Jakarta, Energindo.co.id – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengapresiasi gerak cepat Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditpidter), Mabes Polri, meringkus pelaku pengoplosan ribuan tabung gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) atau gas melon di Gianyar, Bali baru-baru ini.
Dalam penggerebekan kali ini, selain menangkap dan mentersangkakan empat (4) pelaku, polisi juga menyita ribuan tabung gas. Terdapat 1.616 tabung LPG 3 kg bersubsidi, 123 tabung LPG 12 kg, 480 tabung LPG 12 kg warna pink, dan kendaraan berupa pikap dan truk yang digunakan mengangkut gas oplos. “Kementerian ESDM sangat mengapresiasi gerak cepat dari Mabes Polri, utamanya jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditpidter) dan anggotannya. Aktifitas pidana pengoplosan di Bali ini memang sering terulang. Apa yang dilakukan oleh Ditpiter merupakan upaya penegakkan hukum untuk menyelamatkan kebocoran subsidi di rantai distribusi LPG. Sehingga hak rakyat miskin bisa dijamin tiba dengan selamat,” ujar Tenaga Ahli Menteri ESDM Rizal Calvary Marimbo di Jakarta dalam keterangannya hari ini.
Rizal mengatakan, Menteri Bahlil telah menabuh genderang perang melawan mafia LPG, utamanya kepada para pengoplos. “Menteri Bahlil tidak main-main. Penegakan hukum di Bali ini hanya langkah awal. Jadi yang punya niat-niat jahat untuk mencuri LPG rakyat, silakan pikir panjang-panjang. ESDM terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Dipidter Mabes Polri untuk menangkap pelaku pengoplosan. Kami akan kejar,” ujar Rizal.
Rizal mengatakan, penegakkan hukum ini akan menyelamatkan uang negara sebesar Rp 25 triliun per tahun. Dia mengatakan, alokasi anggaran subsidi LPG 3 kg terus mengalami peningkatan tiap tahun. Pada tahun 2025 sebesar Rp87,6 triliun. Anggaran ini lebih tinggi dari tahun 2024 yang sebesar Rp85,6 triliun. Selain itu, kuota LPG subsidi pada tahun 2025 sebesar 8,17 juta metrik ton (mt), naik 1,74% dibandingkan tahun sebelumnya. “Dan LPG ini berbeda dengan LNG. LPG kita impor tiap tahun. Tingkat ketergantungannya pada impor sangat besar. LNG domestik masih self sufficient,” papar dia. Sebab itu, distribusi LPG ini harus dilakuka sangat ketat pengawasannya.
Diketahui, Polisi juga menyita pipa besi untuk menyuntikkan isian gas melon tabung besar. Keempat tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar. “Polri mengimbau agar masyarakat ikut berperan aktif dalam mengawasi dan mencegah praktik ilegal seperti ini, demi kelangsungan subsidi yang tepat sasaran,” jelas Direktur Dittipidter Mabes Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, saat press rilis di gudang gas Griya Kutri, Selasa (11/3/2025).