Jakarta, Energindo.co.id – Dimasukkannya KPK kedalam struktur Badan Pengelola Invetasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagaimana di rilis Chief Executif Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani, Senin, 24 Maret 2025 di Jakarta perlu dikaji secara cermat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara kelembagaan. Pasalnya, Danantara bagaimanapun entitas bisnis. Demikian ditegaskan oleh Hasanuddin, Koordinator
Siaga 98.
“KPK tidak dapat menjadi bagian kelembagaan manapun, apalagi bagian dari entitas bisnis. Juga tidak dapat melakukan tindakan perseorangan baik pimpinan, maupun pegawai KPK,” kata Hasanuddin pada Energindo, Rabu (26/3/2025) di Jakarta.
Dia melanjutkan, “KPK harus mempelajari hal ini secara komprehensif, sebab hal ini di luar kewenangan dan tugas KPK sebagai lembaga penegak hukum yang dibentuk secara khusus dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi”. Meskipun masuk dalam struktur pengawasan di Danantara.
Setidaknya bergabung tidaknya KPK ke struktur Danantara, kata Hasanuddin, perlu persetujuan KPK secara institutional, sehingga kelak pimpinan KPK tidak dipersalahkan.
“Kami (SIAGA 98) berharap KPK mengkaji hal ini, dan segera menyampaikan sikapnya.
SIAGA 98 sendiri berharap KPK tidak menjadi bagian dari Danantara,” tegas Hasanuddin. Hal ini demi menjaga independensi penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Dalam hal ini, lanjutnya, KPK dapat berkoordinasi dengan Presiden Prabowo (sebagai kepala pemerintahan) secara langsung untuk menyampaikan pendapatnya.