Pemerintah telah menetapkan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan (EBET) sebagai sumber utama pengembangan kapasitas pembangkit listrik nasional dalam
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk periode 2025-2034. Pembangkit listrik EBET ditargetkan berkontribusi sekitar 51% (27,4 GW) hingga 61,3% (42,6 GW) dari total tambahan kapasitas. Dalam skenario tersebut, porsi penambahan kapasitas pembangkit
panas bumi (PLTP) ditetapkan sebesar 5,2 GW. Jika dibandingkan dengan jenis EBET yang lain, energi panas bumi tercatat memiliki sejumlah keunggulan. Salah satunya adalah dari sisi ketersediaan sumber energi yang tidak terpengaruh cuaca dan fluktuasi harga bahan bakar untuk pembangkit. Faktor kapasitas listrik PLTP juga tercatat sebagai salah satu yang tertinggi yaitu antara 90-95% dan sangat
kompetitif jika dibandingkan pembangkit listrik berbasis fosil. Sampai saat ini PLTP menjadi satu-satunya pembangkit EBET yang dapat beroperasi sebagai beban dasar (base load) dalam sistem kelistrikan. Meskipun tercatat memiliki sejumlah keunggulan, pengembangan dan pengusahaan energi
panas bumi nasional masih relatif lambat. Sejumlah kendala salah satunya pasar listrik
panas bumi yang dihadapkan pada kondisi single buyer/single offtaker menjadi penyebab relatif belum optimalnya pengembangan dan pengusahaan industri panas bumi nasional. Karena itu, untuk mendorong pengembangan dan pengusahaan industri panas bumi
nasional terutama untuk mencapai target RUPTL 2025-2034 perlu dilakukan penyempurnaan kebijakan.
Catatan dan pandangan ReforMiner terhadap urgensi penyempurnaan kebijakan industri panas bumi untuk mencapai target RUPTL 2025-2034 adalah sebagai berikut:
Pertama, meskipun Kapasitas terpasang PLTP Indonesia berada di peringkat ke-2
setelah AS, namun porsi kapasitas
terpasang tersebut hanya 11,5% dari
potensi panas bumi nasional. Jika
dibandingkan dengan Filipina yang
memiliki kapasitas PLTP sekitar 48,07%
dari total potensi yang dimiliki, capaian
Indonesia masih relatif rendah. Dari sisi
pertumbuhan kapasitas PLTP, Turki
merupakan negara dengan tingkat
pertumbuhan kapasitas PLTP tertinggi
yaitu mencapai 328,23% selama periode
2014-2024.
Kedua, secara umum keberhasilan pengembangan dan pengusahaan panas bumi di Filipina dan Turki karena adanya dukungan kebijakan yang meliputi perbaikan pada aspek regulasi dasar, kemudahan birokrasi dan akses data, insentiffiskal, infrastruktur pendukung serta pengaturan harga pembelian listrik.
Ketiga, ketersediaan perangkat regulasi yang baik menjadi faktor pendorong utama
keberhasilan pengembangan dan pengusahaan panas bumi di Filipina. Diantara kebijakan pengembangan dan pengusahaan panas bumi yang dilakukan Filipina adalah perusahaan transmisi listrik nasional (Transco) memberikan koneksi dan distribusi penuh terhadap proses jual-beli listrik panas bumi. Pemerintah Filipina juga
memberlakukan kebijakan insentif untuk pengembangan panas bumi yang diantaranya melalui: (1) pengurangan porsi bagian pendapatan pemerintah; (2) pemberian insentif fiskal; (3) penyediaan data pengembangan panas bumi untuk swasta; serta (4) inventarisasi dan identifikasi wilayah potensial untuk eksplorasi panas bumi.
Keempat, keberhasilan Turki menjadi negara dengan peningkatan kapasitas PLTP terbesar dari 405 MW pada tahun 2014 menjadi 1.734 MW di tahun 2024 juga akibat adanya
penyempurnaan kerangka regulasi pengembangan dan pengusahaan industri panas bumi yang dilakukan oleh Pemerintah Turki. Peningkatan kapasitas tersebut
merupakan hasil dari implementasi UU EBET di Turki yang memberikan sejumlah
keistimewaan untuk industri panas bumi yang diantaranya: (1) penerapan kebijakan
feed-in tariff; (2) percepatan proses perizinan pembangkit panas bumi; (3) insentif
fiskal; serta (4) pemberian jaminan dan kompensasi kepada investor yang mengalami kerugian akibat kebijakan yang diberlakukan oleh Pemerintah Turki.
Kelima, belajar dari kebijakan yang dilakukan oleh Filipina dan Turki tersebut, ReforMiner
menilai perlu untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan kebijakan dalam pengembangan PLTP agar dapat mendukung pencapaian target RUPTL 2025-2034.
Perlu dilakukan revisi terhadap regulasi dasar dan regulasi turunan panas bumi.Perlu
dimasukkan pasal khusus yang mengatur kedudukan dan ketentuan pemanfaatan
panas bumi dalam penyediaan tenaga listrik nasional.
Keenam, Pemerintah perlu melakukan penyederhanaan dan kepastian perizinan pengembangan proyek PLTP. Perlu adanya kepastian tata waktu proses penyelesaian perizinan pengembangan proyek PLTP. Sinergi dan komitmen antar kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan implementasi Perpres 112/2022 sangat dibutuhkan.
Ketujuh, dalam kondisi pasar listrik panas bumi yang masih monopsoni yaitu pengembangan listrik panas bumi dihadapkan pada single buyer/single offtaker menjadi penting untuk adanya kepastian tata waktu proses penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan Perjanjian Jual Beli Uap (PJBU) antara pihak yang berperan sebagai single buyer dengan pengembang panas bumi. Hal tersebut mengacu pada adanya kewajiban badan usaha pengembang panas bumi untuk menyelesaikan komitmen eksplorasi sebelum adanya PJBL dan PJBU.
Kedelapan, berdasarkan informasi yang ada sebagian PJBL dan PJBU pada industri panas bumi nasional tidak mengatur mengenai mekanisme negosiasi harga listrik atau uap. Karena itu, jika dalam jangka waktu tertentu -toleransi batasan proses bisnis pada umumnya- tidak terjadi kesepakatan antara pihak yang berperan sebagai single
buyer dengan pengembang panas bumi, pemerintah perlu melakukan intervensi.
Kesembilan, untuk mempercepat proses PJBL dan PJBU pada industri panas bumi nasional, proses negosiasi tarif sebaiknya hanya dilakukan untuk harga dasar dan eskalasi yang diberlakukan selama jangka waktu PJBL dan PJBU tersebut. Hal ini untuk
menyelesaikan permasalahan pada ketentuan skema pembelian tenaga listrik yang diatur dalam Perpres 112 Tahun 2022.
Kesepuluh, terdapat ketidaksesuaian antara skema pembelian tenaga listrik panas bumi yang diatur Perpres 112 Tahun 2022 yang menetapkan Harga Patokan Tertinggi yang
berlaku sebagai harga dasar dan eskalasinya. Ketentuan tersebut pada umumnya mengasumsikan bahwa pengembang panas bumi dapat mengakses seluruh bentuk dukungan pemerintah seperti program government drilling, soft loan, maupun skema pendanaan eksplorasi melalui Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi dan Geothermal Resource Risk Mitigation. Sementara berdasarkan informasi yang ada akses terhadap fasilitas-fasilitas tersebut masih sangat terbatas dan persyaratan yang ditetapkan untuk mendapat fasilitas tersebut juga dinilai terlalu ketat oleh para pelaku usaha.













































































