Sebab yang paling berbahaya bagi kepercayaan publik bukanlah adanya pertanyaan. Yang berbahaya adalah ketika pertanyaan terus berpindah dari satu lembaga ke lembaga lain, sementara tidak ada satu pun yang merasa menjadi tempat terakhir untuk menjawabnya.
Sebab negara hukum bukan hanya tentang adanya lembaga. Negara hukum demokratis juga tentang adanya jalan untuk memperoleh jawaban.
Tetapi karena sejarah memperlihatkan sesuatu yang sederhana: dokumen, institusi, dan kebenaran administratif seharusnya dapat saling menemukan.
Ada ironi kecil yang muncul di tengah riuh polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka:
Di Belanda, jejak pendidikan Mohammad Hatta justru dipelihara oleh sebuah institusi akademik. Salinan ijazah dan kisah pendidikannya diabadikan di lingkungan Erasmus University Rotterdam. Dokumen pendidikan tidak berdiri sendirian sebagai selembar kertas. Ia menjadi bagian dari sejarah seorang tokoh, institusi yang pernah mendidiknya, dan perjalanan sebuah bangsa.
Ijazah, dengan demikian, bukan sekadar benda administratif. Ia adalah dokumen yang seharusnya dapat ditelusuri: siapa yang menerbitkan, pendidikan apa yang ditempuh, kapan diselesaikan, dan bagaimana negara mengakui status pendidikannya.
Karena itu, ketika persoalan dokumen pendidikan seorang Wakil Presiden Republik Indonesia sampai ke Mahkamah Konstitusi, pertanyaan publik sesungguhnya sederhana: siapa yang pada akhirnya berwenang memberikan jawaban yang final dan dapat dipercaya?
Pertanyaan itu menjadi semakin menarik setelah putusan MK pada 6 Oktober 2026. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan UU Pemilu. MK juga mencatat bahwa dokumen yang menjadi dasar surat penyetaraan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, yang menurut pertimbangan MK bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
Tetapi ada kalimat lain yang tak kalah penting. MK menyatakan dirinya tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden. Alasannya antara lain karena status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir ketika ia dilantik pada 20 Oktober 2024. Persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon, menurut MK, secara substantif menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.
Di sinilah pertanyaan baru muncul. Lembaga yang mana?
Jika persoalannya adalah verifikasi persyaratan ketika pencalonan, KPU jelas berada dalam rantai proses tersebut. KPU menerima dan memverifikasi dokumen calon. Jika persoalannya adalah sengketa proses Pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan dalam rezim yang ditentukan undang-undang. Tetapi Pemilu 2024 sudah selesai. Jika persoalannya adalah etika penyelenggara Pemilu, ada DKPP. Tetapi DKPP bukan lembaga yang menentukan apakah seorang calon memiliki ijazah yang memenuhi syarat. Jika persoalannya adalah status pendidikan luar negeri dan penyetaraannya, Kementerian Pendidikan mempunyai peran administratif yang penting. Tetapi kementerian bukan pengadilan yang menentukan sah atau tidaknya jabatan Wakil Presiden. Jika persoalannya adalah keputusan administrasi, mungkin muncul pertanyaan tentang PTUN, dengan tetap memperhatikan mekanisme khusus yang diatur hukum Pemilu. Dan jika persoalannya sudah bergeser menjadi persoalan status seorang pejabat yang telah dilantik, maka kita masuk ke wilayah mekanisme ketatanegaraan yang berbeda lagi.
Maka persoalannya bukan semata-mata “siapa yang salah?” Persoalannya adalah: Apakah sistem hukum kita menyediakan satu forum yang dapat memberikan jawaban substantif ketika semua pertanyaan itu saling berpotongan?
Sebab putusan MK menciptakan sebuah keadaan yang secara hukum perlu dibaca dengan cermat.
MK tidak mengatakan bahwa Gibran terbukti tidak pernah bersekolah.
MK juga tidak mengatakan bahwa Gibran terbukti memalsukan ijazah.
Yang dikatakan MK jauh lebih spesifik: dalam perkara tersebut, tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah/sertifikat/diploma yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan luar negeri sebagaimana dipersoalkan para Pemohon. Namun MK sekaligus menyatakan tidak berwenang menggunakan temuan tersebut untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Di titik inilah kita harus berhenti sejenak dari perdebatan politik. Sebab pertanyaan berikutnya bukan lagi soal siapa yang kita dukung. Pertanyaannya adalah siapa yang memegang kunci untuk menjawab persoalan yang belum terjawab? Dan bagaimana jika ternyata satu per satu lembaga nasional menjawab: “bukan kewenangan kami”?
Apakah kemudian jawabannya berada di luar negeri? Tidak sesederhana itu.
Pengadilan internasional seperti International Court of Justice bukan forum untuk menguji keabsahan ijazah atau membatalkan jabatan Wakil Presiden Indonesia. International Criminal Court juga bukan tempat untuk menyelesaikan sengketa administrasi pendidikan atau Pemilu. Ada memang mekanisme HAM internasional. Tetapi mekanisme tersebut mempunyai syarat dan ruang lingkup sendiri. Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), tetapi belum menjadi pihak pada Optional Protocol I ICCPR, yang memberikan kewenangan kepada Human Rights Committee untuk menerima pengaduan individual. Data resmi OHCHR menunjukkan Indonesia belum menerima mekanisme pengaduan individual tersebut. Artinya, kita tidak boleh menciptakan ilusi bahwa setelah semua pintu nasional tertutup, otomatis ada “pengadilan dunia” yang dapat menentukan siapa yang sah menjadi Wakil Presiden Indonesia. Tidak ada jalan sesederhana itu.
Tetapi justru di situlah persoalan menjadi lebih penting. Jiika sebuah negara demokratis menghadapi pertanyaan mengenai persyaratan pejabat publik tertinggi, maka yang dibutuhkan bukan semata-mata kemenangan salah satu pihak. Yang dibutuhkan adalah kepastian mengenai siapa yang berwenang menjawab pertanyaan tersebut, dengan prosedur apa, dan berdasarkan dokumen apa.
Sebab negara hukum bukan hanya tentang adanya lembaga. Negara hukum demokratis juga tentang adanya jalan untuk memperoleh jawaban.
Kita dapat kembali melihat Hatta.
Ijazahnya hari ini bukan sekadar bukti pernah belajar di Belanda. Ia telah menjadi bagian dari memori institusional. Universitas yang pernah menjadi tempatnya belajar mengenali jejaknya. Nama Hatta bahkan melekat pada sebuah bangunan di lingkungan universitas tersebut. Tidak ada pertanyaan yang lebih sederhana daripada: di mana Hatta belajar, apa yang dipelajarinya, dan bagaimana perjalanan pendidikannya dapat ditelusuri? Dokumen, institusi, dan sejarah bertemu pada satu titik.
Itulah barangkali cermin yang relevan bagi polemik hari ini. Bukan untuk mengatakan bahwa Gibran harus diperlakukan seperti Hatta. Bukan pula untuk menyimpulkan dari satu perkara bahwa seseorang tidak memenuhi syarat. Melainkan untuk mengingatkan bahwa dokumen pendidikan seorang pejabat negara seharusnya tidak menjadi teka-teki tanpa ujung. Jika dokumen itu sah, biarkan mekanisme yang berwenang menjelaskannya Jika penyetaraannya sah, jelaskan dasar hukumnya. Jika ada kekurangan administratif, jelaskan siapa yang berwenang memperbaikinya. Jika ada sengketa, tunjukkan forum hukumnya. Dan jika suatu forum menyatakan tidak berwenang, jangan berhenti pada kalimat itu. Tunjukkan pula pintu yang benar.
Sebab yang paling berbahaya bagi kepercayaan publik bukanlah adanya pertanyaan. Yang berbahaya adalah ketika pertanyaan terus berpindah dari satu lembaga ke lembaga lain, sementara tidak ada satu pun yang merasa menjadi tempat terakhir untuk menjawabnya.
Pada akhirnya, mungkin persoalan terbesar dari polemik ini bukanlah selembar ijazah. Melainkan sebuah pertanyaan yang jauh lebih besar: Dalam sebuah negara hukum, ketika sebuah pertanyaan menyangkut syarat seorang pejabat negara, siapa yang memastikan bahwa pertanyaan itu tidak berhenti sebagai pertanyaan?
Di situlah “ijazah Hatta” menjadi cermin. Bukan karena sejarah harus menghakimi hari ini. Tetapi karena sejarah memperlihatkan sesuatu yang sederhana: dokumen, institusi, dan kebenaran administratif seharusnya dapat saling menemukan.








































































