Jakarta, Energindo.co.id – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menolak tudingan
Lingkar Kajian Kehutanan (Link) Sultra bahwa pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membekingi aktivitas pertambangan. GKP sebagai anak perusahaan Harita Group juga membantah melakukan kriminalisasi terhadap warga sekitar penolak kegiatan perusahaan. Demikian ditegaskan oleh Hendry Drajat, Manager Strategic Communication PT GKP.
“Jelas bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak benar. PT GKP adalah perusahaan yang berkomitmen tinggi terhadap prinsip-prinsip hukum, etika bisnis, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dan masyarakat lokal,” kata Hendry Drajat pada Energindo, Jumat (6/6/2025).
Menurutnya, seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal hubungan dengan aparat penegak hukum maupun masyarakat di sekitar wilayah operasi.
“Perlu kami tegaskan bahwa PT GKP tidak memiliki kewenangan ataupun kepentingan untuk mencampuri proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Segala bentuk tindakan yang diambil oleh pihak berwenang sepenuhnya berada dalam ranah institusi yang independen dan bertanggung jawab sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya.
Diketahui, Lingkar Kajian Kehutanan (Link) Sultra menduga pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kepolisian Daerah (Polda) diduga turut membekingi aktivitas anak perusahaan Harita Group itu.
Bahkan, Link Sultra tak segan-segan, seperti dikutip sultrapedia.com mengungkap dugaannya bahwa Polda Sultra telah menjadi budak dan cukong koorporat.
Sehingga, berkat bekingan APH tersebut, maka PT GKP tak segan-segan untuk mengkriminalisasi sejumlah warga Pulau Wawonii yang menolak aktivitas pertambangan di tanah kelahiran mereka.
Ketua Link Sultra, Andriansyah Husen mengatakan, bahwa semenjak hadirnya PT GKP (Harita Grup) di Pulau Wawonii, kasus kriminalisasi terhadap warga ikut meningkat.