Di daerah saya, beredar anggapan satiris tentang ukuran kekayaan seseorang. Orang terkaya bukanlah pemilik pesawat pribadi, bukan pula pemilik kapal pesiar, apalagi mereka yang sekadar memamerkan mobil-mobil mewah. Orang terkaya adalah orang yang mampu memiliki kereta api pribadi. Sebab, untuk mengoperasikannya, ia juga harus memiliki jalan atau rel sendiri. Pada zaman sekarang, kalau ingin menaikkan kelas gengsi, tentu kereta cepat lebih meyakinkan.
Satire itu mendadak terasa kurang menggelikan ketika publik mendengar kabar penyitaan pesawat terbang buatan perusahaan dirgantara Amerika Serikat, Textron Aviation, yang tercatat atas nama perusahaan milik tersangka Andri Mulyono. Penyidik juga menyita helikopter Bell 505, kendaraan mewah, dan uang tunai puluhan miliar rupiah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Pesawat dan helikopter itu bukan bagian dari fasilitas program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keduanya merupakan aset yang disita dalam penyidikan, yang keterkaitannya dengan tindak pidana masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Namun, justru di sinilah persoalan besar itu bermula: bagaimana program yang dibangun atas nama kepentingan rakyat bisa membuka peluang bagi segelintir orang untuk mengumpulkan kekayaan sedemikian rupa?
Dan jika penyimpangan dapat tumbuh dalam MBG, kita patut bertanya: seberapa besar risiko kerusakan yang mungkin muncul dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), yang menggabungkan pembangunan fisik, pengadaan kendaraan, pembiayaan perbankan, dan kewajiban pembayaran selama bertahun-tahun?
MBG memperlihatkan pintu masuknya. KDMP berpotensi menyediakan pintu yang lebih banyak.
Ketika program sosial menjadi ladang pengadaan
Dugaan korupsi MBG memperlihatkan setidaknya dua persoalan berbeda. Pertama, dugaan penyimpangan tata kelola BGN, termasuk penunjukan yayasan yang diduga terafiliasi dengan pihak tertentu sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam data perkara yang dihimpun, kerugian negara pada klaster tata kelola ini disebut mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan perhitungan BPKP.
Kedua, dugaan korupsi pengadaan motor listrik dan barang pendukung lainnya. Anggaran pengadaan motor listrik mencapai sekitar Rp1,1 triliun, sementara kerugian negara yang disebut berdasarkan audit BPKP mencapai sekitar Rp863,8 miliar.
Salah satu gambaran yang paling mengusik adalah perbedaan antara jumlah motor yang dijanjikan dan realisasinya. Dari sekitar 25.644 unit yang dijanjikan, disebut hanya 2.117 unit yang terealisasi, tetapi laporan pengadaan diduga menggambarkan sekitar 21.800 unit seolah-olah telah selesai.
Jika angka tersebut terbukti dalam proses hukum, persoalannya bukan lagi sekadar harga barang yang dinaikkan. Yang dipertaruhkan adalah kemampuan sistem administrasi negara membedakan barang yang benar-benar tersedia dari barang yang hanya hidup dalam laporan.
Dalam klaster pengadaan ini, penyidik menyita uang tunai Rp24,97 miliar serta sejumlah aset lainnya. Sementara itu, pada klaster tata kelola MBG, aset yang disita dari sejumlah tersangka mencakup uang tunai, kendaraan, jam tangan, dan barang berharga lainnya.
Penyitaan bukan putusan bersalah. Namun, rangkaian dugaan tersebut mengajarkan satu hal: semakin besar anggaran dan semakin panjang rantai pengadaan, semakin banyak titik yang harus diawasi.
KDMP: proyek besar dengan risiko berlapis
KDMP memiliki tujuan yang patut didukung: memperkuat ekonomi desa, memperpendek rantai distribusi, membuka akses barang dan kebutuhan pokok, serta memperkuat posisi koperasi dalam perekonomian lokal.
Masalahnya bukan pada cita-cita itu, melainkan pada desain pelaksanaannya.
Pembangunan gerai dan gudang KDMP dirancang melalui penugasan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara, dengan pembiayaan antara lain melalui kredit korporasi perbankan Himbara. Skema yang disebut dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026 memungkinkan pembiayaan hingga Rp3 miliar per unit, dengan bunga 6 persen per tahun dan tenor sampai 72 bulan. Pembayaran cicilan dirancang ditopang mekanisme transfer ke daerah, termasuk Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, atau Dana Desa.
Di sinilah risiko KDMP berbeda dari MBG
MBG membebani APBN melalui belanja program yang relatif terlihat dalam anggaran tahunan. KDMP menempatkan sebagian pembiayaan di jalur kredit, tetapi pembayarannya dirancang bertumpu pada sumber dana publik dalam jangka panjang.
Dengan kata lain, utang yang tercatat sebagai pembiayaan korporasi tidak otomatis menjadi beban yang sepenuhnya terpisah dari kepentingan fiskal negara. Ketika sumber pembayaran akhirnya bergantung pada transfer pemerintah, risiko kegagalan usaha dapat menjalar menjadi persoalan anggaran.
Koperasi mungkin memiliki gedung, gudang, truk, dan mobil pikap. Namun, apakah semua itu otomatis menghasilkan pendapatan yang cukup untuk membayar cicilan, bunga, biaya perawatan, gaji, dan biaya operasional?
Gedung tidak menghasilkan uang hanya karena selesai dibangun. Truk tidak menghasilkan keuntungan hanya karena sudah diserahkan. Dan koperasi tidak menjadi mandiri hanya karena namanya Merah Putih.
Truk, pikap, dan pertanyaan tentang harga
Skala pengadaan kendaraan KDMP juga mengundang perhatian. Rencana awal mencakup sekitar 105.000 kendaraan niaga dari India, terdiri atas 70.000 kendaraan Tata Motors dan 35.000 kendaraan Mahindra & Mahindra. Pada saat yang sama, pengadaan juga melibatkan produsen yang memiliki fasilitas produksi di Indonesia.
Agrinas menyatakan telah melakukan efisiensi melalui negosiasi harga. Namun, Indonesian Corruption Watch (ICW) disebut memperkirakan selisih harga sebesar Rp61 juta hingga Rp69 juta per unit. Jika asumsi tersebut diterapkan pada 80.000 unit, potensi selisihnya mencapai sekitar Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun.
Angka itu harus diperlakukan sebagai estimasi potensi, bukan kerugian negara yang telah terbukti. Perbandingan harga harus memperhitungkan spesifikasi, pajak, biaya pengiriman, layanan purnajual, dan faktor relevan lainnya.
Tetapi pertanyaan dasarnya tetap sah: apakah setiap kendaraan benar-benar dibutuhkan oleh koperasi yang menerimanya? Apakah spesifikasinya sesuai kondisi geografis dan kegiatan ekonomi desa? Apakah harga pengadaannya dapat diuji secara independen? Dan mengapa impor berskala besar menjadi pilihan ketika industri dalam negeri juga memiliki kapasitas produksi?
Jika pengadaan kendaraan bermasalah, kerusakannya bukan hanya kemungkinan selisih harga. Negara juga berisiko kehilangan kesempatan memperkuat industri domestik, sementara koperasi menanggung biaya pemeliharaan armada yang belum tentu produktif.
Gedung yang dibangun sebelum kebutuhan dipastikan
Tanda tanya berikutnya muncul dari lokasi dan desain sejumlah bangunan KDMP.
Ada laporan mengenai gerai yang dibangun di tepi jurang di Bandung Barat, lokasi di tengah hamparan tambak di Pati, pembangunan yang menutup jalan umum di Temanggung, serta lokasi-lokasi lain yang memancing pertanyaan mengenai keselamatan dan kemanfaatannya.
Kasus-kasus tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan korupsi. Namun, jika pembangunan dilakukan tanpa kajian lokasi yang memadai, persoalannya menyentuh prinsip paling dasar dalam penggunaan uang publik: membangun sesuatu yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Kritik terhadap desain bangunan juga patut diperiksa. Jika sebuah kompleks seluas sekitar 600 meter persegi menyediakan hanya sekitar 105 meter persegi untuk ruang gerai, sementara porsi terbesar digunakan sebagai gudang, pertanyaannya adalah apakah desain seragam tersebut cocok untuk setiap desa.
Desa pesisir, desa pertanian, kawasan industri, dan kelurahan perkotaan mempunyai pola ekonomi yang berbeda. Memaksakan desain, barang, dan fasilitas yang sama kepada semuanya berisiko melahirkan bangunan mahal yang tidak sesuai kebutuhan.
Dalam situasi seperti ini, penyimpangan tidak harus selalu berbentuk uang yang masuk ke kantong seseorang. Pemborosan akibat perencanaan buruk juga merupakan kerugian publik, meskipun secara hukum tidak otomatis tergolong korupsi.
Penjahat beradaptasi, pengawasan jangan tertinggal
Inilah alasan mengapa risiko KDMP berpotensi lebih kompleks, bahkan lebih masif, daripada persoalan yang terlihat dalam MBG.
MBG mempunyai titik rawan berupa penunjukan mitra, pengadaan bahan dan barang, pelaporan realisasi, serta distribusi manfaat. KDMP memiliki semua kemungkinan tersebut, ditambah pembangunan bangunan, pengadaan kendaraan dalam jumlah besar, kredit perbankan, pengelolaan aset, arus barang, dan kewajiban pembayaran jangka panjang.
Semakin banyak simpul, semakin banyak pula peluang yang harus ditutup. Pelaku penyimpangan tidak selalu mengulang modus yang sama. Jika pengawasan hanya berfokus pada satu jenis transaksi, praktik bermasalah dapat berpindah ke kontrak pembangunan, penentuan spesifikasi, pemilihan pemasok, penggelembungan kebutuhan, manipulasi laporan, atau penggunaan aset yang tidak produktif.
Karena itu, pengawasan KDMP tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen pengadaan. Negara perlu memastikan bahwa harga dapat dibandingkan secara terbuka, spesifikasi ditetapkan berdasarkan kebutuhan, lokasi bangunan layak, kendaraan benar-benar digunakan, dan setiap koperasi memiliki proyeksi usaha yang masuk akal sebelum dibebani kewajiban pembayaran.
Audit juga harus menguji manfaat ekonomi, bukan sekadar keberadaan fisik. Gedung yang berdiri, kendaraan yang terparkir, dan laporan yang lengkap belum membuktikan bahwa program berhasil.
Yang tidak kalah penting adalah keterbukaan skema pembiayaan. Publik berhak mengetahui siapa yang menanggung risiko jika koperasi tidak mampu membayar, bagaimana mekanisme pembayaran melalui transfer ke daerah bekerja, dan apakah dana yang semestinya menopang pelayanan dasar akan terdesak oleh kewajiban cicilan.
Jangan menunggu pesawat berikutnya
Kita tidak boleh menyamakan semua pejabat, pengusaha, atau pengurus koperasi dengan pelaku kejahatan. Kita juga tidak boleh menyimpulkan bahwa KDMP pasti berakhir seperti dugaan korupsi MBG. Namun, mengabaikan tanda-tanda risiko karena sebuah program memiliki tujuan mulia sama berbahayanya.
Program publik tidak diukur dari besarnya anggaran yang digelontorkan, banyaknya gedung yang diresmikan, atau jumlah kendaraan yang dibagikan. Ukurannya adalah manfaat yang benar-benar diterima masyarakat dibandingkan dengan seluruh biaya dan risiko yang ditanggung negara.
MBG mengingatkan kita bahwa anggaran untuk kebutuhan dasar manusia pun dapat menjadi sasaran penyimpangan. KDMP memberi peringatan tambahan: ketika pengadaan dan pembangunan dibiayai melalui utang yang pembayarannya bergantung pada sumber dana publik, kegagalan tidak berhenti pada satu tahun anggaran. Bebannya dapat mengikuti kita selama bertahun-tahun.
Jangan sampai desa memperoleh gedung, gudang, dan kendaraan, tetapi kehilangan ruang fiskal untuk membiayai kebutuhan lain. Jangan sampai koperasi yang seharusnya menjadi alat kemandirian justru mewarisi kewajiban yang tidak sanggup dibayarnya.
Dan jangan menunggu sampai pesawat pribadi, helikopter, atau aset mewah lainnya kembali muncul dalam penyidikan untuk menyadari bahwa pengawasan kita terlambat.
Korupsi yang paling berbahaya bukan hanya yang membuat seseorang menjadi kaya. Korupsi yang lebih berbahaya adalah yang membuat masyarakat tetap miskin, sementara mereka harus ikut menanggung tagihannya.












































































