Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Baru Terbarukan berbasis Teknologi Ramah Lingkungan membuat cemas PT PLN (Persero). Pasalnya, BUMN ini harus membeli listrik yang dihasilkan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), dengan harga mahal, namun harus menjualnya ke Masyarakat dengan harga yang telah ditentukan.
Ketentuan yang merugikan PLN itu tertuang dalam Pasal 6 dan Pasal 19 ayat (2). “PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan PSEL,” demikian tertulis dalam Pasal 6. Adapun harganya adalah “US$ 0,20 (dua puluh sen Dollar Amerika Serikat per kWh (kilowatt per jam) untuk semua kapasitas”, demikian tertulis dalam Pasal 19 ayat 2.
Harga itu kira-kira setara dengan Rp 3.000 Rupiah. Sementara itu, di sisi lain PLN harus menjual listrik ke rumah tangga non-subsidi sekitar Rp1.352 hingga Rp1.699,5 per kWh, yang setara dengan sekitar US$ 0,8-0,10 sen dolar AS. Ini berarti PLN siap merugi sekitar Rp 1.300 per-KWH.
Bagi investor, penjualan listrik 20 sen dolar per kWh merupakan harga yang sangat menarik. Sebab harga listrik yang dibeli PLN melalui jalur non-sampah masih jauh di bawah ketentuan Perpres tadi, berkisar US$ 0,055 hingga US$ 0,145 per kWh (setara dengan sekitar Rp 825 hingga Rp 2.250 per kWh), tergantung pada jenis Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) atau sumber energi lainnya.
Harga listrik yang harus dibeli PLN memang relatif mahal, namun masih dianggap wajar karena sudah termasuk biaya pengolahan sampah.
Pertanyaannya, kenapa PLN harus menanggung biaya pengolahan sampah? Lalu bagaimana PLN menutupi kerugian akibat pembelian listrik dari pengolahan sampah ini?…..
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, meminta PLN menolak penugasan itu. “Model bisnis serta tarif listrik yang diwajibkan dalam aturan terbaru terkait pembelian listrik dari pengolahan sampah cenderung menyudutkan posisi PLN”, ungkapnya sebagaimana dikutip www.bloombergtechnoz.com, 20/10/2025.
Karena ada keharusan bagi PLN untuk membeli listrik dari pengolahan sampah dengan harga mahal, maka investor dalam dan luar negeri berbondong-bondong untuk terlibat dalam bisnis yang menggiurkan ini. Chief Investment Officer (CIO) Badan Pengelola Investasi Danantara Pandu Patria Sjahrir mengatakan telah terdafar 120 perusahaan yang akan bersaing untuk mengembangkan 10 proyek pengolahan sampah menjadi listrik. Lelang akan dibuka pada Nomber 2025, bulan depan. Wajarlah, di mana ada gula, di situ pasti ada semut…











































































