Jakarta, Energindo.co.id – Tujuan kehadiran Participating Interest (PI) 10% ditetapkan negara melalui Permen ESDM No.37 tahun 2016 adalah agar BUMD (Pengelola PI 10% dan BUMD Penerima PI 10%) sesuai bentangan lamparan yang telah dihitung dan disetujui bersama dari masing-masing kabupaten kota yang daerahnya bersentuhan langsung dengan operasi Migas. Mereka diberi kesempatan untuk memulai belajar mengoperasikan industri migas bersama perusahaan operator (K3S) yang ditunjuk dalam Blok Migas tersebut.
Dengan bantuan PI 10% yang sudah ditetapkan dalam peraturan Menteri ESDM, harus dipatuhi oleh semua perusahaan operator (K3S). Tidak alasan bagi perusahaan operator ( K3S ) untuk menolak informasi apa saja yang dibutuhkan oleh BUMD sebagai pemegang hak PI 10% oleh perusahaan operator ( K3S ). Sebagai bahan laporan oleh para pimpinan BUMD Pengelola PI 10 % kepada masing-masing Share Holder ( Pemegang Saham ) tidak lain adalah para kepala Daerah yang daerahnya bersentuhan dengan operasi Migas.
Karena PI 10% itu adalah suatu konsep bisnis maka keikutsertaan dalam aktifitas bisnisnya dimana untung bersama atau rugi bersama, sehingga pada saat perhitungan untung dan rugi dilakukan, masing-masing kepala daerah tidak kaget apa yang akan terjadi karena telah mendapat update dari masing-masing BUMD Pengelola PI 10% secara berkala dari waktu ke waktu.
Dengan demikian bila ingin menghadirkan kepala daerah dari masing-masing kabupaten kota yang daerahnya bersentuhan dengan operasi, maka seharusnya disandingkan juga dengan Share Holder (Pemegang Saham) juga dari perusahaan operator dan dilakukan secara tertutup. Sebab mereka akan bicara kebijakan apa yang akan diambil dalam mengatasi persolan yang terjadi sehingga bisnis terus dapat berlangsung dan menguntungkan bagi semua pihak.
Fenomena yang terjadi dan terlihat di media sosial akhir-akhir ini dengan menenteng kepala daerah sebagai Share Holder ( Pemegang Saham ) meeting terbuka dengan perusahaan operator ( K3S ). adalah langkah yang kurang tepat. Seharusnya sudah selesai oleh para profesional Migas yang berada di BUMD Migas dalam memberikan penjelasan detail permasalahan dan solusi yang akan di ambil kepada masing-masing kepala daerah. Tinggal mengabarkan perlu dukungan kebijakan politik agar pendapat terus meningkat dalam bentuk PAD. Dengan harapan pertumbuhan ekonomi terus bergerak dan tumbuh dimana sektor Migas menjadi driver penggeraknya.
Demikianlah ulasan ini diberikan semoga dapat bermanfaat untuk semua pihak demi kesejahteraan masyarakat daerah penghasil Migas.









































































