Jakarta, Energindo.co.id – Hari ini, kita berdiri di sebuah titik balik bersejarah bagi tata kelola sumber daya mineral Republik Indonesia. Pada tanggal 15 April 2026, Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi memberlakukan Keputusan Menteri Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026 yang mengubah formula Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel. APNI, dan ribuan penambang nikel lokal di seluruh pelosok negeri, ini adalah bukti nyata bahwa Indonesia kini bukan sekadar pengikut pasar, melainkan pembuat harga yang aktif dalam menyeimbangkan suplai global. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, pasca pemberlakuan Kepmen ESDM No. 144/2026 dan dampak kuota RKAB 2026.
Menurut Meidy Katrin perubahan formula HPM ini—yang kini ikut menilai dan menghargai kandungan mineral ikutan seperti Cobalt, Iron, dan Chromium, serta menaikkan Correction Factor menjadi 30% untuk nikel kadar 1.6%—memberikan fondasi harga (price floor) yang sangat kuat bagi para penambang kita. Harga bijih kita yang selama ini dinilai terlalu rendah (bahkan jika dibandingkan dengan kompetitor seperti Filipina) kini berhasil dikoreksi.
“APNI juga sangat menyadari dan bersimpati terhadap tantangan luar biasa yang kini dihadapi oleh rekan-rekan kita di sektor hilir atau smelter, khususnya fasilitas hidrometalurgi (HPAL) yang memproduksi MHP untuk bahan baku baterai EV. Industri smelter kita saat ini sedang mengalami apa yang kami sebut sebagai ‘Double Squeeze’ atau tekanan ganda,” ungkap Meidy Katrin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Energindo.co.id pada Ahad (19/4/2026).
Di satu sisi, lanjutnya, harga bahan baku (limonit) naik drastis menyesuaikan HPM baru. Di sisi lain, eskalasi krisis geopolitik di Timur Tengah dan penutupan Selat Hormuz telah membuat harga sulfur dan asam sulfat melonjak tajam hingga mencapai $800 hingga $910 per ton. Kenaikan biaya reagen ini bahkan diprediksi mendongkrak biaya produksi MHP sebesar $2,400 hingga $2,600 per ton nikel. APNI melihat bahwa ini adalah fase margin compression yang menekan rantai pasok industri kita.
Lebih jauh, Meidy mengatakan bahwa kebijakan pengetatan kuota produksi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 yang dipangkas menjadi 250-270 juta ton—turun signifikan 30-34% dari tahun 2025—menciptakan defisit bahan baku yang besar bagi smelter yang kebutuhannya mencapai 350 juta ton. “Langkah tegas Pemerintah dalam memperketat RKAB ini memperlihatkan kedisiplinan yang sangat berani: Kita rela mengorbankan volume produksi jangka pendek, demi menjaga nilai tambah sumber daya kita agar tidak terus diobral murah di tengah oversuplai global,” katanya. .
Bagaimana Outlook untuk 2026 dan 2027? “Di sisa tahun 2026 ini, kami memproyeksikan pasar nikel akan terkonsolidasi dengan rentang harga di kisaran $17,000 hingga $18,500 per ton. Reaksi langsung pasar yang melambungkan harga LME sebesar $500 dalam sehari usai regulasi ini dirilis adalah bukti bahwa dunia menyoroti Indonesia”. Sementara itu, lanjutnya, pasokan Filipina saat ini belum menyesuaikan harganya secara instan terhadap guncangan HPM Indonesia, menjadikan mereka sasaran arbitrase jangka pendek bagi pembeli Tiongkok.
“Untuk tahun 2027 dan seterusnya, APNI melihat bahwa era pasokan murah nikel Indonesia telah berakhir. Defisit nikel global yang struktural mungkin mulai terlihat seiring lambatnya laju RKAB dan melonjaknya permintaan baterai EV. Kami percaya, integrasi yang adil antara harga keekonomian di hulu (miners) dan efisiensi operasional di hilir (smelters), yang turut didukung stabilisasi rantai pasok energi dan sulfur, akan menjadikan ekosistem nikel Indonesia semakin kuat, hijau, dan berkeadilan,” papar Meidy.











































































