Jakarta, Energindo.co.id – Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) melihat keterkaitan antara kondisi fiscal regime minyak dan gas (migas) dengan penerapan skema gross split production sharing contracts (PSC) yang baru, terutama untuk menarik minat investor. Kondisi di Indonesia, selama ini dengan skema gross split PSC yang membagi gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi. “Gross split ini seperti mengadopsi tax & royalty, tapi dengan modifikasi. Mengingat ada pasal 33 UUD 1945, ayat (3),” kata Sekjen Aspermigas Elan Biantoro pada Redaksi, Kamis (29/8/2024).
Secara umum, ada tiga skema pola kerjasama yang masing-masing diterapkan di negara-negara penghasil migas. Pertama, skema yang dibuat di Indonesia yakni PSC cost recovery basis. Kedua, skema tax & royalty yang digunakan di negara-negara seperti Amerika, Kanada, Australia. Ketiga, yakni skema service contract dengan hanya beli jasa teknologi untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Skema ketiga, system pengelolaan dikendalikan negara atau perusahaan seperti BUMN (badan usaha milik negara).
“Skema ketiga, contohnya Arab Saudi yang menerapkan skema services contract. Karena mereka kaya raya, cadangan migasnya juga besar. Sementara di Indonesia, kita menerapkan skema PSC cost recovery dan skema gross split yang bisa dibilang mengadopsi tax & royalty yg dimodifikasi,” kata Elan.












































































