Pak Sarino, petani asal Kec. Kutoarjo, Kab. Purworejo, Jawa Tengah menjadi salah satu petani yang pertama menebus pupuk bersubsidi di tahun 2026. Dalam transaksinya pukul 00.01 WIB di Kios Puji Harsono, petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Tani Mukti tersebut menebus dua jenis pupuk bersubsidi untuk tanaman padinya.
Adapun kedua pupuk yang ditebus Sarino jenis Urea dan NPK Phonska, masing-masing satu sak kemasan 50 Kilogram (Kg). Ia menebus pupuk bersubsidi dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru yang sudah diturunkan Pemerintah sebesar 20 persen, yaitu Rp90.000 untuk Urea dan Rp92.000 khusus pupuk NPK Phonska. Dia mengaku, penebusan diawal karena ingin melakukan penanaman di awal tahun 2026.
“Terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto dan Pupuk Indonesia. Saya bisa menebus pupuk bersubsidi di tahun 2026, meskipun masih dini hari,” ujar Sarino.
Petani berikutnya yang melakukan penebusan di awal tahun 2026, yaitu Ibnu Sugeng Ridhoi asal Kec. Sentolo, Kab. Kulonprogo, Yogyakarta. Pada pukul 00.03 WIB, petani jagung yang tergabung dalam Poktan Permaden Rejo ini berhasil menebus satu sak Urea dan satu sak NPK Phonska di Kios Tumarindo Tani.
General Manager (GM) 2 PT Pupuk Indonesia (Persero), Muhammad Ihwan menyampaikan bahwa, keberhasilan kedua petani tersebut menjadi bukti kesiapan Pupuk Indonesia dalam melayani petani dalam memenuhi kebutuhan pupuknya, meskipun penebusan pupuk bersubsidi dilakukan beberapa menit setelah pergantian tahun atau per 1 Januari 2026.
Menurut dia, masih ada beberapa petani terdaftar di daerah lain di Provinsi Jawa Tengah dan Yogyakarta yang melakukan penebusan pupuk bersubsidi di waktu hampir bersamaan dengan Sarino dan Ibnu Sugeng Ridhoi.
Ihwan menambahkan, penebusan pupuk yang dilakukan petani prosesnya gampang. Hal ini tidak terlepas sistem digital seperti iPubers yang diimplementasikan Pupuk Indonesia pada seluruh kios atau pengecer resmi. Melalui iPubers, petani terdaftar cukup datang ke kios resmi dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Petani sudah bisa melakukan penebusan sesuai dengan alokasi dan HET terbaru.
Ihwan pun menambahkan, tahun 2026 Pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi nasional untuk sektor pertanian dan perikanan. Adapun alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian mencapai 9,55 juta ton, atau sama dengan tahun 2025. Sementara alokasi pupuk bersubsidi untuk pembudidaya ikan sebesar 295.676 ton.
Pupuk subsidi sektor pertanian hanya bisa ditebus oleh petani yang terdaftar di Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Kementerian Pertanian. Untuk pembudidaya ikan harus terdaftar di Elektronik Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kami menyambut baik kegiatan penebusan di awal tahun 2026, karena kegiatan ini dapat mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional,” katanya.
Sementara itu, General Manager (GM) 3 PT Pupuk Indonesia (Persero), Taufiek menyampaikan bahwa, petani yang tercatat berhasil melakukan penebusan pupuk pada 1 Januari 2026 dari Bangkalan, Bondowoso, dan Jember. Ini menjadi bukti kesiapan Pupuk Indonesia dalam melayani petani memenuhi kebutuhan pupuknya, meskipun penebusan pupuk bersubsidi dilakukan beberapa menit setelah pergantian tahun atau per 1 Januari 2026.
“Penebusan dilakukan oleh petani dari beberapa daerah di Jawa Timur. Alhamdulilah prosesnya lancar tidak ada kendala. Petani bisa langsung melakukan pemupukan siang harinya,” ujar Taufiek.
Ia menambahkan, penebusan pupuk yang dilakukan petani prosesnya gampang. Petani terdaftar cukup datang ke kios resmi dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Petani sudah bisa melakukan penebusan sesuai dengan alokasi dan HET terbaru yang diturunkan 20 persen.
Taufiek pun menambahkan, tahun 2026 Pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan perikanan. Adapun alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian mencapai 9,55 juta ton, atau sama dengan tahun 2025. Sementara alokasi pupuk bersubsidi untuk pembudidaya ikan sebesar 295.676 ton.
Pupuk subsidi sektor pertanian hanya bisa ditebus oleh petani yang terdaftar di Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Kementerian Pertanian. Untuk pembudidaya ikan harus terdaftar di Elektronik Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kami menyambut baik kegiatan penebusan di awal tahun 2026, karena kegiatan ini dapat mendukung terwujudnya swasembada pangan nasional,” kata Taufiek.
Sementara itu, Ahmad Bakar, petani dari Kec. Tamanan, Kab. Bondowoso menyampaikan keberhasilannya menebus pupuk Urea bersubsidi pada tanggal 1 Januari 2026 pukul 00.01 WIB di Kios Putra Tunggal. “Penebusannya sangat mudah melalui iPubers. Saya cukup membawa KTP sudah bisa menebus alokasi Urea untuk tanaman saya,” tandas Ahmad Bakar.
Petani Jawa Timur lainnya yang berhasil melakukan penebusan pupuk beberapa menit setelah pergantian tahun 2026 adalah Suhaeri asal Kec. Puger, Kab. Jember. Ia menebus pupuk Urea dan NPK Phonska di Kios UD. Aneka pada pukul 00.01 WIB. Ia menegaskan, penebusan pupuk yang ia lakukan umudah dan lancar.
Selain itu di Pulau Madura, tepatnya di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur beberapa petani juga berhasil menebus pupuk bersubsidi tanggal 1 Januari. Antara lain Moh. Amin menebus Urea 50 Kilogram (Kg) dengan harga Rp90.000 pada pukul 00.10 WIB. Kemudian Moh. Khotib menebus pupuk NPK Phonska pukul 00.13 WIB dengan harga Rp92.000, serta M. Slamet Riadi menebus Urea pukul 00.16 WIB.
“Siang ini, kami memupuk padi periode kedua. Alhamdulilah pupuknya sudah bisa ditebus di awal tahun. Sehingga kami merasa tenang,” ujar Slamet Riadi.











































































