Karena itu, menghapus stigma no viral, no justice bukan sekadar meminta masyarakat berhenti mengeluhkan polisi di media sosial. Yang lebih mendasar adalah membangun sistem yang membuat warga tidak perlu memviralkan perkara demi memperoleh perhatian dan kepastian hukum.
Polri perlu memastikan laporan tercatat, diteruskan kepada pihak berwenang, dipantau, dan dievaluasi. Harus ada standar respons, pengawasan terhadap laporan yang terabaikan, serta pertanggungjawaban jika petugas tidak menjalankan kewajibannya. Dengan begitu, masyarakat tidak bergantung pada kemurahan hati seorang pejabat. Mereka memperoleh pelayanan karena memang itulah haknya.
Ada sebuah kisah lama tentang Hanbali, pengayuh becak yang tetap bekerja sepanjang Ramadan demi mencukupi kebutuhan keluarganya. Menjelang Lebaran, penghasilannya tak sebanding dengan kebutuhan. Ia pun melakukan sesuatu yang tidak biasa: menulis surat kepada Allah. “Ya Allah, Engkau Maha Pengasih Maha Penyayang. Bantulah hamba, butuh uang. Sebentar lagi Lebaran tiba. Kebutuhan hamba banyak, sementara pemasukan sangat terbatas. Jumlah kebutuhan adalah Rp150.000. Besar harapan hamba atas bantuan-Mu.” Surat itu dimasukkannya ke dalam amplop. Pada bagian alamat, ia menulis: Kepada Yth. Allah SWT di Tempat. Pengirim: Hanbali, alamat belakang Asrama Polisi 24. Keesokan harinya, setelah membeli perangko Rp300, ia memasukkannya ke kotak pos.
Di kantor pos, surat itu membingungkan petugas karena alamat tujuannya tak jelas. Seorang polisi yang mengenal petugas pos kemudian membaca surat tersebut. Memahami kesulitan Hanbali, ia mengajak jamaah masjid bergotong royong mengumpulkan bantuan. Terkumpul Rp135.000, lalu ia menambahkan Rp5.000 dari dompetnya. Totalnya Rp140.000.
Ketika bantuan diserahkan, Hanbali terharu. Namun, setelah petugas pulang, ia menulis surat lagi kepada Allah: “Terima kasih ya Allah. Kiriman-Mu sudah sampai. Tapi tolong ya Allah, lain kali jangan titip pada Polisi. Uangnya dia potong Rp 10.000.”
Kisah ini berakhir dengan kelakar. Kita tersenyum mendengar kepolosan Hanbali, sekaligus menangkap pesan kemanusiaannya: ada polisi yang hadir ketika seorang warga membutuhkan pertolongan. Namun, bagaimana jika warga yang membutuhkan pertolongan tidak mengenal polisi yang baik hati? Bagaimana jika laporannya tak kunjung mendapat kepastian? Haruskah ia menghubungi pejabat tinggi atau membuat persoalannya viral agar didengar? Pertanyaan inilah yang membuat dua langkah kepolisian dalam beberapa hari terakhir patut diperhatikan.
Dua langkah, satu persoalan
Pada 1 Oktober 2026, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dilantik sebagai Kapolri. Ia menyatakan ingin menghapus stigma no viral, no justice: anggapan bahwa perkara baru memperoleh perhatian setelah ramai di media sosial. Pelapor, menurutnya, berhak mengetahui perkembangan perkara tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik. (ANTARA, 1 Oktober 2026).
Sembilan hari kemudian, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto membuka saluran pengaduan melalui nomor WhatsApp pribadinya. Warga dapat menyampaikan keluhan, kritik, saran, dan informasi terkait keamanan serta pelayanan kepolisian. Masukan tersebut, menurut Dadang, akan menjadi bahan evaluasi terhadap personel, sistem, dan manajemen pelayanan. (Detikcom dan Suara.com, 10 Oktober 2026).
Keduanya datang melalui jalur berbeda, tetapi mengarah pada persoalan yang sama: hubungan antara kepolisian dan warga yang membutuhkan pelayanan. Suyudi menegaskan prinsip bahwa penanganan laporan tidak boleh bergantung pada viralitas. Dadang membuka pintu komunikasi agar masyarakat lebih mudah menyampaikan persoalan kepada pimpinan. Yang satu berbicara tentang bagaimana institusi harus bekerja. Yang lain menyediakan saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan. Keduanya patut diapresiasi, tetapi komitmen yang diumumkan belum sama dengan perubahan yang dirasakan. Kesamaan arah juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya koordinasi langsung.
Ketika viralitas menjadi jalan mencari keadilan
Istilah no viral, no justice mencerminkan kegelisahan masyarakat yang merasa suatu perkara terkadang baru mendapat perhatian setelah videonya beredar, warganet bereaksi, atau media massa menyorotinya. Media sosial memang dapat membantu mengungkap persoalan yang luput dari perhatian. Namun, viralitas tidak boleh menjadi prasyarat agar negara menjalankan kewajibannya. Bayangkan warga yang tidak memiliki telepon pintar memadai, tidak memahami media sosial, atau tidak punya jaringan untuk menyebarkan ceritanya. Bukan berarti laporannya kurang penting dibandingkan laporan orang yang mampu menjadikan persoalannya perbincangan nasional. Keadilan tidak boleh ditentukan oleh jumlah pengikut, banyaknya tayangan, atau kerasnya tekanan publik. Laporan harus ditangani berdasarkan prosedur, bukti, dan ketentuan hukum. Viralitas dapat membuka perhatian, tetapi tidak boleh menggantikan pemeriksaan profesional.
Karena itu, menghapus stigma no viral, no justice bukan sekadar meminta masyarakat berhenti mengeluhkan polisi di media sosial. Yang lebih mendasar adalah membangun sistem yang membuat warga tidak perlu memviralkan perkara demi memperoleh perhatian dan kepastian.
Nomor pribadi bukanlah sistem
Nomor WhatsApp Kapolda Metro Jaya dapat memangkas jarak antara pimpinan dan masyarakat. Keluhan yang sebelumnya tersendat mungkin lebih cepat diketahui, sementara kritik dapat menjadi bahan evaluasi. Namun, nomor pribadi seorang pejabat, betapapun berguna, bukan pengganti sistem pengaduan yang bekerja dengan baik.
Jika warga baru mendapat perhatian setelah menghubungi Kapolda, persoalan mendasarnya belum selesai. Jika laporan bergerak hanya karena diketahui pejabat tinggi, pelayanan masih bergantung pada intervensi, bukan prosedur yang konsisten. Kapolda tidak mungkin menangani sendiri setiap pengaduan. Karena itu, setiap laporan harus memiliki jalur tindak lanjut yang jelas, diteruskan kepada unit berwenang, dipantau penyelesaiannya, dan mendapat respons yang layak.
Di sinilah komitmen Kapolri dan langkah Kapolda seharusnya bertemu: akses komunikasi yang terbuka harus tersambung dengan sistem yang akuntabel.
Ukuran keberhasilan bukan jumlah pengaduan
Keberhasilan kedua langkah ini tidak cukup diukur dari banyaknya pesan WhatsApp atau jumlah laporan yang diterima. Angka tersebut menunjukkan aktivitas, belum tentu hasil.
Ada tiga ukuran yang lebih mendasar.
Pertama, konsistensi penanganan. Apakah setiap pengaduan diproses tanpa membedakan latar belakang ekonomi, kedudukan sosial, kedekatan dengan pejabat, maupun perhatian media terhadap perkara tersebut?
Kedua, keseriusan pemeriksaan. Apakah dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian diperiksa secara benar, objektif, dan transparan sesuai ketentuan? Saluran pengaduan kehilangan makna jika hanya menerima keluhan tanpa memberikan kepastian mengenai tindak lanjutnya.
Ketiga, keterbukaan perkembangan perkara. Apakah masyarakat dapat mengetahui perkembangan pengaduan dan memantau penyelesaiannya? Kerahasiaan penyelidikan dan perlindungan data memang harus dijaga, tetapi keduanya tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pelapor tanpa penjelasan.
Ketiga ukuran ini menuntut lebih dari sekadar membuka nomor telepon. Polri perlu memastikan laporan tercatat, diteruskan kepada pihak berwenang, dipantau, dan dievaluasi. Harus ada standar respons, pengawasan terhadap laporan yang terabaikan, serta pertanggungjawaban jika petugas tidak menjalankan kewajibannya. Dengan begitu, masyarakat tidak bergantung pada kemurahan hati seorang pejabat. Mereka memperoleh pelayanan karena memang itulah haknya.
Dari polisi yang baik hati menuju institusi yang dipercaya
Kita dapat kembali kepada Hanbali. Dalam kisah itu, seorang polisi memilih membantu: menggerakkan masyarakat, mengumpulkan bantuan, lalu mengantarkannya kepada orang yang membutuhkan. Polisi hadir sebagai bagian dari kehidupan warga, bukan sosok yang jauh dan sulit dijangkau. Namun, institusi modern tidak bisa hanya mengandalkan kebaikan pribadi. Pelayanan harus menjadi kewajiban yang terukur, dengan pengawasan untuk memastikan kewajiban itu dilaksanakan.
Demikian pula dengan langkah Suyudi dan Dadang. Keduanya membuka peluang untuk memperkuat hubungan polisi dengan masyarakat. Peluang itu baru bermakna jika menghasilkan perubahan yang dirasakan warga biasa, termasuk mereka yang tidak punya akses kepada pejabat dan tidak mampu menjadikan persoalannya viral.
Kita tidak sedang meminta polisi menyelesaikan setiap perkara sesuai keinginan pelapor. Tidak semua laporan berujung pada penetapan tersangka atau putusan yang diharapkan. Penegakan hukum harus tetap tunduk pada bukti, prosedur, dan asas praduga tak bersalah. Yang dituntut adalah setiap laporan ditangani secara profesional, pelapor memperoleh informasi yang patut, dan keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
Ukuran keberhasilan reformasi bukan seberapa sering pimpinan polisi tampil mendengar keluhan, melainkan seberapa konsisten seluruh jajarannya menjalankan kewajiban tanpa harus menunggu perhatian pimpinan. Nomor WhatsApp Kapolda bisa menjadi pintu masuk. Komitmen Kapolri bisa menjadi arah. Namun, yang harus dibangun adalah sistem yang memastikan setiap laporan ditangani secara layak, siapa pun pelapornya.
Sebab, warga tidak seharusnya harus menulis surat kepada Allah, mencari kenalan di kepolisian, atau mengerahkan warganet agar suaranya didengar negara. Polisi tak seharusnya menunggu viral. Dan keadilan tak seharusnya bergantung pada siapa yang mendengar.








































































