Jumlah pekerja di sektor pertambangan Indonesia pada awal 2025 tercatat sekitar 1,64 juta orang. Produk Domestik Bruto (PDB) dari Pertambangan meningkat menjadi Rp 2.338 Triliun Rupiah pada kuartal kedua 2025 atau sekitar 10 persen dari seluruh PDB nasional yang berada di angka Rp 23 Ribu Triliun Rupiah. Melihat angka itu, sumbangsih sektor pertambangan terhadap perekonomian Indonesia cukup besar.
Setiap tahun, diperkirakan 10 persen dari pekerja tambang yakni 164 ribu orang yang pensiun atau menyelesaikan kontrak kerjanya. Nah, mereka itulah yang rawan mengidap penyakit tertentu yang berbahaya, sebagai dampak dari pekerjaannya di sektor pertambangan. “Pekerja tambang menghadapi banyak risiko, mulai dari kecelakaan akibat longsor atau ledakan, atau karena penyakit karena limbah terkait pertambangan. Penyakit itu sering dirasakan setelah mereka menyelesaikan kontrak kerjanya”, demikian ungkap seorang netizen saat melalui www.id.quora.com.
Persoalannya, apakah mereka yang telah menyelesaikan kontrak kerjanya masih berhak mendapatkan perlindungan dari perusahaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan?
Nah, secara hukum, Indonesia sudah mempunyai Peraturan Presiden No. 7/2019 tentan Penyakit Akibat Kerja (PAK). Perpres ini memberikan perhatian terkait penyakit yang memiliki masa laten panjang yang sering diderita pekerja di sektor pertambangan, dengan memberikan jangka waktu paling lama paling lama 3 (tiga) tahun sejak hubungan kerja berakhir. Artinya, setelah 3 tahun menyelesaikan kontrak, pekerja masih berhak mendapatkan layanan kesehatan sampai sembuh.
Pelayanan itu meliputi layanan kesehatan tanpa batas biaya (unlimited) sesuai kebutuhan medis; santunan uang tunai, termasuk penggantian biaya pengangkutan, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat, dan santunan kematian; serta bantuan beasiswa pendidikan anak jika berdampak pada kematian.
Perpres ini membagi PAK ke dalam 4 kelompok besar, sehingga diharapkan mampu mengakomodasi perkembangan penyakit dan paparan di tempat kerja yang semakin kompleks, yaitu: Pertama, penyakit yang disebabkan oleh pajanan yang timbul dari aktivitas pekerjaan, seperti paparan zat kimia, debu, faktor fisik (kebisingan, getaran, suhu ekstrem). Kedua, penyakit yang mempengaruhi organ atau sistem tubuh tertentu secara spesifik akibat paparan di lingkungan kerja. Ketiga, penyakit jenis kanker, seperti leukemia dari benzena, yang secara ilmiah terbukti memiliki hubungan kausalitas dengan zat karsinogenik yang terpapar di tempat kerja. Keempat, penyakit yang memiliki hubungan langsung antara paparan faktor risiko akibat aktivitas pekerjaan dengan penyakit yang dialami pekerja, meskipun tidak tercantum dalam daftar rinci, asalkan dapat dibuktikan secara ilmiah.
Perusahaan di Indonesia dan juga di tempat lain di dunia sering mempersulit proses ini, sehingga seringkali persoalan ini berakhir di meja hijau. Perusahaan yang baik akan memfasilitasi proses klaim PAK bagi mantan karyawannya dengan menyediakan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti riwayat pekerjaan dan data paparan historis.
Beberapa perusahaan minyak dan gas multinasional dan BUMN seperti PT Pertamina (Persero) secara sukarela atau karena didorong oleh tekanan publik, atau karena tuntutan Good Corporate Governance (GCG) sudah proaktif dalam menangani klaim mantan pekerjanya melalui skema BPJS Ketenagakerjaan.
Presiden DPP Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin menjelaskan bahwa yang terbaik adalah perusahaan membentuk dana perlindungan jangka panjang atau program surveillance kesehatan pasca-kerja yang melampaui kewajiban minimum. “Hal ini menunjukkan kepedulian perusahaan yang tulus terhadap mantan pekerja mereka,” ujarnya kepada jurnalis www.energindo.co.id di sela-sela Peringatan Hari Lahir Sarbumusi ke-70 di Taman Ismail Marzuki, September 2025 lalu.
Masih menurut Irham, Sarbumusi sebagai organisasi otonom NU selalu menuntut Pemerintah untuk mengawal perlindungan bagi pekerja yang masih aktif atau yang sudah purna tugas. Selain melalui regulasi, mekanisme pengawasan harus ditingkatkan, termasuk audit Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) yang tidak hanya fokus pada insiden akut, tetapi juga risiko kesehatan jangka panjang.
Sesuai Perpres No. 7/2019 tentan Penyakit Akibat Kerja (PAK), Pemerintah harus memastikan agar perusahaan melakukan medical check-up berkala sesuai dengan standar tertentu, agar dapat mendeteksi gejala awal penyakit selama kerja sehingga ketika pensiun dapat terbantu dalam proses pengajuan kompensasi.













































































