Jakarta, Energindo.co.id – Pencabutan izin pertambangan milik PT Agincourt Resources oleh Pemerintah mendapat reaksi dari beberapa praktisi pertambangan. Rizal Kasli Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengatakan yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian hukum dan keamanan berinvestasi sehingga return on Investment tetap tinggi. Jangan grusa-grusu, seperti yang dilakukan saat ini.
“Kalaupun ada kesalahan harus dibuktikan baik secara ilmiah dan hukum,” tegas Rizal di tengah acara Workshop Mining for Journalist 2026 yang digelar Perhapi pada Selasa (10/2/2026) di Jakarta.
Apalagi dalam operasionalnya Agincourt pemegang Kontrak Karya. Artinya yang melakukan perjanjian/ berkontrak adalah Pemerintah dengan perusahaan. Konsekuensinya tidak dapat diperlakukan seperti pemegang IUP. Pemegang IUP saja bila melanggar ada tahapan-tahapannya sebelum sanksi diberlakukan. Misalnya, berbentuk peringatan I, II dan III. “Apakah Agincourt sudah mendapat peringatan I, II, III? Biasanya di Kontrak Karya ada klausul arbitrase. Kalau melanggar bisa dibawa ke Pengadilan,” ujar Rizal. Contohnya, saat ini mereka dituntut secara Perdata. Ini harus dibuktikan. Proses ini sedang berlangsung.
Pihak Agincourt, lanjut Rizal, mengatakan bahwa mereka akan mengikuti semua langkah-langkah sesuai peraturan yang berlaku. “Bukan berarti mereka dapat diperlakukan sewenang-wenang,” imbuhnya. Misalnya dengan mencabut izinnya dan kemudian izin pengelolaannya diberikan pada BUMN.
Jika ada kesalahan dalam pengelolaan lingkungan, maka harus dibuktikan oleh pihak terkait dan harus ada pihak independen. “Jangan hanya karena ada isu politis kemudian disetujui pencabutan izinnya,” lanjut Rizal. Jadi silakan Pemerintah membawa kasus ini ke Pengadilan. Apakah Perdata atau ke Arbitrase.
“Ini langkah positif,” tegas Rizal. Kendati demikian, dua berharap Pemerintah juga memperhatikan iklim investasi. Karena Agincourt Resources berada di bawah Astra International, yang pemegang sahamnya pihak asing.
Dalam kesempatan yang sama, Resvani Wakil Ketua Umum Perhapi mengatakan bahwa pemegang Kontrak Karya tidak sama dengan rezim IUP. Kontrak Karya bersifat lex spesialis. Jadi dia mengesampingkan UU yang lain. Ia menjadi UU bagi yang berkontrak. Selanjutnya, rezim Kontrak Karya di Indonesia terdiri dari beberapa generasi. Agincourt telah mengalami rezim Kontrak keenam. “Kalau generasi Kontrak Karya I, II dan III sangat kuat dari sisi perlindungan hukumnya. Isi kontraknya bisa berbeda-beda setiap generasi. Bahkan di beberapa Kontrak Karya generasi awal terdapat klausul “Jangankan izinnya dicabut, untuk perpanjangan pun dijamin”, tandasnya. Jadi rezim Kontrak Karya itu sangat mendukung kepastian hukum dan keamanan investasi. Ini dari sisi pelaku usaha. Sementara dari sisi Pemerintah melihat bahwa semua pertambangan sebenarnya tidak diperbolehkan kecuali yang memiliki izin. Bagi yang memiliki izin diperbolehkan beroperasi.
Terkait pencabutan Agincourt Resources, harus dilihat dari pasal per pasal dari UU Pertambangan.
Pelanggaran apa saja yang telah dilakukan di lapangan dan telah berapa kali peringatan yang diberima. Jika fakta-fakta ditemukan maka diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Diketahui bahwa bencana yang terjadi di Sumatera Utara hingga Aceh lebih diakibatkan oleh cuaca dan perusahaan di sana lebih banyak yang bergerak di sektor kehutanan dibandingkan perusahaan tambang. “Agincourt saat terjadinya bencana sedang pada masa audit yang belum selesai,” kata Resvani.
Apalagi, disebutkan Presiden Prabowo akan kembali meninjau kembali pencabutan izin perusahaan Agincourt. “Jika benar, inilah langkah yang paling bijak,” kata Resvani seraya mengimbuhkan bahwa dia mendukung upaya penegakan hukum; yang salah harus ditindak tegas dan yang benar benar harus dapat apresiasi.
Jamak diketahui, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya di kawasan hutan nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keputusan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan termasuk PT Agincourt Resources yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa malam, 20 Januari 2026 di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.
Prasetyo menyampaikan bahwa pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut. Hasil percepatan audit itu kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026, melalui konferensi video.
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. “28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” jelasnya.












































































