Regenerasi kepemimpinan atau sekadar pergantian generasi dalam politik yang menghalalkan segala cara?
Ada sesuatu yang patut kita renungkan menjelang peringatan Sumpah Pemuda ke-98. Mengapa dahulu para pemuda berani mempertaruhkan masa depan mereka untuk mengubah sejarah, sementara hari ini kita justru sering menyaksikan praktik politik yang mengorbankan prinsip demi kekuasaan?
Pertanyaan ini menjadi relevan ketika Indonesia memiliki seorang wakil presiden yang relatif muda, Gibran Rakabuming Raka. Kehadirannya di pucuk pemerintahan semestinya menjadi tanda regenerasi kepemimpinan. Namun, apakah pergantian generasi dengan sendirinya berarti pembaruan? Apakah seorang pemimpin yang muda otomatis membawa semangat kepemudaan?
Lebih jauh lagi, apakah kita masih memiliki keberanian untuk menolak politik yang menghalalkan segala cara, atau justru mulai menganggapnya sebagai sesuatu yang biasa?
Pertanyaan terakhir inilah yang sesungguhnya perlu kita bawa dalam memperingati Sumpah Pemuda.
Pemuda yang Tidak Sekadar Mengejar Kekuasaan
Pada 1928, para pemuda dari berbagai perkumpulan kedaerahan berkumpul dalam Kongres Pemuda II di Batavia. Mereka datang dengan latar belakang berbeda: Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Ambon, Jong Celebes, Jong Bataks Bond, Jong Islamieten Bond, dan organisasi lainnya.
Mereka tidak menghapus identitas asal masing-masing. Mereka justru melampaui sekat-sekat itu untuk membangun identitas yang lebih besar: Indonesia.
Kongres yang digerakkan antara lain oleh Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia (PPPI), dengan Soegondo Djojopoespito sebagai ketua dan Mohammad Yamin sebagai sekretaris, melahirkan ikrar bersejarah. Pada kesempatan itu, lagu Indonesia Raya karya W.R. Supratman juga diperdengarkan dengan biola untuk pertama kalinya.
Di antara peserta terdapat Johan Mohammad Cai dari Jong Islamieten Bond. Kehadirannya menjadi salah satu gambaran bahwa Indonesia sejak awal dibayangkan sebagai rumah bersama, bukan milik satu suku, agama, atau golongan.
Para pemuda itu belum memiliki negara. Namun, mereka telah berani membayangkan sebuah bangsa. Mereka tidak sedang memperjuangkan kursi kekuasaan untuk kelompoknya. Mereka sedang membangun cita-cita yang melampaui kepentingan pribadi dan golongan.
Tujuh belas tahun kemudian, pada 16 Agustus 1945, pemuda kembali mengambil peran penting. Mereka membawa Soekarno dan Hatta ke Rengasdengklok untuk mendesak agar proklamasi segera dilaksanakan, tanpa menunggu keputusan pihak Jepang melalui PPKI.
Ada perbedaan pandangan antara kaum muda dan generasi tua. Kaum muda menghendaki kemerdekaan segera diproklamasikan, sementara para pemimpin senior mempertimbangkan risiko dan kemungkinan pertumpahan darah.
Perbedaan itu akhirnya menemukan jalan melalui peran Achmad Soebardjo. Ia memberikan jaminan bahwa proklamasi akan dilaksanakan paling lambat 17 Agustus. Di Rengasdengklok, Soekarno dan Hatta ditampung di rumah Djiaw Kie Siong, seorang petani keturunan Tionghoa.
Peristiwa ini mengandung pelajaran penting: keberanian mendorong perubahan harus berjalan bersama kebijaksanaan. Perbedaan pandangan tidak harus berakhir dengan saling meniadakan.
Pada 1998, mahasiswa kembali tampil di tengah krisis ekonomi dan krisis kepercayaan terhadap pemerintahan Orde Baru. Tragedi Trisakti pada 12 Mei menewaskan empat mahasiswa: Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie.
Gerakan mahasiswa meluas dengan keterlibatan berbagai organisasi dan kelompok, seperti Forkot, HMI, PMII, KAMMI, Senat Mahasiswa UI, Aldera, SMID, IMM, dan lainnya. Pendudukan gedung DPR/MPR pada 18 Mei menjadi salah satu puncak tekanan politik, sebelum Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998.
Agenda Reformasi bukan sekadar pergantian presiden. Ada tuntutan pemberantasan KKN, penegakan hukum, perubahan konstitusi, otonomi daerah, penghapusan dwifungsi ABRI, serta pengusutan Soeharto dan kroninya.
Ketiga momentum tersebut memperlihatkan bahwa pemuda bukan sekadar kategori usia. Pemuda adalah sikap sejarah: keberanian mempertanyakan keadaan, menolak mewarisi kesalahan generasi sebelumnya, dan memperjuangkan masa depan yang lebih baik.
Ketika Politik Menghalalkan Segala Cara
Hampir tiga dekade setelah Reformasi, Indonesia memasuki babak baru. Prabowo-Gibran memimpin pemerintahan, dengan Gibran sebagai wakil presiden yang mewakili tampilnya generasi lebih muda dalam kepemimpinan nasional.
Sebagian masyarakat melihat gaya komunikasi Gibran yang santai, penggunaan bahasa populer, dan pendekatannya yang dianggap dekat dengan generasi muda sebagai sesuatu yang menyegarkan. Survei Tempo Data Science yang dipublikasikan GoodStats pada 2026 mencatat Gibran memperoleh 21 persen sebagai tokoh muda yang dinilai cocok memimpin Indonesia, sedikit di atas AHY dengan 20 persen. Survei tersebut melibatkan masyarakat umum berusia 17 tahun ke atas, bukan khusus kelompok muda.
Survei Muda Bicara ID terhadap 800 responden kelompok muda pada 2026 juga menunjukkan tingkat kepuasan terhadap kinerja Gibran sebesar 60,6 persen, turun dari 64 persen pada Desember 2025. Sementara itu, survei Parameter Politik Indonesia pada Oktober 2026 mencatat kepuasan masyarakat terhadap Gibran sebesar 49 persen. Angka terakhir ini berasal dari responden umum, bukan khusus anak muda.
Data tersebut memperlihatkan bahwa Gibran memiliki pendukung sekaligus menghadapi tuntutan evaluasi. Anak muda tidak memiliki satu suara yang seragam. Ada yang melihatnya sebagai harapan, ada yang belum yakin, dan ada pula yang mengkritik proses politik yang mengiringi kemunculannya.
Di sinilah kita perlu membedakan antara popularitas, kemenangan elektoral, dan kelayakan moral.
Salah satu persoalan yang terus menjadi perhatian publik adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan itu memungkinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.
Kontroversi etik semakin kuat karena Ketua MK saat itu, Anwar Usman, merupakan paman Gibran. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kemudian menyatakan Anwar melakukan pelanggaran etik berat dan mencopotnya dari jabatan ketua MK.
Persoalan syarat pendidikan Gibran juga kembali menjadi perhatian. Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan sengketa hasil Pilpres terkait persoalan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Putusan itu bukan pembatalan jabatan Gibran. Namun, perkara tersebut memperlihatkan bahwa persoalan transparansi dan kepercayaan publik tidak selalu selesai hanya karena suatu permohonan tidak dapat diterima.
Kita tentu harus berhati-hati agar tidak mencampuradukkan persoalan hukum dengan penilaian pribadi. Gibran memiliki hak konstitusional untuk menjalankan jabatannya. Namun, hak tersebut tidak membuat proses politik yang mengantarkannya ke kekuasaan kebal dari penilaian etik.
Di sinilah persoalan yang lebih mendasar muncul: apakah kita boleh menganggap politik yang menghalalkan segala cara sebagai sesuatu yang lumrah?
Menurut saya, tidak.
Politik memang mengenal kompromi, negosiasi, koalisi, dan strategi. Semua itu merupakan bagian dari demokrasi. Namun, strategi tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan etika, memanfaatkan kedekatan kekuasaan, atau membengkokkan aturan demi kepentingan tertentu.
Tujuan yang dianggap baik tidak otomatis membenarkan cara yang digunakan untuk mencapainya.
Jika kita membenarkan penyimpangan karena tokoh yang diuntungkan adalah orang yang kita sukai, kita sedang membangun standar ganda. Hari ini kita memaklumi tindakan yang menguntungkan kelompok sendiri; esok kita kehilangan dasar moral untuk menolak tindakan serupa ketika dilakukan kelompok lain.
Kemenangan dalam pemilihan memberikan mandat untuk memerintah, bukan pengampunan moral atas setiap proses yang mengantarkan seseorang ke kekuasaan.
Demokrasi bukan hanya soal siapa yang menang. Demokrasi juga menyangkut bagaimana kemenangan diperoleh, bagaimana aturan dijalankan, dan bagaimana lembaga negara menjaga dirinya agar tidak menjadi alat kepentingan pribadi atau kelompok.
Regenerasi Usia atau Regenerasi Moral?
Persoalan politik dan etika bukan satu-satunya ukuran kepemimpinan. Ada persoalan yang jauh lebih dekat dengan kehidupan anak muda: pekerjaan dan masa depan ekonomi.
Survei Muda Bicara ID pada Oktober 2026 menunjukkan 82,5 persen responden muda menilai persoalan lapangan kerja belum optimal dan perlu terus dikawal pemerintah.
Angka itu menggambarkan kegelisahan yang nyata. Bagi anak muda, masa depan bukan hanya soal siapa yang menduduki kursi kekuasaan. Mereka ingin memperoleh kesempatan bekerja, berusaha, dan hidup layak setelah menyelesaikan pendidikan.
Mereka tidak membutuhkan pemimpin yang sekadar mampu menggunakan bahasa generasi muda. Mereka membutuhkan kebijakan yang memahami kesulitan generasi muda.
Bahasa populer dapat membuat pemimpin terasa dekat. Blusukan dapat menciptakan kesan kehadiran. Media sosial dapat memperluas jangkauan komunikasi. Namun, semua itu belum cukup jika tidak disertai kemampuan menyelesaikan persoalan.
Politik boleh menggunakan bahasa generasi baru, tetapi tanggung jawab kepemimpinan tidak boleh berhenti pada bahasa yang disukai generasi baru.
Di sinilah ukuran regenerasi seharusnya diletakkan. Bukan semata-mata pada pergantian usia, melainkan pada pembaruan cara berpikir, integritas, keberanian mengambil tanggung jawab, dan kesediaan tunduk pada prinsip-prinsip demokrasi.
Regenerasi usia tanpa regenerasi moral bukanlah pembaruan. Ia hanya pergantian orang di dalam pola kekuasaan yang lama.
Karena itu, generasi muda tidak boleh hanya menjadi penonton, apalagi pengikut kekuasaan. Mereka harus berani mendukung ketika kebijakan benar dan mengkritik ketika kekuasaan menyimpang. Kritik bukan berarti membenci. Dukungan bukan berarti kehilangan daya kritis.
Pemuda 1928 tidak berjuang untuk sekadar menjadi penguasa. Pemuda 1945 tidak mendesak kemerdekaan demi mengganti orang-orang yang duduk di kursi pemerintahan. Mahasiswa 1998 tidak mempertaruhkan keselamatan hanya untuk menyaksikan pergantian generasi di dalam kekuasaan.
Mereka memperjuangkan perubahan yang lebih mendasar.
Kado yang Sesungguhnya
Apakah Gibran pemuda harapan bangsa? Jawabannya tidak cukup ditentukan oleh usia, popularitas, atau hasil survei. Jawabannya akan terlihat dari kemampuannya menjalankan amanah, menjaga integritas, memperjuangkan kepentingan rakyat, dan membuktikan bahwa kehadiran generasi baru membawa perbaikan nyata.
Gibran tentu berhak mendapatkan kesempatan untuk membuktikan kepemimpinannya. Namun, kesempatan itu bukan cek kosong. Jabatan adalah amanah yang harus terus diuji melalui kinerja dan pertanggungjawaban.
Pada saat yang sama, kita sebagai masyarakat juga harus menguji diri sendiri. Jangan sampai kita begitu bersemangat menyambut pemimpin muda, tetapi kehilangan keberanian untuk mempertanyakan cara yang digunakan dalam memperoleh kekuasaan. Jangan sampai kita mengutuk politik transaksional ketika dilakukan lawan, tetapi memakluminya ketika dilakukan kawan.
Sumpah Pemuda 1928 mengajarkan persatuan. Rengasdengklok 1945 mengajarkan keberanian mengambil sikap. Reformasi 1998 mengajarkan bahwa kekuasaan harus dapat dikoreksi.
Ketiganya bukan sekadar catatan sejarah, melainkan warisan moral yang harus terus dijaga.
Maka, kado Sumpah Pemuda 2026 bukanlah pujian kepada seorang wakil presiden karena usianya masih muda. Kado itu adalah pengingat bagi seluruh pemimpin dan masyarakat bahwa masa depan Indonesia tidak boleh dibangun dengan mengorbankan prinsip demi kekuasaan.
Bangsa ini tidak hanya membutuhkan pemimpin yang lebih muda. Bangsa ini membutuhkan generasi yang berani membangun politik yang lebih bermartabat. Sebab, perubahan generasi tanpa perubahan moral bukanlah pembaruan, melainkan pengulangan sejarah dengan wajah yang berbeda.












































































