyarakat yang kehilangan rumah tidak semestinya kehilangan pula kepercayaan kepada negaranya. Mereka yang menunggu pertolongan tidak boleh menjadi korban dua kali: pertama oleh bencana, kemudian oleh kemungkinan penyimpangan dana yang seharusnya menyelamatkan mereka”.
Ada korupsi yang membuat kita marah. Ada pula yang membuat kita terenyuh, bahkan setengah tak percaya. Bagi saya, korupsi di bidang bantuan sosial dan penanggulangan bencana termasuk jenis yang kedua. Bukan karena korupsi di bidang lain dapat ditoleransi. Namun, ada sesuatu yang lebih menyakitkan ketika uang yang seharusnya menolong orang-orang yang sedang kesulitan justru diduga diselewengkan. Di balik angka anggaran, ada keluarga yang kehilangan rumah, warga yang membutuhkan makanan, dan manusia yang berharap negara hadir ketika musibah datang. Di titik itulah korupsi bukan lagi sekadar persoalan keuangan. Ia menjadi persoalan kemanusiaan.
Pelajaran dari Pemilu 1999
Saya mengalami sendiri bagaimana idealisme berhadapan dengan kenyataan birokrasi. Pada Pemilu 1999, pemilihan umum pertama pada era Reformasi, saya terlibat sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan. Indonesia sedang menghadapi krisis multidimensi, terutama krisis moneter.
Kami (± 40 orang) bekerja dengan semangat pengabdian. Ketika pihak kecamatan mengatakan dana tidak tersedia karena negara sedang kesulitan keuangan, kami percaya. Honor bukan pertimbangan utama; kami tidak ingin persoalan itu menghambat pekerjaan demokrasi. Namun, menjelang berakhirnya penghitungan suara, kami mendapat kabar bahwa dana di kecamatan-kecamatan lain ternyata telah dicairkan penuh. Kami pun mempertanyakan informasi yang sebelumnya kami terima. Akhirnya, kami menuntut hak kami. Sekretaris Kecamatan menangani persoalan itu dengan menanggulangi pembayaran melalui anggaran atau mata pasal lain.
Saya tidak menyamakan pengalaman tersebut dengan tindak pidana korupsi. Namun, peristiwa itu mengajarkan pentingnya keterbukaan dalam mengelola urusan publik. Kami bersedia bekerja dengan ikhlas karena percaya. Ketika informasi yang kami terima tidak sesuai dengan kenyataan yang kemudian kami ketahui, kepercayaan itu terguncang.
Keikhlasan masyarakat seharusnya menjadi modal pengabdian, bukan kesempatan untuk mengabaikan transparansi dan pertanggungjawaban.
Dalam keadaan bencana, persoalan ini jauh lebih serius. Masyarakat bukan hanya membutuhkan bantuan, tetapi juga bergantung pada integritas pihak yang mengelolanya.
OTT BNPB: Ketika Dana Kebencanaan Dipertanyakan
Pada 13 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk kegiatan yang menggunakan Dana Siap Pakai untuk kebencanaan.
Sebanyak 14 orang diamankan, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian. KPK menyita uang tunai yang berdasarkan penghitungan awal berjumlah sekitar Rp1,4 miliar, serta emas batangan dan tabungan emas. Penyidik masih mendalami perkara dan kaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana. Orang yang diamankan belum otomatis bersalah. Barang bukti yang disita juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruhnya berasal dari tindak pidana. Proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, kehati-hatian hukum tidak boleh membuat kita mengabaikan pertanyaan mendasar: bagaimana jika penyimpangan benar-benar terjadi pada dana yang disediakan untuk menghadapi bencana?
Dana Siap Pakai dirancang agar pemerintah dapat merespons keadaan darurat secara cepat. Keterlambatan bantuan dapat memperberat penderitaan, sementara barang yang tidak sesuai kebutuhan atau pengadaan yang tidak wajar dapat mengurangi manfaat pertolongan. Jika penyimpangan terbukti, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada siapa yang menerima uang. Harus ditelusuri bagaimana pengadaan berlangsung, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana harga dan kualitas ditentukan, serta apakah barang yang dibeli benar-benar diterima sesuai kebutuhan.
OTT ini tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hubungan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan tertentu. Namun, perkara tersebut mengingatkan kita bahwa ketika ancaman bencana menuntut kesiapan negara, integritas pengelolaan anggaran tidak boleh ditawar.
Dari Pandemi ke Bencana
Pengalaman pandemi COVID-19 seharusnya membuat kita lebih waspada terhadap kerentanan pengelolaan anggaran darurat.
Dalam perkara pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19, tiga terdakwa—Budi Sylvana, Ahmad Taufik, dan Satrio Wibowo—telah divonis bersalah. Kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp319,69 miliar. Ahmad Taufik dan Satrio Wibowo juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti masing-masing sekitar Rp224,18 miliar dan Rp59,98 miliar.
Perkara ini berbeda dari dugaan korupsi di BNPB. Pelaku, mekanisme, bukti, dan status hukumnya tidak boleh disamakan. Namun, keduanya mengingatkan kita bahwa pengadaan untuk kebutuhan mendesak tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.
Keadaan darurat memang menuntut kecepatan. Prosedur yang berbelit dapat menghambat pertolongan. Tetapi mempercepat pengadaan tidak berarti membenarkan pengawasan yang longgar. Justru ketika keputusan harus dibuat cepat dan sebagian prosedur disederhanakan, jejak keputusan, kewajaran harga, kualitas barang, dan pertanggungjawaban harus semakin jelas.
Jangan sampai setiap krisis hanya melahirkan anggaran besar untuk mengatasi keadaan darurat, sementara kelemahan pengawasan baru disadari setelah perkara hukum terungkap.
Pengawasan Tidak Boleh Terlambat
Pencegahan korupsi tidak cukup mengandalkan penindakan setelah perkara terbongkar. Pengawasan harus bekerja sejak anggaran dirancang hingga bantuan diterima masyarakat.
Ada empat hal yang perlu diperkuat.
Pertama, jejak pengadaan harus jelas dan dapat diaudit. Pemilihan penyedia, penetapan harga, dan dasar pengambilan keputusan harus terdokumentasi.
Kedua, harga dan kualitas barang harus diperiksa. Barang yang dibayar negara wajib sesuai kontrak, spesifikasi, dan kebutuhan lapangan. Alasan keadaan darurat tidak boleh menjadi perlindungan bagi harga yang tidak wajar atau kualitas yang buruk.
Ketiga, distribusi bantuan harus dapat ditelusuri. Pemerintah perlu memastikan kapan barang diterima, ke mana disalurkan, dan apakah bantuan benar-benar sampai kepada pihak yang membutuhkan.
Keempat, pengawasan harus berlapis dan berbasis risiko. Aparat pengawas internal perlu mengidentifikasi titik rawan sejak awal, sedangkan KPK, Kejaksaan, Kepolisian, auditor negara, dan lembaga terkait harus menjalankan kewenangan masing-masing secara profesional.
Teknologi digital dapat membantu, tetapi bukan obat mujarab. Sistem secanggih apa pun tidak berarti jika data dimanipulasi dan pejabat tidak bersedia mempertanggungjawabkan keputusan. Reformasi juga tidak boleh berhenti pada pergantian orang. Jika celah dalam sistem pengadaan tetap terbuka, pergantian pejabat hanya mengubah orang tanpa menyelesaikan masalah.
Jangan Biarkan Rakyat Menjadi Korban Dua Kali
Saya percaya banyak aparatur bekerja dengan tulus. Banyak petugas kebencanaan mempertaruhkan tenaga dan keselamatan demi menolong sesama. Justru karena itulah dugaan korupsi di sektor kemanusiaan terasa begitu menyakitkan. Jika terbukti, perbuatan segelintir orang dapat mencederai kepercayaan terhadap institusi yang seharusnya melindungi masyarakat.
Pengalaman Pemilu 1999 mengajarkan saya bahwa keikhlasan masyarakat dapat menjadi kekuatan bagi negara. Pandemi mengingatkan kita bahwa anggaran darurat rentan disalahgunakan. Kini, OTT BNPB kembali menegaskan pentingnya integritas dalam pengelolaan dana kebencanaan.
Kita tidak boleh menghakimi sebelum bukti berbicara. Namun, menghormati proses hukum bukan berarti berhenti menuntut transparansi dan pertanggungjawaban.
Masyarakat yang kehilangan rumah tidak semestinya kehilangan pula kepercayaan kepada negaranya. Mereka yang menunggu pertolongan tidak boleh menjadi korban dua kali: pertama oleh bencana, kemudian oleh kemungkinan penyimpangan dana yang seharusnya menyelamatkan mereka.
Sebab, ketika dana kemanusiaan diduga diselewengkan, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, melainkan keselamatan manusia, martabat korban, dan kepercayaan rakyat kepada negara yang seharusnya hadir ketika mereka paling membutuhkan pertolongan.









































































