Jakarta, Energindo.co.id – Industri hulu minyak dan gas bumi (migas) menghadapi dua tantangan sekaligus. Meningkatkan produksi minyak demi terealisasinya cita-cita ketahanan dan swasembada energi seperti termaktub dalam diktum Asta Cita Presiden Prabowo. Pada saat bersamaan muncul tuntutan dunia global untuk sesegera mungkin mengurangi emisi karbon yang salah satunya disumbangkan dari beroperasinya perusahaan hulu migas.
Hal ini membuat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), lembaga perwakilan pemerintah yang diberi kewenangan untuk mengontrol puluhan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai operator perusahaan hulu migas, harus berjibaku, memutar otak dan mendorong tercapainya target produksi 1 juta barel per hari dan 12 BSCFD gas pada tahun 2030.
Upaya mengejar target produksi disampaikan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto. Dia mengatakan target 1 juta barel per hari dan 12 BSCFD dirancang secara menyeluruh dengan mengandalkan eksplorasi, peningkatan cadangan melalui reserve to production (R2P), enhanced oil recovery (EOR), dan optimalisasi aset yang ada. “Untuk sampai 2029-2030 mencapai 900.000 sampai 1 juta barel. Kami sudah menyiapkan programnya secara garis besar dari eksplorasi, dari EOR, dari reserve to production, kemudian improving assisting asset,” kata Djoko beberapa waktu lalu dalam RDP Komisi XII DPR RI, Selasa (1/7/2025).
Upaya ini dimulai dari kegiatan pengeboran masif yang dilakukan sejak 2024. Tahun ini, SKK Migas menargetkan pengeboran hingga 1.000 sumur untuk menjaga tingkat produksi agar tidak menurun secara signifikan.
Di tengah upaya pencapaian target produksi minyak dan gas bumi, pihak SKK Migas tidak alpa memberikan rambu-rambu kepada para KKKS agar tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup dan keberlanjutan bisnis di tengah pengoperasiannya. Inilah tantangan hakiki industri hulu migas sebagai pilar utama merealisasikan ketahanan energi Nasional.
Tantangan besar yang menghadang tersebut tidak ditampik oleh Muhammad Kemal, Tenaga Ahli Kepala SKK Migas. Menurutnya tantangan industri hulu migas datang dari beragam arah. Mulai dari dinamika ekonomi global dan geopolitik hingga isu transisi energi. Meski begitu pihak SKK Migas dan KKKS telah melakukan berbagai mitigasi sehingga masih tetap tumbuh dengan baik.
Bahkan dari sisi tingkat kepatuhan terhadap aspek keberlanjutan terutama terkait dengan lingkungan, industri hulu migas sudah menyadari dan mulai menunjukkan kiprahnya dalam menjaga keseimbangan. Ini terbukti dari nominasi perusahaan hulu migas yang meraih predikat proper hijau hingga emas terus meningkat. Sementara peraih proper merah dinyatakan zero.
“Banyak lapangan migas yang sudah meraih PROPER emas. Tidak ada lagi perusahaan hulu migas yang masuk kategori merah, ini membuktikan sektor ini relatif lebih maju dalam aspek environment,” katanya dalam Webinar bertajuk “Meneropong Pencapaian ESG di Tengah HUT RI ke-80” yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Energi Indonesia (AJEI) pada Kamis (25/9/2025).
Untuk mendukung aspek keberlanjutan tersebut, SKK Migas menerapkan enam strategi inisiatif yang dijalankan secara simultan dimana dua diantaranya menjadi upaya yang dinilai paling besar kontribusinya terhadap upaya peningkatan Environmental, Social, and Governance (ESG). Keduanya adalah implementasi program
Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) dan reforestasi.
Lebih jauh Kemal memaparkan secara lengkap Roadmap Low Carbon Initiatives. Pertama, terkait Regulation Compliance, meliputi; Mitigasi kebijakan pemerintah dan peraturan terkait emisi serta penerapannya pada kegiatan operasi hulu migas.
Kedua, Energy Management, sebagai
upaya peningkatan intensitas energi, untuk memastikan setiap unit energi yang digunakan untuk kegiatan operasi optimal, termasuk potensi penggunaan energi terbarukan. Terdapat 14 Proyek Fuel Gas Efficiency dan Optimasi Proses oleh MEPG, MEPN, Medco Madura, Medco Lematang, PHE JM, PHE OSES, PHR.
Ketiga, Carbon Capture Storage / Utilization. Hal ini terkait penangkapan dan penyimpanan emisi GRK kedalam zona injeksi untuk kebutuhan penyimpanan atau pemanfaatan untuk EDR/EGR/lain.
Keeempat, Reforrestation / Offset.
Kegiatan lain diluar kegiatan Eksplorasi/Eksploitasi untuk meningkatkan serapan ermisi GRK dari kegiatan Eksplorasi/ Eksploitasi (kompensasi). Program Penanaman 2 Juta pohon.
Kelima, Zero Routine Flaring. Program ini terkait penurunan volume gas flare dari kegiatan operasi khususnya operasi rutin hulu migas. Selain itu terdapat 6 proyek pengurangan flare gas oleh PEP Pendopo, PEP Limau, dan PEPC.
Keenam, Emission Reduction & Fugitive. Hal ini dilakukan sebagai upaya pengurangan emisi dengan cara modifikasi proses maupun optimalisasi prases, termasuk mitigasi kebocoran pada operasi Passing Valve & Gas Instrumentation Review & Optimization serta Gai Harketing Project Lapangan Gristik.
“Fokus kami ada di CCUS (Carbon Capture, Utilization and Storage) serta reforestasi dengan target penanaman 1,6–2 juta pohon per tahun,” jelas Kemal.
Dalam kesempatan berbeda, Vice President of Business Support dan Lead Carbon Management SKK Migas, Firera, menekankan bahwa CCS/CCUS perlu dilihat sebagai bagian dari ekosistem yang lebih luas. Oleh sebab itu aspek teknikal harus ditopang oleh aspek non-teknikal sehingga dapat mengoptimalkan potensi yang ada.
Menurutnya beberapa tantangan yang perlu menjadi perhatian semua pihak dalam upaya pengembangan program CCS/ CCUS diantaranya adalah permasalahan biaya yang tinggi dan kelayakan ekonomi. Kemudian soal hambatan teknologi dan ketersediaan infrastruktur yang belum memadahi, kesenjangan regulasi dan kebijakan pemerintah yang dinilai belum optimal hingga aspek penerimaan publik terhadap isu CCS/ CCUS yang belum sepenuhnya memahami.
“Implementasinya menghadapi berbagai hambatan serius baik dari segi ekonomi, teknologi, regulasi, maupun sosial. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan lintas sektor dan kolaboratif agar pengembangan CCS/CCUS di Indonesia dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” katanya.
Firera menambahkan bahwa apabila seluruh pelaku industri hulu migas mampu mengimplementasikan program CCS/ CCUS pada setiap proyek yang dijalankan di hulu migas akan dapat mengoptimalkan revenue yang berdampak positif bagi perusahaan. Bahkan apabila program ini digarap secara serius akan berpeluang menjadi sumber pendapatan baru bagi pelaku industri hulu migas. “CCS menjadi jalan tengah antara kebutuhan energi yang masih dominan fosil dengan target dekarbonisasi. Namun kita ingin CCS bukan sekadar fokus pada beban biaya (investasi), tapi justru jadi revenue generator karena selain menurunkan emisi sekaligus membuka peluang bisnis baru,” tegasnya.
Regulasi CCS/CCUS
Sedang Koordinator Pokja Pengembangan Wilayah Kerja Migas Non-Konvensional Kementerian ESDM, Dwi Adi Nugroho menyebutkan Indonesia telah menyiapkan regulasi yang memungkinkan CCS/ CCUS berkembang, termasuk dalam konteks kerja sama internasional. Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 2 Tahun 2023 dan Perpres No. 14 Tahun 2024 menjadi dasar utama bagaimana pemerintah serius memperhatikan program ini.
“Saat ini kami juga sedang menyiapkan dua skema utama dalam pengembangan bisnis CCS/ CCUS ini sebab kami sedang menyusun Peraturan Pemerintah (lainnya) untuk memperkuat regulasi bisnis CCS secara komprehensif,” katanya.
Dwi menambahkan bahwa isu lintas batas atau cross-border juga menjadi perhatian dalam pengembangan CCS/ CCUS. Oleh sebab itu diperlukan payung hukum bilateral agar kerja sama antarnegara tidak hanya menguntungkan pihak asing. “Kita tidak mau hanya jadi tempat buang karbon. Harus ada kaitan dengan investasi, maka kalau ini tidak dimanfaatkan, ini bisa jadi masalah di kemudian hari,” tandasnya.
Sementara itu Chief Geologist CarbonAceh Pte Ltd Kim Morisson mengapresiasi langkah SKK Migas dan Pemerintah Indonesia dalam mempercepat pengembangan CCS. Berkat dukungan dan sinergi yang erat antar pemangku kepentingan diharapkan ekosistem CCS/ CCUS dapat semakin optimal dan dapat membuka kesempatan yang luas bagi industri hulu migas untuk menggeluti potensi bisnis ini.
“Kami berterima kasih atas dukungan regulasi dan kolaborasi yang dibangun. Ini penting untuk mempercepat implementasi CCS secara komersial,” ujarnya. Dengan demikian, support regulasi Pemerintah dan sinergi kuat dari KKKS, upaya menggapai ketahanan dan swasembada energi dapat tercapai tetapi tidak abai terhadap pelestarian lingkungan hidup sekaligus memenuhi tuntutan global; dekarbonisasi.













































































