Jakarta, Energindo.co.id – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) meminta Pemerintah lebih hati hati dalam mengambil Keputusan terkait PT Agincourt Resources. Lebih-lebih akhir-akhir ini ada begitu banyak informasi yang beredar di Masyarakat termasuk terkait pengambilalihan tambang emas Martabe. Demikian dikatakan oleh Ketua Umum PERHAPI Sudirman Widhy Hartono.
Menurutnya, wacana pemerintah untuk mengambil alih tambang Martabe dari PT Agincourt Resources, masih terlalu premature. “Status PT Agincourt Resources adalah pemegang Kontrak Karya bukan pemegang Ijin Usaha Pertambangan seperti yang diduga banyak pihak,” kata Sudirman dalam keterangan tertulisnya yang diterima Energindo, Minggu (1/2/2026). Dengan demikian untuk menghentikan status kontrak karya pertambangan bukanlah dengan mekanisme pencabutan ijin melainkan melalui mekanisme pemutusan kontrak itu sendiri.
Hingga saat ini, katanya, Kementrian ESDM sebagai pihak yang berwenang dalam hal ini masih belum secara resmi melakukan pemutusan kontrak terhadap KK PT AR tersebut. Artinya sepanjang kontrak karya PT AR masih berlaku maka pengambilalihan tambang Martabe masih tidak bisa dilakukan. “Adapun mengenai rencana pemerintah untuk melakukan pemutusan kontrak karya pertambangan PT AR secara sepihak, PERHAPI berpendapat agar sebaiknya pemerintah berhati-hati mengingat hal ini bakal menjadi preseden buruk untuk iklim investasi pertambangan secara umum,” tambah Sudirman.
Pencabutan izin atau pemutusan kontrak karya, imbuh Sudirman, seharusnya tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip due process of law dalam hukum administrasi, sebagaimana dirumuskan dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik [AUPB] dan dikodifikasi dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
“Secara konseptual, pencabutan izin atau pemutusan kontrak yang tidak didasarkan pada evaluasi yang proporsional dengan tingkat pelanggaran, atau dilakukan tanpa memberikan kesempatan pembelaan yang memadai, berpotensi dikualifikasikan sebagai tindakan administratif yang cacat. Ini baik secara prosedural maupun substantif,” paparnya.
Dalam upaya untuk mencabut ijin sebuah tambang atau memutus hubungan kontrak karya, ungkap Sudirman, seharusnya melalui prosedur hukum yang benar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini UU Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan turunannya. Selama pelaku usaha pemegang kontrak karya atau pemegang IUP sudah melakukan kegiatan usaha pertambangan yang baik dan benar, dokumennya lengkap, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mencabut izin atau memutus kontrak karya tersebut.
“Jika pun ada pelanggaran-pelanggaran, baik terkait lingkungan atau lainnya, pembuktiannya harus ditemnpuh melalui kajian yang mendalam dan pembuktian kausalitas yang ketat. Jika berdasarkan temuan Satgas PKH diindikasikan PT AR melakukan pelanggaran lingkungan, hal tersebut dapat menjadi indikasi awal, tetapi pembuktian harus diperkuat melalui kajian ilmiah dan teknis yang memenuhi standar environmental liability,” jelasnya. Perusahaan yang dikenai sanksi pun berhak memperoleh kesempatan untuk didengar, termasuk untuk menyampaikan klarifikasi dan menempuh upaya administratif. Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup sedang menggugat perdata perusahaan tambang emas PT Agincourt Resources ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agincourt digugat untuk membayar ganti rugi hingga Rp200 miliar. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL terkait dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Gugatan didaftarkan sejak 20 Januari 2026.
“Menurut kami, sebaiknya proses hukum yang sedang berjalan ini agar tetap dihormati saja terlebih dahulu, dan biar nanti Keputusan majelis hakim (yang sudah incraht tentunya) yang akan menentukan sanksi apa yang harus dihadapi oleh pihak Agincourt. Sebelum bertindak lebih jauh hingga ke pemutusan kontrak karya pertambangan ataupun pengambilalihan operasional tambang mereka,” kata Sudirman. Sebagai tambahan hal yang cukup menarik terkait gugatan atas pelanggaran lingkungan ini.
Lebih jauh dia mengatakan, PT Agincourt selama ini cukup dikenal sebagai salah satu Perusahaan pertambangan yang cukup bagus di dalam pengelolaan lingkungannya, bahkan mereka mendapatkan Proper Hijau dari Kementrian Lingkungan Hidup pada bulan Februari 2025 yang lalu. Kemudian juga mendapatkan penghargaan terbaik penerapan kaidah Teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice Award) dari Kementerian ESDM.











































































