Jakarta, Energindo.co.id – Forum Industri Industri Nikel Indonesia menyayangkan dan keberatan atas terbitnya Keputusan Menteri
ESDM No. 144.K/MB.01/MEM.B/2026, yang merevisi formula perhitungan untuk Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel, dan mulai berlaku pada tanggal 15 April 2026.
Demikian dikataka. Ketum FINI Arif Perdana Kusuma. Menurutnya, pada saat industri nikel Indonesia sedang menghadapi tekanan dari kondisi global berupa konflik Timur Tengah, kenaikan biaya energi, logistik, dan
bahan baku industry, disaat yang sama, terdapat kebijakan domestik berupa berlakunya kenaikan Harga Patokan Mineral (HPM) dan rencana/ wacana pengenaan bea keluar produk nikel. “Jika bahan baku bijih nikel telah dinaikkan harganya melalui HPM, sementara produk hilir rencananya akan dikenakan bea keluar, maka industri hilir akan terbebani dari dua sisi sekaligus dan berpotensi memperlambat hilirisasi Indonesia. Kebijakan tersebut perlu dikaji ulang secara hati-hati karena berpotensi bertentangan dengan strategi nasional hilirisasi dan industrialisasi yang selama ini menjadi prioritas pemerintah,” kata Arif dalam keterangan persnya yang diterima Energindo.co.id pada Sabtu (18/4/2026).
Jamak diketahui, komponen-komponen biaya terbesar dalam industri hilir nikel di Indonesia terdiri dari; bahan baku bijih
nikel, biaya energi (batubara, listrik, BBM), bahan baku sulfur dan asam sulfat untuk proses pelindian pada fasilitas pengolahan dan pemurnian hidrometalurgi berbasis HPAL, biaya-biaya logistik dan shipping,
pembelian reagent dan bahan kimia, tenaga kerja, serta biaya pemeliharaan/ perbaikan dan suku cadang. “Artinya, kenaikan biaya pada salah satu komponen saja sudah sangat mempengaruhi margin industri
secara keseluruhan. Perhitungan HPM bijih nikel dengan mengikutkan mineral-mineral pengikutnya (kobalt, besi dan kromit)
berdasarkan kandungan in-situ yang mengasumsi stabilitas kandungan, kenyataannya tidak ada dalam
prateknya,” ujar Arif. Hal ini akan mengakibatkan penghitungan berdasarkan perolehan/ recovery logam secara
teoritis, bukan margin ekonomi.
Dia melanjutkan, “Kebijakan perubahan formula HPM untuk bijih nikel ini berpotensi
mengakibatkan pengurangan arus kas operasional, juga akan sangat mengganggu dan merugikan bagi proyek-proyek baru yang masih menstabilkan operasinya atau merencanakan ekspansi. Industri
pengolahan dan pemurnian nikel akan berpotensi membukukan operating loss, apalagi dengan ditambah komponen lainnya yang juga naik signifikan, khususnya bahan bakar industri dan bahan baku sulfur/
sulfuric acid”.
Lebih jauh Arif mengemukakan, penerapan perubahan formula HPM baru ini akan menaikan biaya produksi secara signifikan baik untuk smelter RKEF yang mengkonsumsi bijih saprolite, juga refinery HPAL yang mengkonsumsi bijih limonite. “Dalam industri nikel dengan menggunakan teknologi HPAL, yang saat ini banyak dibangun di Indonesia, bahwa harga MHP utamanya didasarkan pada nilai kandungan nikel, keterdapatan mineral ikutan (seperti
kobalt) hanya sebagai kredit produk sampingan dalam jumlah kecil dan ter-diskon besar,” kata Arif. Dengan
perubahan formula HPM ini, diperkirakan biaya produksi MHP (setelah kredit kobalt) yang berasal dari refinery HPAL akan ada penigkatan biaya produksi dikisaran $2.400 hinggga $2.600 per ton Ni dari biaya
sebelumnya.
Berdasarkan perhitungan awal untuk smelter RKEF, lanjutnya, dampak perubahan formula HPM ini juga akan menaikkan biaya produksi mendekati $600 per ton Ni dibandingkan level sebelumnya ini. Penambahan
biaya tersebut diluar dari kenaikan biaya energi yang telah terjadi saat ini. Kenaikan dari biaya produksi tersebut tidaklah menjamin kenaikan harga jual secara proposional.
“Penerimaan negara dari industri nikel tidak hanya bersumber dari royalti, bea keluar, dan HPM. Industri nikel di Indonesia tumbuh secara konsisten dan berkesinambungan serta mempunyai efek multiplier ekonomi, memberikan kontribusi jauh lebih luas melalui PPh badan, PPN, pajak karyawan, pajak daerah, dividen BUMN, devisa ekspor, dan yang terpenting pengembangan kawasan industri, penciptaan lapangan kerja, serta pembangunan kapabilitas industri,” ujar Arif. Kebijakan yang melemahkan industri dalam jangka pendek justru akan mengurangi total penerimaan negara secara kumulatif dalam jangka panjang.











































































