Jakarta, Energindo.co.id – Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia lagi-lagi cenderung blunder. Bahlil akan menetapkan kebijakan satu harga LPG 3 Kg (LPG Melon) yang berlaku pada tahun 2026. Tujuan kebijakan itu untuk menjadikan harga LPG subsidi lebih terjangkau dan subsidi lebih tepat sasaran. Kebijakan tersebut mendapat reaksi keras dari pengamat energi dan ekonomi UGM Yogyakarta, Fahmy Radhi.
Pasalnya, lanjut Fahmy, negara sudah mengalokasikan subsidi LPG 3 Kg sekitar Rp 87 triliun per tahun. Dengan tujuan serupa, kebijakan Bahlil sebelumnya adalah melarang pengecer menjual LPG 3 Kg, yang justru menimbulkan antrian konsumen orang miskin untuk membeli LPG 3 Kg di Pangkalan. Jamak diketahui, kebijakan Bahlil, yang menyusahkan rakyat miskin itu, akhirnya dianulir oleh Presiden Prabowo.
Menurut Fahmy, kebijakan satu harga LPG 3 Kg juga tidak akan menjadikan subsidi tepat sasaran lantaran siapa pun, termasuk orang kaya, masih leluasa membeli LPG Subsidi. “Justru penerapan kebijakan satu harga LPG 3 Kg akan semakin membengkakkan beban subsidi LPG 3 Kg untuk membiayai selisih biaya transportasi antar daerah dan wilayah,” kata Fahmy pada Energindo, Kamis (3/7/2025). Berbeda dengan kebijakan satu harga BBM di seluruh Indonesia, yang seluruhnya didistribusikan oleh SPBU Pertamina sehingga harga BBM satu harga bisa dikontrol.
Sedangkan, distribusi LPG 3 Kg dilakukan oleh Pangkalan dan Agen Tunggal, juga melibatkan ribuan pengecer di sekitar lokasi konsumen.
Fahmy mengatakan bahwa pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengkais pendapatan dengan berjualan LPG 3 Kg tentunya menaikkan harga jual untuk menutup biaya transportasi dan sedikit keuntungan. “Disparitas harga di pangkalan dan agen tunggal dengan harga pengecer sesungguhnya masih wajar. Bahkan dapat diterima karena konsumen tidak mengeluarkan biaya transportasi dengan membeli LPG 3 Kg di Pengecer,” jelasnya. Harga diantara pengecer akan membentuk harga keseimbangan sehingga mustahil bagi pengecer mematok harga LPG 3 Kg hingga mencapai Rp. 50 ribu per tabung.
“Berhubung kebijakan satu harga LPG 3 Kg tidak dapat mencapai tujuan agar distrubisi lebih tepat sasaran dan mengurangi disparitas harga bagi konsumen miskin, Bahlil sebaiknya membatalkan rencana kebijakan itu,” tandas Fahmy. Bila Bahlil nekad menerapkannya, kebijakan satu harga LPG 3 Kg berpotensi akan dibatalkan oleh Presiden Prabowo, yang akan semakin menjatuhkan reputasi dan kapabilitas seorang Menteri ESDM.