Jakarta, Energindo.co.id – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 144 Tahun 2026 sebagai langkah strategis yang tidak hanya memperbaiki tata kelola harga mineral, tetapi juga hadir pada momentum penguatan pasar nikel global.
Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, menyatakan bahwa revisi terhadap pedoman penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) menjadi krusial untuk memastikan harga yang lebih transparan, adil, dan mencerminkan kondisi riil pasar.
“Kepmen ini memperkuat transparansi dan memberikan pengakuan terhadap nilai mineral ikutan dalam bijih nikel, sehingga harga yang terbentuk menjadi lebih fair bagi seluruh pelaku usaha,” ujar Meidy.
Menurutnya, kepastian dalam mekanisme harga menjadi faktor kunci dalam menjaga keberlanjutan industri, terutama di tengah tekanan biaya dan dinamika pasar global.
Di sisi lain, pasar nikel internasional saat ini menunjukkan tren penguatan. Berdasarkan data perdagangan terkini, harga kontrak nikel berada di kisaran 17.090, menguat sekitar 3,45% persen dalam satu sesi perdagangan, dengan level tertinggi mencapai 17.680.
Pergerakan intraday memperlihatkan tren kenaikan yang solid sejak awal sesi, didorong oleh peningkatan aktivitas beli. Volume transaksi tercatat sekitar 5.736 lot, mencerminkan likuiditas pasar yang tetap terjaga.
Dari sisi teknikal, indikator Relative Strength Index (RSI) berada pada kisaran 46–56, yang mengindikasikan momentum penguatan masih moderat dan belum memasuki zona jenuh beli (overbought), sehingga ruang kenaikan masih terbuka.
APNI menilai, kombinasi antara reformasi kebijakan domestik dan sentimen positif global ini menjadi peluang strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok nikel dunia, termasuk dalam pengembangan industri hilir dan ekosistem baterai kendaraan listrik.
Namun demikian, APNI menekankan bahwa efektivitas kebijakan sangat bergantung pada implementasi di lapangan.
“Kunci dari kebijakan ini adalah konsistensi implementasi. Kami berharap aturan ini dapat dijalankan secara disiplin agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh penambang, smelter, hingga industri hilir,” tegas Meidy.
APNI juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah dalam menciptakan ekosistem industri nikel yang transparan, berdaya saing, dan berkelanjutan di tengah dinamika global yang semakin kompleks.
Sebagai catatan, Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 berfokus pada penguatan transparansi harga nikel global dan perbaikan tata kelola mineral. Kebijakan ini mengakomodasi nilai mineral ikutan, memastikan harga bijih nikel lebih fair bagi penambang dan industri hilir, serta hadir di tengah momentum penguatan pasar nikel global.
Berikut adalah poin kunci terkait Kepmen ESDM No 144/2026:
Transparansi Harga: Meningkatkan transparansi dan akurasi penetapan harga nikel, terutama dalam mengakomodasi nilai mineral ikutan dalam bijih nikel.
Momentum Pasar: Kebijakan ini muncul pada saat pasar nikel internasional menunjukkan tren penguatan dengan harga kontrak yang meningkat.











































































