Jakarta, Energindo.co.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM mewajibkan pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), produsen dalam negeri, dan penyedia barang dan atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan atau jasa pada kegiatan
sektor hulu minyak dan gas bumi untuk menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi, Dr. Ir. Mirza Mahendra, S.T., M.T., M.M, dalam acara Sosialisasi kepada para stakeholders migas terkait Keputusan Dirjen Migas Nomor. 232.K/HK.02/DJM/2024 tentang Pedoman Verifikasi TKDN Dan Kualifikasi Verifikator TKDN Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, pada Jumat (14/6/2024).
Mirza juga menegaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, SKK Migas dan Ditjen Migas Kementerian ESDM akan memberikan sanksi dan sanksi administratif bagi KKKS yang melanggar penggunaan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri tersebut.
Dia juga mengatakan bahwa Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi diimplementasikan dengan mewajibkan komitmen Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan penyedia barang dan jasa untuk mengoptimalkan target capaian TKDN pada setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa.
“Dalam rangka memastikan pemenuhan target capaian TKDN maka perlu dilakukan verifikasi TKDN yang dilakukan oleh Verifikator TKDN KKKS dan Surveyor Independen,” jelas Mirza di hadapan perwakilan Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, perwakilan Presiden Direktur/Vice President KKKS, perwakilan Direktur Komersial PT Surveyor Indonesia, perwakilan Direktur Layanan Industri PT Sucofindo, dan perwakilan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Sikap tegas Direktur Pembinaan Program Migas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ini pun mendapat sambutan positif dari beragam kalangan. Diantaranya dari Center of Energy and Resources Indonesia (CERI). Melalui Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi kepada Energindo, Rabu (25/9/2024) mengapresiasi sikap tegas Direktur Pembinaan Program Migas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang memastikan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas patuh terhadap komitmen Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam membangun semua infrastruktur produksi hulu migas.
“CERI juga memberikan apresiasi kepada Verifikator TKDN Industri Hulu Migas, PT Sucofindo melalui Sekretaris Perusahaan Bapak Taufik yang sangat responsif dan menegaskan komitmen untuk melakukan verifikasi setiap kegiatan proyek hulu Migas,” kata Hengki.