Dorongan merevisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) kembali menguat. Regulasi yang telah berlaku lebih dari dua dekade itu dinilai tidak lagi memadai bagi tata kelola migas hari ini. Namun, sebelum proses revisi dimulai, perlu diajukan pertanyaan mendasar: apakah pembaruan UU Migas benar-benar merupakan prioritas yang paling mendesak bagi sektor energi nasional?
Dalam konteks kebutuhan energi Indonesia saat ini, jawabannya belum tentu demikian. Migas memang tetap penting, tetapi perannya tidak lagi dominan sebagaimana dua puluh tahun lalu. Indonesia memiliki potensi energi yang jauh lebih beragam—surya, angin, panas bumi, biomassa, air, gelombang laut, hingga peluang pengembangan energi nuklir. Keragaman ini menuntut kerangka regulasi yang menyeluruh dan tidak terbatas pada satu subsektor saja.
UU Migas dan Tantangan Zaman Baru
UU Migas disahkan pada 2001, ketika isu transisi energi global belum mengemuka, energi terbarukan masih mahal, dan geopolitik energi masih bertumpu pada pasokan minyak mentah. Setengah abad kemudian, dunia telah bergeser. Teknologi energi bersih berkembang pesat, kendaraan listrik menjadi arus utama, dan peran bahan bakar fosil secara bertahap menyusut.
Revisi UU Migas memang dibutuhkan, tetapi tidak dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu menetapkan kerangka tata kelola energi nasional secara komprehensif. Tanpa fondasi itu, pembaruan UU Migas berisiko bersifat parsial dan tidak sinkron dengan kebutuhan jangka panjang.
UU Energi sebagai Fondasi
Indonesia membutuhkan revisi yang serius terhadap Undang-Undang Energi sebagai payung hukum utama yang mengarahkan seluruh subsektor energi. UU Energi harus menjelaskan peran masing-masing jenis energi, strategi transisi menuju energi bersih, serta peta jalan ketahanan energi nasional. Dengan UU Energi yang beru nanti, seluruh regulasi sektoral—termasuk migas—akan bergerak dalam satu arah yang konsisten.
Tanpa fondasi ini, pembahasan ulang UU Migas dapat menghasilkan regulasi yang tidak selaras dengan agenda transisi energi dan kebutuhan keamanan energi nasional.
Peran Sentral DEN dan KEN
Dewan Energi Nasional (DEN) memiliki mandat strategis dalam menetapkan Kebijakan Energi Nasional (KEN). Ke depan, KEN perlu diperkuat sebagai dokumen yang lebih komprehensif, visioner, dan memiliki instrumen implementasi yang jelas. Dua prinsip harus diutamakan:
1. The right energy in the right place – pemanfaatan energi sesuai karakteristik wilayah.
2. The right time – tata waktu transisi yang realistis, bertahap, dan dapat dieksekusi.
Untuk itu, DEN memerlukan landasan hukum yang kuat, yaitu revisi UU Energi, agar dapat menyelaraskan kebijakan antarsektor secara efektif.
Peran DANANTARA dalam Strategi Energi Nasional
Di tengah kebutuhan energi yang terus meningkat, Indonesia juga memerlukan instrumen pembiayaan yang mampu menyokong pengembangan energi dalam negeri dan memperluas jejak energi di luar negeri. DANANTARA, sebagai sovereign wealth fund yang berfokus pada pembiayaan sektor energi, dapat memainkan peran strategis dalam dua hal.
Pertama, pembiayaan pengembangan energi baru dan terbarukan di dalam negeri. Melalui struktur pendanaan jangka panjang, DANANTARA dapat mempercepat pembangunan PLTS, PLTB, panas bumi, biomassa, dan proyek energi bersih lain yang memerlukan biaya investasi besar dan waktu balik modal panjang.
Kedua, mendukung ekspansi energi fosil Indonesia ke luar negeri—khususnya migas—untuk kepentingan ketahanan energi nasional. Untuk ini, pendekatan yang lebih terpadu diperlukan. Pertamina tidak dapat bekerja sendiri. Ekspansi migas ke luar negeri membutuhkan dukungan kolektif dari:
– Pertamina sebagai operator migas,
– PLN sebagai pihak yang akan memanfaatkan energi dan menjaga integrasi bauran energi nasional,
– Bank-bank BUMN sebagai penyedia pembiayaan proyek jangka panjang,
– BUMN karya sebagai pelaksana infrastruktur, serta koordinasi strategis pemerintah melalui DANANTARA sebagai pengendali investasi.
Model kerja sama satu tim ini memungkinkan Indonesia memiliki konsesi energi fosil di luar negeri—baik minyak maupun gas—sebagai strategi diversifikasi pasokan. Langkah tersebut umum dilakukan negara-negara maju dan negara Asia Timur dalam memperkuat ketahanan energi mereka.
Dengan dukungan DANANTARA, Indonesia dapat masuk lebih agresif ke proyek migas luar negeri yang prospektif, sembari tetap mempercepat investasi energi bersih dalam negeri. Kedua strategi ini bukan kontradiktif, tetapi saling melengkapi dalam kerangka ketahanan energi jangka panjang.
Menata Ulang Prioritas
Dalam situasi global yang berubah cepat, Indonesia perlu menata ulang prioritas kebijakan energinya. Revisi UU Migas penting, tetapi ia bukan fondasi. Prioritas justru terletak pada pembaruan UU Energi sebagai payung utama, penguatan peran DEN dalam menetapkan KEN, dan optimalisasi instrumen pendanaan nasional seperti DANANTARA.
Dengan fondasi tersebut, sektor migas dapat direformasi secara proporsional, energi terbarukan dapat dipercepat, dan Indonesia dapat memperkuat posisinya dalam percaturan energi dunia.
Membangun masa depan energi membutuhkan urutan langkah yang tepat. Dan dalam urutan itu, satu pesan perlu ditegaskan: utamakan yang utama.
—
Makkah,
selepas isya,
19/11/2025













































































