Jakarta, Energindo.co.id – Isu yang disampaikan WALHI pada dasarnya mengangkat kembali sejumlah narasi yang sebelumnya sudah pernah muncul. Demikian diungkapkan oleh Klaus Oberbauer, Manager Keberlanjutan Harita Nickel.
Menurutnya, sebagai perusahaan pertambangan, pengolahan, dan pemurnian nikel terintegrasi yang telah tercatat di IDX dan menjadi bagian dari PSN, Harita Nickel berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk aspek lingkungan, keselamatan, dan sosial.
“Di luar kepatuhan nasional, perusahaan juga secara sukarela mengikuti proses penilaian independen IRMA sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan praktik operasional yang bertanggung jawab,” kata Klaus Oberbauer pada Energindo, Minggu (30/5/2026).
Dia mengutarakan, Perusahaan terus menjalankan berbagai upaya pengelolaan lingkungan di Pulau Obi, termasuk pengelolaan air, reklamasi, pemantauan kualitas lingkungan, pengelolaan sisa hasil produksi, serta inisiatif efisiensi energi.
“Entitas usaha Harita Nickel juga secara konsisten memperoleh PROPER Biru dalam beberapa tahun terakhir,” lanjutnya. Informasi lebih lanjut mengenai inisiatif ESG dan keberlanjutan perusahaan dapat dilihat melalui www.dariobiuntukindonesia.com.
Jamak diketahui, warga Desa Kawasi, Pulau Obi, bersama WALHI Nasional, WALHI Maluku Utara, dan Koalisi Pengacara Lingkungan (KAPAL) Maluku Utara mendatangi lima lembaga negara yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan (KOMNAS PEREMPUAN), Komisi Perpindungan Anak dan Ibu (KPAI), Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM), dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menuntut keadilan atas kerusakan ruang hidup akibat aktivitas tambang nikel PT Harita Nikel. Warga menilai proyek industri yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) itu telah mencemari sumber air dan merusak ekosistem laut, sekaligus menunjukkan wajah transisi energi yang mengorbankan lingkungan dan hak masyarakat lokal.
“Bagi kami, bencana banjir yang terjadi tiga kali dalam sebulan menjadi bukti nyata bahwa ruang hidup warga telah dikorbankan demi syahwat industri. Mereka tidak menentang kemajuan, namun mendesak adanya pembangunan yang berkeadilan dan menghormati hak hidup warga. Harapan besar mereka digantungkan kepada lembaga negara yang menerima aduan mereka agar dapat bekerja objektif demi tegaknya kemanusiaan dan kelestarian alam,” tegas Nurhayati Jumadi, perwakilan warga Desa Kawasi, dikutip dari situs resmi walhi https://www.walhi.or.id/menggugat-predikat-hijau-kawasan-psn-pt-harita-nickel-banjir-lumpur-merah-dan-kejahatan-lingkungan-di-kawasi-pulau-obi
WALHI Maluku Utara mencatat banjir mulai terjadi di sekitar kawasan industri PT Harita Nickel sejak 2023 dan terus berulang hingga 2025, terutama pada Juni-Juli. Pada Juni 2025, banjir besar terjadi tiga kali di Desa Kawasi dan Desa Soligi dengan ketinggian air mencapai 1-3 meter serta meninggalkan lumpur merah setebal 15 cm di permukiman warga. Bencana ini merusak rumah warga, infrastruktur desa, fasilitas pendidikan, sumber air bersih, dan lahan pertanian masyarakat.













































































