Yang diperlukan adalah konsistensi dalam menggunakan ukuran_ …. _Jika fatwa tentang vape diminta untuk melindungi masyarakat, dasar ilmiah dan keagamaannya harus diperiksa dengan sungguh-sungguh. Jika sikap terhadap konser dimaksudkan sebagai solidaritas kepada Palestina, bukti yang mendasarinya harus terbuka untuk diuji. Jika ada pihak yang mengkritik MUI, kritik itu semestinya membahas substansi, ketepatan fakta, dan batas kewenangan—bukan sekadar menyuruhnya mengurus satu bidang dan meninggalkan bidang lainnya.
Ada ironi yang patut direnungkan dari dua peristiwa yang hampir bersamaan. Ketika Kapolri meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape, permintaan itu dipandang sebagai upaya melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. Namun, ketika MUI menyuarakan penolakan terhadap konser musisi yang dipersoalkan karena dugaan afiliasi dengan Israel, muncul kritik agar organisasi itu fokus mengurus sertifikasi halal (saja).
Kedua peristiwa ini memang berbeda persoalan. Namun, keduanya menghadirkan pertanyaan mendasar: apakah MUI hanya dibutuhkan ketika suaranya sejalan dengan kepentingan pihak lain?
Ketika negara membutuhkan suara ulama
Pada 13 Oktober 2026, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengunjungi Kantor MUI Pusat dan meminta dukungan agar MUI mengkaji fatwa haram terhadap vape. Menurut Kapolri, rokok elektrik telah menjadi salah satu modus penyelundupan narkotika berbentuk cair, termasuk sabu cair dan ekstrak ganja. Kemasan dan aroma yang menyerupai produk vape biasa membuat kandungannya sulit dikenali masyarakat.
Kapolri bahkan menggambarkan fenomena tersebut sebagai bentuk proxy war, perang terselubung yang mengancam masa depan generasi bangsa. Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa usulan itu akan ditindaklanjuti melalui pembahasan mendalam dan komprehensif.
Permintaan tersebut menunjukkan bahwa negara memandang MUI sebagai mitra strategis. Negara memiliki aparat penegak hukum dan kewenangan regulasi, sedangkan MUI memiliki otoritas keagamaan serta kemampuan membangun kesadaran moral masyarakat.
Keduanya dapat bekerja sama menghadapi ancaman yang membahayakan publik.
Namun, permintaan Kapolri tidak serta-merta berarti keharaman seluruh vape telah ditetapkan. Usulan itu masih memerlukan kajian. Penyalahgunaan vape untuk mengedarkan narkotika perlu dibedakan dari penilaian terhadap seluruh produk, kandungan, penggunaan, dan risiko kesehatannya.
Fatwa tidak semestinya menjadi sekadar stempel bagi kebijakan aparat. Ia harus lahir dari kajian keagamaan yang bertanggung jawab, berdasarkan fakta dan pertimbangan kemaslahatan.
Di sinilah pentingnya peran MUI: bukan sekadar memberikan legitimasi moral, melainkan juga menyampaikan pertimbangan yang independen dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika MUI dianggap keluar jalur
Dalam polemik lain, MUI menyuarakan penolakan terhadap konser Andrea Bocelli di Indonesia karena menilai rekam jejak penyanyi tersebut menunjukkan dukungan terhadap Israel. MUI menyoroti keterlibatannya dalam acara penggalangan dana bagi Israel Defense Forces pada 2010 serta penampilannya di Tel Aviv pada 2022.
Sikap itu dikaitkan dengan dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina dan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menolak penjajahan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritik sikap tersebut. Ia meminta MUI berfokus pada urusan internal, termasuk sertifikasi halal, daripada mempersoalkan penyelenggaraan konser.
Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis menanggapi dengan menjelaskan bahwa MUI bukan lembaga pemerintah yang tugasnya terbatas pada sertifikasi halal. Penyelenggaraan sertifikasi halal berada dalam kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sedangkan MUI menjalankan peran keagamaan, termasuk dalam penetapan kehalalan sesuai kerangka yang berlaku.
MUI juga merupakan wadah musyawarah berbagai organisasi Islam yang mengemban misi dakwah dan amar makruf nahi mungkar. Karena itu, persoalan kebangsaan, kemanusiaan, dan dinamika sosial tidak otomatis berada di luar perhatian organisasi tersebut.
Perbandingannya menjadi menarik. Ketika suara MUI dibutuhkan untuk mendukung pemberantasan narkotika, keterlibatannya dipandang sebagai bagian dari solusi. Ketika MUI menyampaikan sikap mengenai konser dan Palestina, ruang geraknya justru dipersoalkan.
Namun, kita tidak perlu tergesa-gesa menyimpulkan bahwa setiap kritik terhadap MUI merupakan upaya membungkam ulama. Kritik adalah bagian dari demokrasi. MUI pun tidak kebal terhadap pertanyaan dan evaluasi publik.
Persoalannya bukan apakah MUI boleh dikritik, melainkan apakah kritik itu didasarkan pada pemahaman yang tepat tentang fungsi dan batas kewenangannya.
Bukan lembaga pemerintah, bukan pula tanpa batas
MUI bukan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengatur seluruh perilaku masyarakat melalui keputusan yang otomatis mengikat secara hukum. Fatwa keagamaan tidak dengan sendirinya setara dengan undang-undang atau keputusan pemerintah.
Namun, status MUI sebagai organisasi keagamaan nonpemerintah juga tidak berarti suaranya harus dibatasi pada ibadah ritual, makanan halal, atau urusan internal umat.
Agama tidak hidup dalam ruang hampa. Ia bersentuhan dengan keadilan, kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, lingkungan, dan hubungan antarbangsa. Amar makruf nahi mungkar pun tidak berhenti pada persoalan pribadi, tetapi mencakup kepedulian terhadap kehidupan bersama.
Karena itu, keterlibatan MUI dalam membahas bahaya narkotika dapat dipahami. Demikian pula sikapnya terhadap penderitaan rakyat Palestina sebagai ekspresi tanggung jawab moral dan keagamaan.
Meski demikian, hak untuk bersuara tidak sama dengan kewenangan untuk memaksakan kehendak.
Dalam perkara vape, MUI perlu menimbang dasar ilmiah, pertimbangan fikih, dan proporsionalitas rekomendasinya. Dalam perkara konser, penilaian terhadap seorang seniman harus didasarkan pada bukti yang relevan dan terverifikasi, bukan semata-mata asosiasi atau persepsi.
Penampilan seseorang di suatu negara, misalnya, tidak dengan sendirinya membuktikan dukungan terhadap seluruh kebijakan pemerintah negara tersebut. Sebaliknya, keterlibatan nyata dalam penggalangan dana bagi institusi militer merupakan informasi relevan yang patut diperiksa konteks dan tujuannya.
Ketegasan moral justru membutuhkan ketelitian fakta. Tanpa itu, niat baik dapat berubah menjadi penilaian yang tidak adil.
Menguji konsistensi kita
Dua peristiwa ini bukan hanya ujian bagi MUI, melainkan juga bagi masyarakat dan pejabat publik.
Kita tidak dapat meminta ulama hadir ketika negara membutuhkan dukungan moral, tetapi menuntut mereka diam ketika menyampaikan pandangan yang tidak kita sukai. Sebaliknya, kita juga tidak dapat menganggap setiap keputusan MUI pasti benar hanya karena berasal dari lembaga ulama.
Ukuran yang digunakan harus konsisten.
Jika fatwa vape dimaksudkan untuk melindungi masyarakat, dasar ilmiah dan keagamaannya harus diperiksa dengan sungguh-sungguh. Jika sikap terhadap konser dimaksudkan sebagai solidaritas kepada Palestina, bukti yang mendasarinya harus terbuka untuk diuji. Kritik terhadap MUI pun semestinya membahas substansi, ketepatan fakta, dan batas kewenangan, bukan sekadar menyuruhnya mengurus satu bidang dan meninggalkan bidang lainnya.
Pemerintah juga tidak boleh menyerahkan seluruh tanggung jawab perlindungan masyarakat kepada fatwa. Pemberantasan penyelundupan narkotika tetap merupakan tugas aparat. Perlindungan kesehatan membutuhkan regulasi, pengawasan produk, edukasi, dan penegakan hukum. Fatwa dapat memperkuat kesadaran moral, tetapi tidak menggantikan kewajiban negara.
Dalam persoalan Palestina, sikap moral juga perlu diterjemahkan melalui diplomasi, bantuan kemanusiaan, dan kebijakan yang konsisten.
MUI boleh menyuarakan kegelisahan umat. Pemerintah boleh meminta pertimbangan ulama. Masyarakat boleh menyampaikan kritik. Namun, setiap pihak harus memahami batas kewenangannya dan bersedia mempertanggungjawabkan argumennya.
Persoalannya bukan apakah MUI harus berbicara atau diam, melainkan bagaimana suara moral hadir secara bertanggung jawab: tegas tanpa gegabah, kritis tanpa merendahkan, dan berani tanpa kehilangan ketelitian.
Jangan sampai ulama hanya dicari ketika suaranya dibutuhkan, lalu dipersoalkan ketika suaranya mengusik kenyamanan. Tetapi jangan pula kewibawaan ulama dijadikan alasan untuk menutup ruang kritik.
Negara membutuhkan mitra moral yang independen, bukan sekadar pemberi legitimasi. Masyarakat membutuhkan ulama yang berani bersuara sekaligus cermat menimbang fakta. Kepercayaan publik tumbuh bukan hanya dari ketegasan sikap, melainkan juga dari mutu pertimbangan dan konsistensi tindakan.
Pada akhirnya, ukuran pentingnya bukan seberapa sering MUI diminta berbicara, melainkan seberapa bertanggung jawab suara itu disampaikan—dan seberapa dewasa kita menerimanya, termasuk ketika kita tidak sepakat.










































































