Siti Rahmiati Hatta, di tahun 1950-an, saat masih berstatus sebagai istri Wakil Presiden Republik Indonesia M. Hatta, menabung sedikit demi sedikit agar dapat membeli mesin jahit. Setelah terkumpul, tiba-tiba Pemerintah mengeluarkan kebijakan penurunan nilai mata uang, sehingga uang Rahmi Hatta, demikian akrab dipanggil, tidak cukup lagi membeli barang impiannya.
Ketika Wakil Presiden tiba di rumahnya, Rahmi Hatta, mengomel khas ibu-ibu: Kenapa sebagai Wakil Presiden tidak memberi tahu akan kebijakan pengurangan nilai mata uang, beberapa jam sebelumnya?”. Hatta menjawab dengan enteng khas bapak-bapak yang cuek: “Itu rahasia negara, tak boleh diberitahukan kepada siapapun, termasuk kepada anggota keluarga.”
Tulisan ini tidak akan menguraikan integritas M. Hatta sebagai pejabat negara. Walakin, naskah ini akan membahas betapa penururunan nilai mata uang sangat merugikan seluruh rakyat Indonesia, termasuk Rahmi Hatta yang nota bene adalah istri pejabat tertinggi kedua di bawah Presiden. Kalau saja keluarga pejabat negara merugi, apalagi rakyat kebanyakan. Sudah pasti mengalami kerugian yang sama, bahkan lebih.
Ringkasnya, kebijakan itu membuat rakyat sebagai pemegang mata uang RI merasa tidak aman, juga tidak nyaman. Kepercayaan terhadap mata uang resmi menjadi turun. Apakah perasaan traumatis itu masih berkembang sampai sekarang? Di zaman media sosial ini, sudah pasti kebijakan itu memicu ketakutan, minimal kekuatiran.
*** *** ***
Ya, Pemerinah Indonesia sudah beberapa kali dengan terpaksa mengeluarkan kebijakan yang merugikan rakyat. Pada tahun 1950-an, Pemerintah mengeluarkan kebijakan “Gunting Syafrudin”. Merujuk pada nama Menteri Keuangan di zaman itu, Syafruddin Prawiranegara, pada 10 Maret 1950, pukul 20.00 WIB, memerintahkan pemotongan fisik uang kertas NICA dan De Javasche Bank dengan gunting. Uang pecahan Rp5 ke atas dipotong diagonal menjadi dua bagian, memisahkan fungsi kiri dan kanan. Bagian kiri tetap berlaku sebagai alat pembayaran dengan nilai separuh. Sedangkan bagian kanan uang bisa ditukar dengan obligasi negara berjangka 30 tahun, dengan bunga 3% per tahun. Dampak gunting Syafruddin bermata dua: inflasi sempat terkendali, namun masyarakat merugi, karena nilai mata uang yang dipegangnya turun drastis.
Pada tahun 13 Desember 1965, Pemerintah mengeluarkan kebijakan sanering, berupa penggantian uang lama dengan uang baru dengan rasio Rp1.000 menjadi Rp1. Tiga angka nol dari nilai nominal uang dihapus. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah uang beredar dan menekan laju inflasi. Sayang sekali, kebijakan sanering justru memperburuk kondisi ekonomi karena memicu lonjakan inflasi hingga mencapai 650% pada tahun 1966.
Pada Zaman Orde Baru, Pemerintah melakukan Devaluasi Rupiah 1978, dengan tujuan meningkatkan daya saing ekspor di pasar internasional. Walakin, Devaluasi 1978 memicu inflasi dan masyarakat merasakan dampaknya melalui kenaikan harga barang kebutuhan sehari-hari. Pada tahun 1997, krisis moneter di Indonesia dan beberapa negara di Asia Tenggara. Nilai rupiah turun drastis dan mencapai titik terendah pada Januari 1998, terutama setelah pemerintah mengubah dari sistem kurs tetap menjadi kurs mengambang. Penurunan nilai rupiah berdampak besar pada inflasi karena Indonesia banyak mengimpor bahan baku dan barang modal. Harga barang-barang kebutuhan pokok melonjak tajam dan masyarakat mengalami kesulitan. Krisis moneter pun berubah menjadi krisis politik.
*** *** ***
Semua kebijakan di atas membuat kepercayaan masyarakat terhadap mata uang Rupiah menurun. Nah, Otoritas Jasa Keuangan (Selanjutnya OJK) mempunyai tanggung jawab besar untuk mengembalikan kepercayaan itu. Amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menjelaskan bahwa lembaga itu harus “mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat” terkait dengan keuangan. Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat.
Dengan ketentuan itu, OJK memiliki peran vital dalam melindungi konsumen jasa keuangan di Indonesia, memastikan lembaga keuangan beroperasi sesuai regulasi, serta mencegah praktik tidak sehat seperti penipuan dan investasi bodong. Dengan pengawasan ketat, OJK menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.
Untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai amanat UU, OJK tidak bisa sendirian. Lembaga ini harus berkolaborasi dengan lembaga negara lainnya, termasuk juga dengan masyarakat. OJK harus berkolaborasi dengan Bank Indonesia (BI) dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia, meskipun keduanya memiliki mandat yang berbeda. OJK fokus pada pengawasan dan regulasi lembaga jasa keuangan, guna melindungi konsumen dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Sementara itu, BI memiliki peran utama dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem pembayaran. Kolaborasi keduanya penting untuk menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan terintegrasi.
OJK dan KPK harus bekerja sama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor jasa keuangan. OJK harus berkolaborasi dengan lembaga penegak hukum seperti Kepolisian RI dan Kejaksaan RI untuk meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. OJK juga harus berkolaborasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani perbankan yang mengalami kesulitan yang sistemetik atau non-sistemik. Bahkan OJK perlu berkolaborasi dengan masyarakat melalui media sosial untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.
*** *** ***
Urgensi kolaborasi OJK dengan pihak lain menjadi keharusan, karena di era yang semakin canggih dan kompleks, kejahatan di sektor keuangan juga berkembang mengikuti pola yang tidak pernah diperkirakan sebelumnya. Ada phishing (penipuan berbasis pencurian data), ada juga vishing (penipuan berbasis penyamaran). Semuanya bikin phushing, eh maaf, pusing.
Sebagai contoh, sampai Agustus 2025, perkaraterkait aktivitas keuangan ilegal mencapai 381.507 rekening, dengan kerugian mencapai Rp 4,8 triliun. OJK telah memblokir 76.541 rekening dengan nilai penyelamatan Rp 350 Milyar. Artinya, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait dengan sekitar 300 ribu aktivitas keuangan ilegal.
Data itu menunjukan bahwa OJK tidak bisa sendirian dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya, akan tetapi harus berkolaborasi dengan pihak lain, sehingga segala macam persoalan dapat diselesaikan dengan cepat, akurat, dan komprehensif.
Dalam soal pidana, kolabarasi OJK dengan aparat penegak hukum patut diapresiasi, sehingga sampai 31 Agustus 2025, OJK mampu menyelesaikan 156 perkara pidana. Perinciannya, 130 perkara sektor perbankan, 5 perkara terkait pasar modal, 20 perkara terkait perasuransian, penjaminan dan dana pensiun, serta 1 perkara terkait perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan jasa keuangan lainnya.
Sekali lagi, dua contoh data itu menunjukan betapa pentingnya kolaborasi antara OJK dengan pihak lain untuk menyelesaikan berbagai persoalan terkait dengen keuangan. Hal ini tidak hanya berlaku bagi OJK saja, melainkan juga untuk seluruh lembaga negara lainnya.
Salam kolaborasi…………………….!













































































