Jakarta, Energindo.co.id – Kurang dari dua bulan sebelum lengser, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih saja mengeluarkan kebijakan yang cenderung menyengsarakan rakyat. Kebijakan yang mana?
Menurut Fahmy Radhi,pengamat ekonomi energi Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, kebijakan itu adalah izin ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Padahal, lanjut Fahmy, Pemerintahan Presiden Megawati sudah melarang ekspor pasir laut sejak 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Jokowi mengatakan bahwa yang diekspor bukanlah pasir laut melainkan hasil sendimen laut, yang bentuknya sama berupa campuran tanah dan air. “Pengedukan pasir laut itulah yang memicu dampak buruk terhadap kerusakan lingkungan dan ekologi laut, menyebabkan tenggelamnya pulau yang membahayakan bagi rakyat di pesisir pantai, dan meminggirkan nelayan yang tidak dapat melaut lagi,” papar Fahmy pada Energindo, Kamis (19/9/2024).
Bila kebijakan ekspor pasir laut dimaksudkan untuk menambah pendapatan negara, barangkali tidak tepat. Mengapa? “Kementerian Keuangan mengaku selama ini penerimaan negara yang kecil dari hasil ekspor laut, termasuk pasir laut. Sedangkan biaya yang harus dikeluarkan untuk ekspor pasir laut jauh lebih besar ketimbang pendapatan yang diperoleh, sehingga ekspor pasir laut itu tidak layak,” ulas Fahmy. Biaya yang diperhitungkan tersebut termasuk kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan dan ekologi, serta potensi tenggelamnya sejumlah pulau yang mengancam rakyat di sekitar pesisir laut, termasuk nelayan yang tidak dapat lagi melaut.
Menurut Fahmy, satu-satunya negara yang akan membeli pasir laut Indonesia adalah Singapura untuk reklamasi memperluas daratannya. “Sangat ironis, kalau pengedukan pasir laut itu menyebabkan tenggelamnya sejumlah pulau yang mengerutkan daratan wilayah Indonesia. Sedangkan wilayah daratan Singapura akan semakin meluas sebagai hasil reklamasi yang ditimbun dari pasir laut Indonesia,” tegasnya. Kalau ini terjadi, tidak bisa da dihindari akan mempengaruhi batas wilayah perairan antara Indonesia dan Singapura.
Padahal Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa Indonesia tidak akan menjual negara dengan mengekspor pasir laut. Namun, tandas Fahmy, faktanya ekspor pasir laut sebenarnya menjual tanah-air, yang secara normatif merepresentasikan negara. Hanya satu kata: “Stop Ekspor Tanah-Air”.













































































