“UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah menzalimi jurnalis dengan terang-terangan, namun insan pers diam saja. Insan pers rupanya berjiwa malaikat. Mereka membuat karya, tapi tak mempedulikan hak ciptanya,” demikian ungkap Guntur Syahputra Saragih, anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), dalam sebuah Seminar Nasional Memperkuat Daya Hidup Media dalam Ekosistem Digital, di Gedung Antara, Jakarta, 4/12/2025.
KTP2B merupakan lembaga independen yang berwenang mengawasi dan mendorong kolaborasi antara platform digital dan media, guna mendukung jurnalisme yang berkualitas dan berkelanjutan di Indonesia. Lembaga ini dibentuk sebagai amanat dari Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Guntur menjelaskan sebagai ekonom merasa heran ketika masih proses legislasi, bahkan setelah diundangkan, insan pers diam saja melihat Pasal 43 UU Hak Cipta, sementara kelompok lainnya bersemangat membela aspirasi mereka. Padahal, secara ekonomi karya jurnalistik merupakan produk berharga yang layak dibentengi dengan hak cipta.
Dengan kondisi seperti itu, insan pers berada dalam posisi yang sangat lemah ketika berhadapan dengan platform digital, seperti Artificial Intellegence (AI), Google, Facebook, Instagram, dan lain sebagainya. Akhirnya, berbagai platform digital itu menggunakan karya jurnalistik semena-mena tanpa merasa perlu menghargai penulisnya atau kreatornya.
Jurnalis www.energindo.co.id mencoba melacak jejak digital protes asosiasi/perhimpunan insan pers terhadap Pasal 43 UU Ha Cipta, melalui AI Overview Google. Ketika ditanyakan apakah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memprotes Pasal 43 UU Hak Cipta, muncul jawaban: “Aliansi Jurnalis Independen (AJI) belum secara spesifik memprotes Pasal 43 UU Hak Cipta, karena fokus protes mereka lebih kepada masalah perlindungan jurnalis yang rentan terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun AJI telah secara konsisten memperjuangkan agar pelanggaran kode etik jurnalistik ditangani melalui mekanisme yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui jalur pidana yang dapat mengancam kebebasan pers.”
Ketika pertanyaan yang sama dalam konteks Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), muncul jawaban: “Ya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Dewan Pers secara kolektif mendorong penguatan perlindungan karya jurnalistik dan mengusulkan perubahan terhadap UU Hak Cipta, khususnya pasal-pasal yang mengecualikan berita atau karya jurnalistik dari perlindungan hak cipta, termasuk Pasal 43.”
Ketika pertanyaan yang diajukan lagi namun dalam konteks Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVI), muncul jawaban: “Tidak ada catatan publik yang menunjukkan Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVI) secara spesifik memprotes Pasal 43 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun ATVI seringkali bersuara mengenai isu-isu terkait hak cipta, terutama konten yang ditayangkan di televisi dan secara umum mendukung penguatan perlindungan hak cipta untuk industri penyiaran.”
Berdasarkan data-data itu, sebenarnya insan pers sudah bersuara tentang perlunya perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik. Namun protes yang mereka sampaikan tidak dramatis, sehingga dianggap biasa-biasa saja. Artinya, yang hukum yang berlaku sekarang adalah penggunaan karya jurnalistik tanpa izin bukan merupakan pelanggaran hak cipta.
Protes yang dramatis seperti apa? Sekadar contoh, saat konperensi pers, para jurnalis yang hadir memakai kalung kertas A-4 bertuliskan “Ubah Pasal 43 UU Pers.” Para jurnalis punya cara lain untuk memprotes ketidakadilan ini? Monggo, saatnya insan pers bergerak serempak!













































































