Jakarta, Energindo.co.id – Di tengah wacana pro-kontra aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil, penting untuk menempatkan diskursus ini secara proporsional berbasis regulasi, data, dan prinsip kehatihatian. Framing yang berkembang kerap terjebak pada dikotomi “boleh” atau “tidak boleh”, padahal kerangka hukum nasional justru membuka ruang yang lebih berkeadilan: pertambangan di pulau kecil dapat dilakukan secara terbatas dan bertanggung jawab, selama memenuhi ketentuan ketat yang diatur undang-undang.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kartika Listriana beberapa waktu yang lalu pada isu tentang Pulau Gag, berkomentar tentang sejumlah organisasi lingkungan mengecam aktivitas pertambangan di pulau kecil karena dianggap bertentangan mutlak
dengan Undang-Undang.
Kartika mengatakan pernyataan tentang larangan pertambangan di pulau kecil perlu ditelaah lagi. “Sebetulnya pernyataan “tidak boleh”’ itu coba dicek dulu. Karena kalau di dalam UU khususnya UndangUndang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Kelautan (UU PWP3K) itu sendiri ada beberapa kegiatan yang disarankan untuk pulau kecil. Tidak dilarang, tapi dengan ketentuan,” ucapnya di Gedung Mina Bahari IV,
Kantor KKP (6/25).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pendekatan hukum Indonesia tidak mengedepankan pelarangan absolut, melainkan pengaturan berbasis tata ruang dan keberlanjutan. Artinya, setiap aktivitas, termasuk pertambangan harus tunduk pada rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), analisis dampak lingkungan, serta berbagai persyaratan teknis lain yang ketat.
Menurutnya, izin yang keluar saat ini semuanya harus berdasarkan tata ruang. Bisa diloloskan, asal memenuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
“Kalau memang tata ruangnya sudah sesuai dan dibolehkan dalam beberapa pertimbangan, baik dalam konteks leverage dari potensial produksi mineral kita, atau untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi dan lain-lain, tentunya itu dibolehkan,” ucapnya. Pandangan ini selaras dengan prinsip tata kelola sumber daya alam modern. Pemanfaatan harus berjalan
seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat lokal. Dalam konteks pulau kecil, pembatasan menjadi kata kunci, baik dari sisi luasan, metode penambangan, hingga kewajiban reklamasi
dan pascatambang.
Pengamat Pertambangan, Ferdi Hasiman menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Judicial Review UU No. 27/2007 tidak melarang pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
secara mutlak. “Mahkamah Konstitusi mengakui potensi ekonomi pulau-pulau kecil sebagai pilar pengembangan nasional. Namun, menuntut pengelolaan yang proporsional dan berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih jauh, dirinya juga menjelaskan jika UU No. 11/2020 (Cipta Kerja) Pasal 372 mengatur bahwa kuota persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan mineral pada “pulau yang termasuk pulau kecil” adalah maksimal 10% dari luas total Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung.
Batasan kuantitatif tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak mendominasi lanskap pulau kecil, sekaligus menjaga keseimbangan ekologisnya. Dengan kata lain, negara telah menetapkan pagar yang jelas, bahwa pertambangan boleh dilakukan,
tetapi tidak boleh melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Sementara itu, Ahli Hukum sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S, juga memberikan pandangannya bahwa putusan MK dalam Judicial Review
UU PWP3K ini perlu dipahami secara menyeluruh, tidak boleh parsial. “Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) UU PWP3K harus dipahami sebagai izin bersyarat (toestemming) yang memungkinkan kegiatan pertambangan mineral dilakukan, asalkan semua ketentuan yang ada untuk
melindungi kelestarian fungsi lingkungan di pulau-pulau kecil tersebut tetap dipatuhi,” tegasnya.













































































