Ternyata Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan yang justru merusak iklim usaha di bidang pertambangan. Kebijakan itu adalah perubahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batu bara dari setiap 3 tahun menjadi setiap tahun.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri EDM No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pemerintah beralasan bahwa perubahan penting untuk mengendalikan produksi, menjaga penerimaan negara i tengah fluktuasi harga komoditas, serta agar Pemerintah dapat lebih cepat dalam menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kondisi riil terbaru.
Perusahaan dan Asosiasi Keberatan
Namun, seperti terkemuka dalam Halal Bihahal dengan tema “Peran RKAB dan Peningkatan Produksi dalam Strategi Menyikapi Tantangan Global”, di Jakarta, 8/4/2026, kebijakan itu justru dianggap akan menyengsarakan pelaku industri pertambangan. Semua pelaku usaha pertambangan yang hadir dalam acara tersebut serta asosiasi perusahaan terkait, yakni Perhimpunan Ahli Tambang Indonesia (PERHAPI) dan Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia, menyatakan Permen itu akan menciptakan ketidakpastian usaha, membuat ragu bahkan membuat kabur calon investor, serta akan membebani perekonomian nasional, karena adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penurunan pendapatan Pemerintah Daerah yang mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tambangan, dan persoalan lainnya.
Dalam diskusi yang diadakan Energy & Mining Editor Society (E2S) dan dipandu oleh Chairmannya Azis Husaini juga terkemuka bahwa kekuatiran itu bukan sekadar degup jantung semata, melainkan sudah menjadi kenyataan. “Perusahaan tambang atau perusahaan jasa pertambangan sudah melakukan pengurangan tenaga kerjanya,” ungkap salah satu nara sumber dalam diskusi itu.
Catatan dari asosiasi pertambangan menarik untuk diperhatikan. Pada 2025, produksi batu bara misalnya, menyentuh level 790 juta ton, namun dengan adanya RKAB, produksi batu bara akan turun menjadi 600 juta ton.
Dengan penurunan itu, mau tidak mau perusahaan pertambangan atau perusahaan jasa pertambangan harus mengistirahatkan sejumlah besar alat-alat beratnya dan mengurangi tenaga kerjanya.
Anomali Kebijakan
Kebijakan Kementerian ESDM tampaknya bertentangan dengan upaya Presiden Prabowo Subianto untuk menarik investor asing. Baru-baru ini Presiden Prabowo melakukan kunjungan kerja ke Jepang dan Korea Selatan serta mendapatkan komitemen investasi ratusan triliun Rupiah. Namun, apakah calon investor itu, terutama yang akan bergerak pada sektor pertambangan, akan datang ke Indonesia jika melihat ketidakpastian yang justru lahir dari rahim Pemerintah itu sendiri?
Sudah pasti mereka akan membatalkan rencana investasinya. Apalagi usaha di sektor pertambangan merupakan investasi jangka panjang dengan risiko tinggi. Begitu pula halnya dengan usaha di sektor jasa pertambangan.
Ketidakpastian usaha di sektor pertambangan bukan terjadi dalam soal pembatasan produksi saja, melainkan sudah tergiang berkali-kali di telinga investor asing. Misalnya, perusahaan tambang yang sudah beroperasi di Ring 2 atau Ring 3 Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur diminta untuk beroperasi. Padahal usaha tambang itu ada jauh-jauh hari sebelum IKN lahir.
Hal lainnya adalah kebijakan soal mandatori Biodiesel B-50 (50 persen campuran Fame) juga cukup memberatkan perusahaan tambang, karena meningkatkan secara drastis biaya operasional, menigkatkan risiko kerusakan mesin berat akibat frekwensi perawatan yang lebih cepat, menghilangkan garansi pabrikan, serta membuat konsumsi bahan bakar lebih boros 8-10 persen.
Bagaimana Solusinya?
Melihat kondisi itu, mau tidak mau perusahaan tambang atau asosiasinya melakukan langkah-langkah yang yang dibenarkan secara konstitusional dan peraturan perundang-undangan. Langkah itu adalah: Pertama, melakukan uji materi terhadap peraturan di bawah UU kepada Mahkamah Agung untuk dibatalkan. Jika yang menghambat adalah UU, maka uji materi dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam kasus tambang, yang memberatkan pengusaha adalah Peraturan Menteri. Maka uji materinya adalah ke MA.
Kedua, memperkuat advokasi politik ke DPR-RI, dalam hal ini melalui Komisi VII. Sebenarnya perusahaan dan asosiasi tambang sudah mengadukan persoalan di atas ke Komisi VII DPR RI, namun sampai April 2026, pengusaha dan asosiasi tambang masih mengeluhkan persoalan yang sama. Ini berarti perlu ada penguatan advokasi ke Komisi VII DPR RI.
Ketiga, mengadukan persoalan tersebut ke Presiden secara langsung. Dipastikan Presiden Prabowo akan selalu mendukung kepastian hukum sebagaimana dinyatakan kepada mitra-mitra ketika melakukan kunjungan ke luar negeri. Karena itu, Presiden Prabowo pasti akan memberikan atensi jika ada kebijakan menterinya yang bertentangan dengan upaya untuk menarik investor asing.








































































