Denys Lombard, dalam bukunya ” Nusa Jawa jilid 1 ” menjelaskan karakteristik geografis Madura terdiri dari bukit-bukit kapur. Secara lebih detail Lombard menyebut Madura adalah bagian dari kawasan bukit kapur (Gunung Kendeng, Pegunungan Kapur Utara) yang membentang sejak Blora, Pati Purwadadi hingga terus melintasi pesisir Utara ke arah timur dan berlanjut ke Madura (halaman 20, 36).
Kawasan batu kapur, atau yang lebih dikenal dengan sebutan bentang alam karst menyebar di 4 kabupaten dan pulau-pulau kecil yang ada di wilayah Madura. Inilah yang mungkin menjadikan banyak kajian Madura menyebutnya sebagai pulau dengan tanah “tandus” dan “gersang”. Tentu kajian ini karena melihat tanah di permukaan, tanpa melihat keunikan bentang alam karst sebagai penyimpan air dan penyerap karbon dioksida.
Kajian tentang Madura sebagai tandus dan gersang mendorong prngambil kebijakan dan pemodal memanfaatkan bentang alam karst sebagai tambang. Entah diuruk tanahnya untuk kepentingan menimbun laut, rawa, dan sawah yang ingin direklamasi, atau batu (putih) untuk bangunan, dan atau diekstrak fosfatnya.
Pada hal aktivitas industri ekstraktif ini merusak sistem hidrologi dimana distribusi, pergerakan, dan penyebaran air di aliran sungai bawah tanah bentang alam karst akan terganggu. Air akan berkurang karena bentang alam karst tidak lagi bisa menyimpannya. Atau terpotong pergerakannya ke wilayah-wilayah tertentu. Dalam jangka panjang jika kerusakan makin parah akan mendorong krisis air.
Dalam kasus Kabupaten Sumenep, pengambil kebijakan baik eksekutif maupun legislatif tak jera-jera. Justru mereka mendorong dan melegalkan pengrusakan terhadap bentang alam karst. Di perda RTRW 2023-2043, kawasan penambangan batu karst awalnya 8 kecamatan (di perda RTRW sebelumnya) malah ditambah menjadi 18 kecamatan.
Diam-diam saat ini ada 9 perusahaan fosfat yang sudah dan sedang memperoleh WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) dan IUP (Ijin Usaha Pertambangan). Daerah dan jumlah luas lahan sebagai berikut:
1. Desa Langsar, Saronggi 32 Ha/WIUP Pencadangan
2. Desa Lobuk, Langsar, Bluto 152,12 Ha/WIUP eksplorasi
3. Desa Tanamera, Bluto 71,46 Ha/WIUP Pencadangan
4. Desa Aengtongtong dan Desa Juluk, Saronggi 7,47 Ha/WIUP Pencadangan
5. Desa Soddara, Pasongsongan 7,12 Ha/WIUP Pencadangan in
6. Desa Panaongan, Pasongsongan 70,25 Ha/WIUP Pencadangan
7. Desa Panaongan, Pasongsongan 22.06 Ha/IUP/eksplorasi
8. Desa Sergang, Batuputih 59,57 Ha IUP/eksplorasi
9. Desa Laranganbarma, Bantelan, Larangankerta, Batuputih 95,96 Ha/WIUP Pencadangan
Jumlah total luas lahan yang sedang dan akan ditambang mencapai 518,01 Ha. Bayangin, 518 hektar bro. Itu setara dengan 5 km persegi.
Madura secara umum memiliki musim hujan yang lebih sedikit ketimbang musim panas. Musim hujan cuma 4-5 bulan. Madura juga tidak memiliki sungai besar seperti Bengawan Solo atau Sungai Berantas di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Cadangan air hanya tersimpan dalam bentang alam karst selama musim hujan. Bisa dibayangkan jika bentang alam batu karst rusak, Madura secara umum akan menghadapi krisis air secara serius.
Di Sumenep saja setiap tahun banyak desa yang mengalami krisis air. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang dimuat Harian Radar Madura, tahun 2022 ada 49 desa di 16 Kecamatan mengalami krisis air. BPBD menyebut “kering kritis membutuhkan penanganan serius”. Kebijakan privatisasi air di Sumenep juga akan menambah ancaman krisis air makin nyata. Salah satunya adalah perusahaan air kemasan Club di Batuan yang dimiliki oleh perusahaan besar Salim Grup.
Soal ini perlu direspon oleh Pemkab dan warga Sumenep. Pemkab tak bisa cuci tangan dengan mengatakan bahwa ijin penambangan merupakan kewenangan provinsi. Pemkab harus berani melawan, jika investasi yang masuk ke Sumenep justru akan menjadikan warganya sengsara. Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin (Gus Ipin) berani kok menolak perusahaan tambang emas yang PIPA ber-IUP. Beliau kader PDIP. Masa Sumenep yang juga kader PDIP tidak berani?
Gimana rakyat? Saya berharap berani bersuara, terutama rakyat di wilayah yang mau ditambang. Tokoh-tokoh agama perlu terlibat mengorganisir warganya, mendiskusikan dampaknya, bersuara, dan bersama melakukan advokasi pada pemkab, eksekutif maupun legislatif. Sebelum terlambat, ayo bergerak.
Salam
Sumenep, 13 Pebruari 2026












































































