Jakarta, Energindo.co.id – Praktik pengolahan minyak ilegal masih marak terjadi. Salah satunya di Wilayah Rawas Ilir, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan (Sumsel). Terang saja, kegiatan haram ini menimbulkan kegeraman di lingkungan pejabat SKK Migas.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menggagalkan praktik yang melawan hukum ini.
“Yang masih menjual minyak ke kilang ilegal akan ditindak tegas,” kata Djoksis, sapaan akrab Djoko Siswanto pada Energindo.co.id Jumat (23/10/2026) pukul 22.10 WIB.
Upaya penelusuran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Bambang Dwi Djanuarto membuahkan hasil nyata. Pihak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku ilegal refinery di Rawas Ilir, Musi Rawas Utara, Sumsel. Tepatnya, di dua lokasi/ Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berikut detail perician Barang Bukti (BB) yang diamankan:
TKP 1 Total :
:25.200 Liter
– 13.000 liter minyak mentah (crude oil)
– 10.000 liter solar hasil olahan
– 2.200 liter bensin hasil olahan
TKP 2 Total 26.000 Liter
– 26.000 liter solar hasil olahan
Total BB TKP 1 dan TKP 2 : 51.200 Liter
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Muhammad Irhamni, menyampaikan apresiasi tinggi kepada tim penyidik dan seluruh pihak yang terlibat dalam penindakan kegiatan pengolahan minyak ilegal (illegal refinery) di wilayah Musi Rawas Utara. “Pemerintah melalui penegak hukum mengambil langkah tegas untuk menghentikan operasional kilang-kilang ilegal dan kebocoran BBM ke pasar gelap,” kata Muhammad Irhamni.
Tindakan tersebut, lanjutnya, sebagai salah satu upaya mendukung implementasi Permen ESDM Nomor14 Tahun 2025 guna mendukung peningkatan produksi minyak nasional. Penindakan ini bertujuan untuk menertibkan tata kelola migas nasional agar hasil dari sumur masyarakat disalurkan melalui mekanisme sesuai Permen ESDM 14/2025 kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sehingga dapat di catatkan sebagai lifiting minyak nasional.
“Selain penegakan hukum tindak pidana migas dan lingkungan hidup, Bareskrim Polri juga berkomitmen menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan bekerja sama bersama PPATK untuk menyita aset serta memiskinkan para pelaku illegal refinery agar memberikan efek jera,” kata Muhammad Irhamni.
Secara tegas, Dirtipidter juga menyampaikan penegasan dan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha maupun pemain illegal refinery di wilayah Sumatera Selatan dan jambi untuk segera menghentikan seluruh operasional kegiatannya mulai saat ini.
Sedang Kasubdit V Tipidter Bareskrim Polri menyampaikan rincian teknis penindakan yang dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Pada TKP 1 (lokasi penyulingan tradisional milik Saudara S), minyak mentah asal Musi Banyuasin diolah tanpa izin sejak Januari 2025 hingga menghasilkan bensin, minyak tanah, dan solar; penyidik menyita barang bukti berupa 13.000 liter minyak mentah, 10.000 liter solar olahan, 2.200 liter bensin olahan, 40 tangki tedmon, 2 tungku pembakaran, mesin penyedot, genset, dan 1 unit mobil pickup.
Lebih jauh Kasubdit V Tipidter Bareskrim mengutarakan di TKP 2, PT Pratiga Abdi Meksa (Direktur Saudara KF dan Manajer Saudara A) membeli minyak olahan ilegal tersebut lalu memurnikannya kembali menggunakan zat kimia (seperti bleaching earth, asam sulfat, dan pasir silika) agar warnanya menyerupai BBM resmi, sebelum didistribusikan menggunakan truk tangki ke perusahaan-perusahaan kontraktor di kawasan IUP.
“Dari total 10 orang yang sempat diamankan di lokasi, penyidik telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni Saudara S dan Saudara A, yang dijerat dengan UU Migas (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkapnya.
Sedang Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap tindakan tegas yang dilakukan oleh Dittipidter Bareskrim Polri dalam memberantas kegiatan kilang minyak ilegal.
“Penindakan ini sangat krusial karena Indonesia saat ini menghadapi defisit lifting minyak bumi, di mana kebutuhan nasional mencapai 1,6 juta barel per hari, sedangkan lifting minyak dalam negeri baru mencapai sekitar 600 ribu barel per hari,” kata Bambang Dwi.
Pihaknya menegaskan pentingnya menghentikan peredaran minyak ilegal di luar sistem agar seluruh potensi produksi minyak bumi dapat masuk sebagai lifting negara untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.
Sementara Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ardy Agung Permadi menyampaikan bahwa jajaran kepolisian di tingkat daerah siap mendukung penegakan hukum yang telah dilakukan oleh jajaran Mabes Polri dan akan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran bagi personel maupun masyarakat setempat.
“Penegakan hukum ini tidak bermaksud untuk menghalangi masyarakat dalam mencari penghidupan, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh sumber daya minyak bumi dikelola secara sah dan dikembalikan kepada negara melalui mekanisme resmi SKK Migas dan Pertamina,” kata AKBP Ardy Agung Permadi.
Pihak Polres Muratara juga berkomitmen untuk terus memantau dan menggali informasi terkait potensi kebocoran pasokan BBM ke pasar gelap di wilayah hukumnya.
Kegiatan penindakan ilegal refinery di Wilayah Rawas Ilir, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan dihadiri oleh Direktur Tipidter Bareskrim, Brigjen Pol. Muhammad Irhamni; Kasubdit V Tipidter Bareskrim dan jajaran; Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ardy Agung Permadi dan Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto.













































































