Jakarta, Energindo.co.id – Kacau-balaunya pengelolaan sektor minyak dan gas bumi (Migas) dan rentetan kritis BBM berpangkal pada pemberlakuan UU Migas No. 22 Tahun 2001 yang berkarakter liberal dan inkonstitusional. Demikian salah satu pokok yang diungkapkan oleh Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Arie Gumilar dalam “NGOBRAS” (Ngopi Bareng Santai) bersama awak media yang digelar pada Selasa (20/10/2026) di Jakarta.
Bukan tanpa alasan Arie Gumilar menegaskan pernyataannya. Pasalnya, lanjutnya, peraturan tersebut dinilai membuka peluang terhadap bergantungannya Indonesia pada rantai pasok luar negeri.
“Justru pada titik inilah sesungguhnya melemahkan kedaulatan energi nasional,” tegas Arie Gumilar.
Oleh sebab itu, pihak FSPPB mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bertindak cerdas dan aktif mengawal pembahasan regulasi baru. ”Jadi rakyat harus cerdas. Kawal RUU Migas 2026!” seru Arie Gumilar.
Lebih jauh Arie Gumilar mengungkapkan terkait dampak dari regulasi sektor energi yang dinilai telah merugikan masyarakat selama seperempat abad.
Ia menegaskan bangsa ini seolah “ditipu konstitusi 25 tahun” di mana satu generasi telah dimanipulasi dan dipecundangi oleh sistem yang ada.
”Harga BBM sebenarnya bisa murah, stok melimpah, dan kita tidak perlu bergantung pada impor—kalau saja Undang-Undang Migasnya benar, berpihak pada rakyat, dan tidak melanggar konstitusi,” tegas Arie Gumilar seraya mengimbuhkan pembahasan RUU Migas 2026 yang kini dibahas di DPR RI dapat menjadi momentum perbaikan fundamental dalam tata kelola energi nasional sehingga pengelolaan sumber daya alam benar-benar dikembalikan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.











































































